Hi...
Ehmmm.... to the point, Malam ini ku share lagi ilmu yang mungkin sedikit berguna, mengenai Pentingnya sikap Skeptis. Sikap Skeptis tidak selamanya negatif, tapi juga bisa digunakan sebagai sarana membangun tak terkecuali untuk bidang Hukum.
Makalah ini dulu sebagai tugas kuliah penulis ketika semester 5 mengenai filsafat hukum. Semoga Makalah ini dapat berguna bagi pembaca untuk referensi pembuatan makalah.
Have a nice reading..
*)jangan lupa ya cantumkan pustaka/ sumber kutipan kalau mau copy paste materi berikut.
Regards
Inggit Bayu Setyawan
MAKALAH
“PENTINGNYA SIKAP SKEPTIS
TERHADAP ILMU HUKUM”
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Di dalam suatu masa, Negara,
perkembangan ilmu, maupun masyarakat dapat dipastikan di antara sekian banyak
yang mendukung terhadap tatanan yang berlaku saat itu terdapat segilintir
keraguan dan ketidakpercayaan. Dalam suatu istilah keraguan dan
ketidakpercayaan tersebut dinamakan sikap skeptis.
Sikap skeptis ini merupakan
suatu sikap yang harus disikapi secara benar oleh semua pihak, karena tanpa
menghilangkan hal-hal negative yang
timbul dari sikap skeptis ini, terdapat banyak hal positif yang dapat
dipetik dari adanya sikap skeptis ini. Salah satu contoh hal positif yang dapat
dipetik dari sikap skeptis adalah sebagai berikut: dalam suatu pemerintahan
pasti didalamnya terdapat pendukung atau sering disebut dengan Pro pemerintahan
yang akan selalu mendukung seluruh kebijakan pemerintah, namun disamping orang
orang yang Pro terdapat sekelompok orang yang meragukan dan tidak percaya yang
sering disebut pihak oposisi yang merupakan cerminan dari sikap skeptis. Lalu
apa yang dilakukan pihak oposisi? Disinilah sisi positifnya mereka mengkritisi
kebijakan pemerintah, sehingga pemerintah setidaknya akan mengkoreksi kembali
kebijakannya apakah sudah sesuai atau belum. Sehingga dalam berjalannya waktu
sikap skeptis ini jika disikapi secara
benar akan menjadi suatu alat yang dapat mengkontrol suatu tatanan yang ada
dalam masyarakat, bangsa, dan Negara agar tidak terjadi suatu penyelewengan
kekuasaan.
Namun yang akan dibicarakan
dalam makalah ini bukanlah tentang contoh diatas, yang akan dibicarakan dalam
makalah ini adalah peranan sikap skeptis dalam perkembangan ilmu hukum.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Skeptis
a. Apa pengertian skeptis ?
b. Apa sebab-sebab munculnya sikap skeptis ?
c. Apa macam-macam sikap skeptis ?
d. Bagaimana ilmu pengetahuan, filsafat, dan agama
memandang sikap skeptis ?
2.
Ilmu
hukum
a.
Apa pengertian
Ilmu hukum
b.
Upaya-upaya apa
sajakah yang dilakukan dalam mengembangkan ilmu hukum?
3.
Pentingnya sikap
skeptis terhadap ilmu hukum
a.
Apa sajakah
bagian dari ilmu hukum yang perlu untuk diragukan (di skeptis-kan?
b.
Apa peran
skeptis terhadap upaya-upaya pengembangan ilmu hukum?
C. TUJUAN
PENULISAN
1.
Mengetahui pengertian
dari skeptis.
2.
Mengetahui
penyebab munculnya sikap skeptis
3. Mengetahui
tentang bagaiamana sikap skeptis ini jika dipandang dari kacamata ilmu
pengetahuan, filsafat, dan agama.
4.
Mengetahui
pengertian ilmu hokum
5.
Mengetahui
upaya-upaya dalam mengembangkan ilmu hukum
6.
Mengetahui
bagian-bagian ilmu hukum yang perlu di ragukan (di Skeptis-kan)
7.
Mengetahui peran
skeptis terhadap upaya-upaya pengembangan ilmu hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. SKEPTIS
1. PENGERTIAN
Menurut kamus besar bahasa indonesia skeptis
yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya;
penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis.
Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu
selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah
banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak
hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan
atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
Dalam penggunaan sehari-hari skeptis-isme bisa
berarti:
a.
Suatu sikap keraguan atau disposisi
untuk keraguan baik secara umum atau menuju objek tertentu;
b.
Doktrin yang benar ilmu pengetahuan
atau terdapat di wilayah tertentu belum pasti; atau
c.
Metode ditangguhkan pertimbangan,
keraguan sistematis, atau kritik yang karakteristik skeptis (merriam-webster).
Dalam filsafat, skeptis-isme adalah merujuk lebih
bermakna khusus untuk suatu atau dari beberapa sudut pandang. Termasuk sudut
pandang tentang:
a.
Sebuah pertanyaan,
b. Metode mendapatkan pengetahuan
melalui keraguan sistematis dan terus menerus pengujian,
c.
Kesembarangan, relativitas, atau
subyektivitas dari nilai-nilai moral,
d.
Keterbatasan pengetahuan,
e.
Metode intelektual kehati-hatian dan
pertimbangan yang ditangguhkan.
2. SEBAB-SEBAB
MUNCULNYA SIKAP SKEPTIS
Sikap
skeptis merupakan sebuah paham yang mengajarkan manusia untuk curiga, tidak
mudah percaya, dan bersikap hati-hati atas tindakan orang lain. Skeptisisme
memang menyebar di kalangan intelektual, setidaknya itulah yang diungkapkan
oleh Nassim Thaleb dalam Black Swan. Sikap skeptis juga berkembang dalam
hubungan antar manusia. Dalam dunia yang semakin dipenuhi kebohongan, dan
kemunafikan, kepercayaan dan integritas bagaikan sebuah mata uang. Mata uang
dipergunakan untuk dipertukarkan, layaknya manusia, bila ingin dipercaya orang
lain, ia harus menunjukan bahwa ia dapat dipercaya.
a.
Berfikir
kritis
Skeptis itu identik dengan kritis. Tidak
cukup dengan membenarkan keraguan, kalau perlu sekalian meragukan kebenaran.
Yang demikian benar-benar telah terjadi, karena kajian-kajian post-modernis
sudah mengabaikan sepenuhnya masalah kebenaran. Sebab, menurut mereka,
kebenaran itu absurd, sama halnya seperti kejahatan. Oleh karena itu, mereka
senantiasa berada dalam keraguan. Karena sikap semacam itu, mereka menganggap
dirinya cendekia dan sudah berfilsafat. Meliahat sesuatu dari pengalaman dan
metodenya cenderung masyarakat akan berfikir ulang saat memahami sesuatu yang
baru
b.
Prinsip
Prinsip yang senantiasa
mereka tanamkan. Prinsip “membuka pintu ijtihad” digunakan dengan
memberi kesan bahwa semua pendapat terdahulu salah dan perlu diperbarui. Mereka
senantiasa ragu dengan agamanya sendiri dan merasa perlu mencari
‘kebenaran-kebenaran lain’ yang tidak dapat ditemukan di agamanya itu. Bicara
tentang al-Qur’an, yang dibahas adalah budaya Arab, seolah-olah al-Qur’an
diturunkan untuk mendukung budaya Arab. Bahkan kalau sudah membahas hadits,
tidak jarang langsung dipotong dengan retorika “Banyak hadits yang tidak shahih!”,
seolah-olah tidak mungkin lagi menemukan hadits yang shahih dan bisa
dipercaya kebenarannya.
3. MACAM-MACAM
SIKAP SKEPTIS
Macam-macam Skeptis,
diantaranya adalah skeptis mutlak atau
skeptis universal dan skeptis nisbi
atau skeptis partikular. Skeptis mutlak atau universal secara mutlak
mengingkari kemungkinan manusia untuk tahu dan untuk memberi dasar pembenaran.
Jenis skeptis yang mengingkari sama sekali kemampuan manusia untuk tahu dan
meragukan semua jenis pengetahuan macam ini dalam prakteknya jarang diikuti
orang, sebab dalam kenyataannya mustahil untuk dihayati. Bahkan, kaum skeptis di zaman Yunani kuno di atas yang kadang disebut sebagai penganut skeptis mutlak, rupanya masih mengecualikan proposisi mengenai apa yang tampak atau
langsung dialami dari lingkup hal yang diragukannya. Skeptis mutlak dalam
prakteknya jarang diikuti karena memang suatu posisi yang sulit dipertahankan.
Posisi ini secara eksistensial bersifat kontradiktif dan berlawanan dengan
fakta yang eviden (langsung tampak jelas dengan sendirinya). Mengapa secara
eksistensial bersifat kontradiktif? Karena, seperti sudah ditunjukkan oleh
Socrates dalam wawancara polemisnya dengan kaum sofis, seorang skeptisis secara
implisit (dalam praktek) menegaskan kebenaran dari apa yang secara eksplisit
(dalam teori) diingkarinya. Sedangkan skeptis nisbi atau partikular tidak
meragukan segalanya secara menyeluruh. Varian ini hanya meragukan kemampuan
manusia untuk tahu dengan pasti dan memberi dasar pembenaran yang tidak
diragukan lagi untuk pengetahuan dalam bidang-bidang tertentu saja. Paham
skeptis nisbi ini, walaupun tidak bersifat menggugurkan diri sendiri (self-defeating)
sebagaimana skeptis mutlak, namun biasanya dianut karena salah paham tentang
ciri-ciri hakiki pengetahuan manusia dan kebenarannya.
4. SKEPTISME MENURUT
ILMU PENGETAHUAN
Skeptisime sebagai sebuah pemahaman bisa dirunut dari
yunani kuno. Pemahaman yang kira-kira secara gampangnya “tidak ada yang bisa
kita ketahui”, “Tidak ada yang pasti” “Saya ragu-ragu.” sebuah pernyataan yang
akan diprotes karena memiliki paradoks. Jika memang tidak ada yang bisa
diketahui, darimana kamu mengetahuinya. Jika memang tidak ada yang pasti,
perkataan itu sendiri sesuatu kepastian. Setidaknya dia yakin kalau dirinya
ragu-ragu.
Skeptis juga bisa dianggap sebagai sifat. Kadang kita
juga melakukannya tanpa kita sadari. Ketika kita mendengar bahwa ada cerita
kita diculik pocong tentu saja kita mengerutkan kening. Kemudian kita tidak
mempercayai dengan mudah, kita anggap isapan jempol, urban legend, palsu. Orang
skeptis bisa memberikan argumen-argumen keberatan terhadap cerita tersebut.
Mereka meminta bukti, menyodorkan fakta kenapa cerita itu tak mungkin dan lain
sebagainya.
Dengan kata lain meragukan. Sifat skeptis artinya
sifat meragukan sesuatu. Tidak mau menerima dengan mudah apa adanya. Selalu
meragukan sesuatu jika belum ada bukti yang benar-benar jelas. Jika ada cerita
maka tidak langsung mempercayainya.
Sifat semacam ini penting bagi ilmu pengetahuan. Ilmu
pengetahuan memerlukan suatu kepastian yang seakurat mungkin karena itu ilmuan
diharapkan skeptis. Ilmuan tidak boleh langsung percaya begitu saja terhadap
berita, percobaan dan lain sebagainya. Ini karena metode dalam ilmu pengetahuan
yang ketat.
Jika seseorang menyatakan sebuah teori misalnya “Naga
itu ada!” Ilmuan kemudian bertanya. Mana buktinya? Ilmu selalu mempertanyakan
bukti. Ini karena ilmu tidak boleh mudah percaya. Ini karena di dunia banyak
penipu dan pembohong, ada mereka yang menyatakan melihat sesuatu padahal tidak
ada di sana. Ada juga mereka yang merasa melihat sesuatu padahal sebenarnya
tidak. Jika komunitas ilmuan hendak mempercayai hal semacam ini tanpa bukti dan
meminta yang lain supaya percaya, maka celakalah.
5. SKEPTISISME
MENURUT FILSAFAT
Sikap skeptis adalah sebuah pendirian didalam
epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menyangsikan kenyataan yang diketahui
baik ciri-cirinya maupun eksistensinya. Para skeptikus sudah ada sejak zaman
yunani kuno, tetapi di dalam filsafat modern, Rene Descartes adalah perintis
sikap ini dalam metode ilmiah. Kesangsian descartes dalam metode kesangsiannya
adalah sebuah sikap skeptis, tetapi skeptis-isme macam itu bersifat metodis,
karena tujuan akhirnya adalah untuk mendapatkan kepastian yang tak
tergoyangkan, yaitu: cogito atau subjectum sebagai onstansi akhir pengetahuan
manusia. Di dalam filsafat D.Hume kita menjumpai skeptisme radikal, karena ia
tidak hanya menyangsikan hubungan-hubungan kausal, melainkan juga adanya
substansi atau realitas akhir yang bersifat tetap.
Dalam filsafat klasik, mempertanyakan merujuk kepada
ajaran traits mengenai "Skeptikoi". Dalam ilmu filsafat dari yang
dikatakan bahwa mereka "tidak menyatakan apa-apa selain pandangan sendiri
saja." (Liddell and Scott) (Liddell and Scott). Dalam hal ini, keraguan
filsafati, atau Pyrrhonisme adalah posisi filsafat yang harus menangguhkan satu
keputusan dalam penyelidikan.
6. SKEPTISISME
MENURUT AGAMA
Seperti yang ada dalam pembahasan sebelumnya bahwa
inti dari sikap skeptisime adalah suatu keraguan, dan ketidakyakinan. Sikap
skeptimisme ini tercermin tidak ada bedanya dengan science/ ilmu pengetahuan
yang mencoba untuk membuktikan segala yang ada berdasar atas fakta-fakta yang
nyata dan disertai dengan alasan/ teori yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan
alasan seperti itulah yang membuat sikap skeptis tidak dapat di gunakan secara
mentah mentah dalam mengkaji masalah agama. Karena agama yang dibicarakan
disini merupakan suatu keyakinan hati. Merujuk kepada hal tersebut john f.
Haught [1995], yang membagi pendekatan sains dan agama, menjadi pendekatan
konflik, pendekatan kontras, pendekatan kontak, dan pendekatan konfirmasi. Untuk
itu, secara singkat membahas empat pemikiran haught tentang hubungan sains dan
agama, sebagai berikut :
a.
pendekatan
konflik, suatu keyakinan bahwa pada dasarnya sains dan agama tidak dapat
dirujukan atau dipadukan. Artinya banyak pemikir [saintis] yang memandang bahwa
agama tidak akan pernah dapat didamaikan dengan sains. Masing-masing berada
pada posisi yang berbeda, sains menguji semua hipotesis dan semua teorinya
berdasarkan pengalaman, sedangkan agama berdasarkan keyakinan. Kaum skeptis
ilmiah sering mengatakan agama dilandaskan pada asumsi-asumsi apriori atau
“keyakinan”, sedangkan sains tidak mau menerima begitu saja segala sesuatu
sebagai benar. Menurut kaum saintis, memandang agama terlalu bersandar pada
imajinasi yang liar, sedangkan
sains bertumpuk pada fakta yang dapat diamati. Agama terlalu emosional, penuh
gairah dan subjektif, sedangkan sains berusaha untuk tidak memihak, tidak
terlalu bergairah, dan objektif. Jadi, pertautan antara keduanya tidak dengan
mudah dapat dilakukan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar sehingga upaya
menyandingkan keduanya dalam satu ”kotak” tentu akan memicu beberapa persoalan,
terutama terkait dengan benturan-benturan konseptual, metodologis dan ontologis
antara ”sains” dan ”agama”. Secara tegas dapat dikatakan, bahwa dalam sejarah,
sikap ”ekspansionis” agama maupun ”sains” menolak pengaplingan wilayah
masing-masing. Keduanya sulit dipaksa berdiam dalam kotak-kotak tertentu,
tetapi ingin memperluas wilyah signifikansinya ke kotak-kotak lain. Maka,
ketika satu ”kotak” didiami oleh dua entitas ini, terbukalah peluang terjadinya
konflik antara keduanya.
b. Pendekatan kontras, suatu
pernyataan bahwa tidak ada pertentangan yang sungguh-sungguh, karena agama dan
sains memberi tanggapan terhadap masalah yang sangat berbeda. Banyak ilmuwan
dan agamawan [teolog] tidak menemukan adanya pertentangan antara agama dan
sains. Menurut kubu kontras, ”agama” dan ”sains” sangatlah berbeda sehingga
secara logis tidak mungkin ada konflik di antara keduanya. Agama dan sains
sama-sama absah [valid] meskipun hanya dalam batas ruang penyelidikan mereka
sendiri yang sudah jelas. Kita tidak boleh menilai agama dengan tolok ukur
sains, begitu juga sebaliknya, oleh karena itu keduanya harus dipisahkan antara
satu dan lainnya. Jika agama dan sains sama-sama mencoba untuk mengerjakan
pekerjaan yang sama, tentu saja mereka akan bertentangan. Sains dan agama
benar-benar mempunyai tugas-tugas yang tidak sama dan tetap menjaga agar sains
dan agama berada dalam wilayah yurisdiksinya masing-masing. Jadi, agama dan
sains tidak perlu mencampuri urusan satu sama lain.
c. Pendekatan kontak, suatu
pendekatan yang mengupayakan dialog, interaksi, dan kemungkinan adanya
”penyesuaian” antara sains dan agama, dan terutama mengupayakan cara-cara
bagaimana sains ikut mempengaruhi pemahaman religius dan teologis. Cara untuk
menghubungkan agama dengan sains, sebab haught, tidak rela membiarkan dunia ini
terpilah-pilah menjadi dua ranah [dikotomik]. Tetapi ia juga tidak setuju pada
harmoni yang dangkal dalam pendekatan peleburan. Maka menurutnya, pendekatan
ini setuju bahwa sains dan agama jelas berbeda secara logis dan linguistik,
tetapi dalam dunia kenyataan, mereka tidak dapat dikotak-kotakan dengan mutlak,
sebagaimana diandaikan oleh kubu pendekatan kontras. Kata mempertanyakan dapat
menggambarkan posisi pada sebuah klaim, namun di kalangan lain lebih sering
menjelaskan yang menetapkan kekekalan pikiran dan pendekatan untuk menerima
atau menolak informasi baru. Individu yang menyatakan memiliki pandangan
mempertanyakan sering disebut bersikap skeptis, akan tetapi sering terlupakan
apakah sikap secara filsafati mempertanyakan atau ketidakpercayaan secara
empiris sebenarnya malahan adalah pernyataan sebuah pengakuan.
d.
Pendekatan Konfirmasi
Pendekatan Konfirmasi, suatu perspektif yang
lebih tenang, tetapi sangat penting, perspektif ini menyoroti cara-cara agama,
pada tataran yang mendalam, mendukung dan menghidupkan segala kegiatan ilmiah.
Pendekatan konfirmasi, menyarankan agama dan sains agar saling mengukuhkan.
Artinya, agama dapat memainkan peran dalam pengembangan sains yang lebih
bermakna. Begitu pula, temuan-temuan sains dapat memperkaya dan memperbarui
pemahaman teologis. Dengan demikian, posisi agama memperkuat dorongan yang
dapat memunculkan sains. Agama dengan suatu cara yang sangat mendalam,
mendukung seluruh upaya kegiatan ilmiah. Maka dapat dikatakan bahwa, pendekatan
konfirmasi adalah memperkuat atau mendukung. Jadi, agama dapat mendukung sepenuhnya
dan bahkan melandasi upaya ilmiah dalam memberi makna kepada alam semesta.
B. ILMU HUKUM
1. PENGERTIAN
Dalam memberikan pengertian/ definisi terhadap ilmu hukum itu sendiri
ahli hukum di dunia terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
a.
Kelompok Pertama
Kelompok pertama berpendapat bahwa: tidak mungkin definisi ilmu hukum
yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali
cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt).
b.
Kelompok Kedua
Kelompok Kedua berpendapat bahwa walaupun tidak memuaskan definisi hukum
tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada
manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendapat aristoteles , Hugo
de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen
dan Utrecht).
Istilah Ilmu Hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan
dari Rechtswetenschap (Belanda) dan (Inggris). Istilah
Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu
tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek
kajiannya adalah hukum. Sedangkan Jurisprudende (Inggris), berasal dari bahasa
Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi
jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yanng sesungguhnya adalah bidang studi
yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran. Sementara menurut Arief
Sidahrta, Ilmu Hukum itu adalah ilmu yang menghimpun, memaparkan,
menginterpretasikan dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku di suatu
masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan
putusan hukum
yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan.
yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan.
Adapun tugas dari ilmu hukum itu sendiri adalah :
a.
Menciptakan manusia
yang baik secara moral :
·
mempunyai
keyakinan diri
·
dapat mengawasi
diri sendiri
·
mempunyai naluri
disiplin diri
b.
menciptakan
masyarakat yang tertib :
·
dimana terdapat
keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
dimana terdapat
keadilan social
· terdapat
keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh
penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
· dimana seluruh
potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma
social yang berlaku.
2. UPAYA DALAM MENGEMBANGKAN ILMU HUKUM
Ilmu hukum mempunyai hakikat interdipliner. Hakikat ini kita ketahui
dari digunakannya berbagai displin ilmu pengetahuan untuk membantu aspek yang
berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.
Pembedaan antara ilmu hukum dan hukum didasarkan pada kenyataan bahwa
hukum merupakan suatu gejolak sosial dan alat yang mempunyai kemampuan utnuk
mempelajari gejala tersebut secara ilmiah disebut sebagai ilmu hukum.istilah tersebut
menunjukan bahwa ilmu hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan. Untuk
mengembangkan ilmu hukum maka diperlukan:
a. Penelitian hukum
Sebuah penelitian bertujuan untuk menggali
kebenaran, sedangkan hukum sudah merupakan usaha kaidah tentang tingkah laku
yang benar. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa penelitian hukum merupakan
usaha yang telah diawali dengan suatu penilian, oleh karena kaidah-kaidah
tingkah laku dan untuk mengadakan sistimatik atau semacam kompilasi dari
kaidah-kaidah yang telah mantap tanpa meneliti apakah mungkin terjadi
penyimpangan terhadap
kaidah-kaidah tersebut. Sebuah penelitian adalah melihat dari beberapa
peristiwa yang memilki kesimpulan bukan hanya teori semata.
b. Diskusi
Diskusi-diskusi yang dimaksud dalam rangka pengembangan
ilmu hukum adalah diskusi yang dilakukan oleh para Ahli Hukum ataupun yang
dilakukan oleh civitas akademika dalam hal ini mahasiswa-mahasiswa Perguruan
Tinggi tentang bagaimana nilai-nilai hukum yang berlaku saat ini, masih
relevankah hukum dengan perkembangan masyarakat saat ini, apakah hukum yang
berlaku sudah mencakup kepentingan masyarakat banyak, dan sudah betulkah proses
terbentuknya hukum itu sendiri. Hal-hal tersebut telah sepatutnya sering
didiskusikan baik dalam rangkaian seminar, kuliah, ataupun ketika telah terjun
mengabdi dalam masyarakat. Apabila diskusi-diskusi seperti ini mampu berjalan
sebagaimana mestinya maka dapat dipastikan perkembangan ilmu hukum akan
berjalan menuju arah yang lebih baik dari sebelumnya.
C. PERAN SIKAP SKEPTIS TERHADAP PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Ilmu Hukum adalah hasil tarik menarik berbagai kepentingan didalam
masyarakatnya. Ia tidak dapat ditentukan menurut ukuran-ukuran subyektif
individu orangnya, tetapi mengalir sebagai sebuah kenyataan dalam kehidupan
yang ada . Dan selalu ditampilkan atau diperjuangkan lewat bahasa permainan
kata-kata atau ‘language game’. Tak ada pembenaran absolute yang bisa merumuskan keadilan yang
sempurna, apalagi kebenaran ilmu hukum adalah kebenaran dari hasil tarik
menarik otak-otak kecil diantara manusia untuk kepentingan serta manfaat
masing-masing golongan masyarakatnya itu sendiri. Sedangkan kebenaran
absolute adalah kebenaran semesta yang me-representasikan kebenaran agung sang
Khalik Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu bisa saja dalam undang-undang kita, ternyata ada hukum yang
sandarannya ternyata salah, atau hukum yang ‘disordered’. Ya wajar-wajar saja,
karena itulah semuanya lalu menjadi tugas bersama kita , untuk
memperdebatkannya. Jangan malahan merasa tak berdaya lalu diam seribu bahasa.
Apalagi kalimat skeptis ‘kita tidak bisa merubah dunia’
Membuat diri sendiri serta masyarakat melek dan sadar hukum, adalah
sebuah upaya agar kita semua bisa memperbaiki kualitas untuk mencapai
kesejahteraan hidup bersama.
Apa dan bagaimana caranya? , menurut kami sering-seringlah kita menulis, berbicara
mengkritisi sebuah aturan hukum yang tidak berpihak pada diri kita sendiri,
karena dari sanalah berbagai suara nantinya akan terkumpul menjadi pendapat
yang secara kolektif bisa mewakili satu kelompok golongan masyarakat dan pada
akhirnya dapat diperdebatkan untuk saling tarik menarik guna menuju tercapainya
produk ‘hukum’ yang diharapkan lebih berkeadilan dari sebelumnya. Pada intinya kita
dan masyarakat wajib “kritis”. Dan tidak ada sesuatu yang salah dengan menjadi
“kritis”. Hal Itu justru menunjukkan kita adalah bagian dari masyarakat yang
cerdas , peka dan sensitif
Setelah mencermati beberapa uraian diatas timbul tanda
tanya besar. Bagian hukum yang mana dan bagaimana yang harus dicermati, dikritisi,
atau diragukan oleh kita sebagai masyarakat hukum? Menurut diskusi kami hal-hal
yang harus dikritisi (skeptic) dalam hukum adalah:
·
Bagaimana proses
hukum itu terbentuk.
Karena proses terbentuknya
hukum ini erat kaitannya dengan kualitas output hukum itu sendiri. Bagaimana
bisa suatu hukum yang baik dihasilkan dari proses yang tidak baik, hal ini
sangat mustahil. Sebagai contoh: di negara Indonesia hukum dibuat oleh lembaga
legislative, sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam pembuatan hukum di negara Indonesia
terdapat banyak kecurangan. Adanya kecurangan tersebut mengakibatkan hukum di
Indonesia hanya memuat kepentingan segelintir kelompok, sedangkan kepentingan
masyarakat sama sekali tidak terakomodir dengan
baik.
·
Nilai-nilai
hukum yang berlaku
Setelah mengkritisi tentang
proses terbentuknya hukum selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana dengan hukum
yang telah terlanjur berlaku dalam masyarakat. Berawal dari hal tersebut maka nilai-nilai
hukum yang berlaku juga tidak bisa lepas dari pengawasan. Nilai-nilai hukum
yang berlaku tetap saja harus dikritisi, dan diragukan (Skeptis) hal ini
dimaksudkan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kepentingan masyarakat, hukum
tersebut dapat segera diamandemen oleh pemerintah demi terciptanya hukum yang
lebih baik.
·
Penerapan hukum
yang berlaku
Setelah proses terbentuknya
dan nilai-nilai hukum yang telah berlaku
di kritisi atau di ragukan (skeptis), mampu dikontrol dan dibenahi dengan baik maka yang jadi
pertanyaan bagaimana dengan penerapannya. Penerapan hukum disini erat kaitannya
dengan Aparat-aparat pemerintah sebagai contoh: lembaga Polri. Berhasil atau
tidaknya penerapan hukum sangat tergantung dengan kemampuan Aparat-aparat
pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum yang ada. Oleh karena itu
Aparat-aparat pemerintah yang ada hendaknya dibekali oleh moral yang baik. Agar
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor yang seharusnya.
Sedangkan Keraguan
dan ketidakpercayaan terhadap hukum tersebut menurut jerome frank
(aliran realisme) berasal
dari :
1.
Ketidakpastian
hukum itu timbul akibat dari peraturan yang tertulis dan penerapan hukum yang
mengutamakan keseragaman yang disebut Rule skeptiss.
2. ketidakpastian hukum itu berasal dari hakim yang mengambil keputusan hukum berdasarkan fakta-fakta yang disebut Fact skeptiss.
Berdasarkan atas uraian tentang hal apa saja
yang perlu diragukan dalam ilmu hukum maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sikap
skeptis dijadikan suatu alat untuk mengontrol segala kebijakan hukum yang ada
dalam masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum, dan supaya hukum yang
ada memang benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Untuk mengakomodir sikap skeptic tersebut
munculah suatu disiplin ilmu yang mengkaji tentang hukum yang bertitik tolak
pada keraguan dan ketidakpercayaan yaitu filsafat
hukum.
Menurut langmeyer: filsafat
hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, anthoni d’amato mengistilahkan dengan jurisprudence atau filsafat
hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian
hukum secara abstrak. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan
cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari
hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan
objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang
disebut dengan hakikat.
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif
dan kritis artinya filsafat hukum
berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat
dikategorikan sebagai hukum:
Ø
Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan
pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
Ø
Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk
memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi,
korespondensi dan fungsinya.
Filsafat hukum dalam mengkaji masalah hukum, kita
diajak untuk berfikir kritis dan radikal, atau dalam artian kita diajak untuk
memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata, karena jika kita hanya
mempelajari arti hukum dalam arti positif semata, tidak akan mampu memanfaatkan
dan mengembangkan hukum secara baik, jika demikian adanya ketika ia menjadi
seorang pengadil (hakim) misalnya, ia hanya menjadi ”corong undang-undang”
belaka. Terkait itu penulis sepakat bahwa suatu masalah atau problem pasti
dapat dicari apa sebenarnya analisis filsafat hukumnya yang tepat untuk
diterapkan, dengan kita menganalisis secara rasional dan kemudian kita
mempertanyakan jawaban secara terus menerus, yang jawaban itu tidak hanya dari
masalah yang tampak, tetapi sudah pada tataran nilai dari gejala-gejala itu
sendiri, maka analisis filsafati seperti inilah yang membantu kita untuk
menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah yang konkrit.
Adapun
fungsi-fungsi dari filsafat hukum yang merupakan pencerminan sikap skeptis
terhadap hukum adalah:
·
Filsafat hukum memiliki peran penting dalam membantu
merenungkan kembali penerapan sistem hukum serta membantu mengembalikan fungsi
hukum ke arah yang seharusnya.
·
Filsafat hukum merupakan alat bantu untuk melakukan
refleksi dan menemukan kembali cara pandang, metode berpikir serta substansi
pemahaman atas nilai-nilai dasar yang harus dicapai melalui instrument hukum.
·
Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan
penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dari pengawasan sosial, yang
berkaitan dengan: tujuan-tujuan masyarakat, masalah-masalah hak asasi, kodrat
alam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari apa yang telah disampaikan
dalam makalah ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sesungguhnya kita tidak
dapat memandang miring terhadap sikap skeptis. Karena sikap skeptis mempunyai
andil dalam membentuk suatu tatanan menjadi lebih baik lagi. Terutama manfaat
yang dirasakan dalam perkembangan ilmu hukum sangatlah besar. Sikap skeptis
membantu masyarakat dalam mengkaji hukum yang berlaku saat itu, agar hukum
selalu pada jalurnya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat banyak, dan
hukum tidak menjadi komoditas penguasa dalam memenuhi kebutuhannya sendiri.
Sikap skeptis pada hukum
yang tercermin dalam suatu kajian ilmu yang disebut filsafat hukum sangatlah
penting dalam membantu perkembangan ilmu hukum di masa yang akan datang. Karena
hukum selalu berubah dan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan zaman.
B. SARAN
1.
Hendaknya sikap
skeptis ini mampu ditanamkan pada diri masyarakat dalam arti positive agar
dalam perkembangannya dapat diwujudkan suatu hukum yang manfaatnya dapat
dirasakan oleh masyarakat banyak.
2.
Hendaknya filsuf
dan para penguasa memberi tempat tersendiri terhadap masyarakat skeptis,
sebagai suatu pengontrol dan pengawas terhadap terbentuknya dan perkembangan
suatu lapangan hukum baru.
DAFTAR PUSTAKA
Bagis, Zainal Abidin. 2005. Integrasi Ilmu dan Agama
Interpretasi dan Aksi.Bandung: Mizan.
Barbour, Ian G. 2000. When Science Meets Relegion: Enemies,
Strangers, or Partuers, terj. E.R. Muhammad. 2002. Juru Bicara
Tuhan antara Sains dan Agama. Bandung : Mizan.
Eskişehir
ReplyDeleteDenizli
Malatya
Diyarbakır
Kocaeli
AS88AY
Muğla
ReplyDeleteSamsun
Eskişehir
Sakarya
Kars
NB54WZ
elazığ
ReplyDeletebilecik
kilis
sakarya
yozgat
ETW
van
ReplyDeleteerzincan
sivas
ağrı
manisa
2WQNZ
bilecik
ReplyDeletevan
elazığ
tokat
uşak
N6M0
görüntülü.show
ReplyDeletewhatsapp ücretli show
78PX
https://titandijital.com.tr/
ReplyDeletesivas parça eşya taşıma
mardin parça eşya taşıma
karaman parça eşya taşıma
manisa parça eşya taşıma
TWA2T
ankara parça eşya taşıma
ReplyDeletetakipçi satın al
antalya rent a car
antalya rent a car
ankara parça eşya taşıma
WJN
uşak evden eve nakliyat
ReplyDeletebalıkesir evden eve nakliyat
tokat evden eve nakliyat
kayseri evden eve nakliyat
denizli evden eve nakliyat
İXWA5
ığdır evden eve nakliyat
ReplyDeleteağrı evden eve nakliyat
maraş evden eve nakliyat
diyarbakır evden eve nakliyat
şırnak evden eve nakliyat
3TE2E
CF107
ReplyDeleteHakkari Şehir İçi Nakliyat
Karaman Şehir İçi Nakliyat
Hakkari Parça Eşya Taşıma
Erzincan Şehirler Arası Nakliyat
Yenimahalle Boya Ustası
Aksaray Parça Eşya Taşıma
Yozgat Şehir İçi Nakliyat
Ankara Parça Eşya Taşıma
Hatay Parça Eşya Taşıma
20EF1
ReplyDeleteZonguldak Şehir İçi Nakliyat
Jns Coin Hangi Borsada
Afyon Parça Eşya Taşıma
Vector Coin Hangi Borsada
Edirne Şehirler Arası Nakliyat
Karapürçek Boya Ustası
Bayburt Evden Eve Nakliyat
Burdur Şehir İçi Nakliyat
Pitbull Coin Hangi Borsada
C2F88
ReplyDeleteMuğla Şehir İçi Nakliyat
Keçiören Parke Ustası
Malatya Şehirler Arası Nakliyat
Kripto Para Nedir
Siirt Şehir İçi Nakliyat
Silivri Çatı Ustası
Manisa Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Halı Yıkama
Erzurum Şehir İçi Nakliyat
ECC8F
ReplyDeleteorder sustanon
peptides
sarms
order pharmacy steroids
buy fat burner
buy winstrol stanozolol
buy steroid cycles
order testosterone propionat
testosterone propionat for sale
79027
ReplyDeletebinance referans kodu
15EA2
ReplyDelete%20 indirim kodu
BD9A9
ReplyDeletekars ücretsiz sohbet odaları
erzincan canlı sohbet bedava
urfa görüntülü sohbet kadınlarla
giresun ücretsiz görüntülü sohbet
sesli sohbet
ordu rastgele sohbet odaları
ordu mobil sohbet siteleri
kırklareli görüntülü sohbet canlı
kırşehir sohbet chat
8A658
ReplyDeleteosmaniye kadınlarla sohbet et
sohbet odaları
agri ücretsiz sohbet odaları
rastgele sohbet
muğla telefonda canlı sohbet
ordu görüntülü canlı sohbet
görüntülü sohbet kadınlarla
kadınlarla görüntülü sohbet
isparta sesli sohbet siteler
9FAA3
ReplyDeleteantep görüntülü sohbet yabancı
aydın sesli sohbet
Giresun Ücretsiz Sohbet Odaları
Sinop Canlı Sohbet Odası
en iyi ücretsiz sohbet siteleri
kırıkkale telefonda rastgele sohbet
nevşehir goruntulu sohbet
sohbet
sivas canlı sohbet sitesi
07B00
ReplyDeleteBartın Tamamen Ücretsiz Sohbet Siteleri
rize en iyi görüntülü sohbet uygulaması
siirt telefonda görüntülü sohbet
çankırı görüntülü sohbet odaları
niğde sesli sohbet
Bartın Bedava Görüntülü Sohbet Sitesi
Düzce Mobil Sohbet Odaları
ücretsiz görüntülü sohbet
osmaniye görüntülü sohbet uygulamaları ücretsiz
B8551
ReplyDeleteniğde görüntülü sohbet yabancı
en iyi ücretsiz görüntülü sohbet siteleri
telefonda görüntülü sohbet
düzce bedava sohbet uygulamaları
Tekirdağ Bedava Görüntülü Sohbet
kadınlarla sohbet et
isparta ücretsiz sohbet uygulamaları
manisa telefonda kadınlarla sohbet
canlı sohbet et