1. Norma hukum
bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan)
tidak dapat dipaksakan. Hukum
bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan,
dan sanksi.
2.
Hukum
dapat dibagi atas ;
a. Peraturan
tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh
UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b. Peraturan
tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan
terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
3.
Negara
hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum.
Prinsip/Azas negara hukum :
a.
Pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia
b.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
c.
Tidak ada
diskriminasi hukum (kepastian hukum)
4.
Prinsip-Prinsip Hukum
Umum :
a.
Peraturan yang
lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan
yang lebih rendah
b.
Peraturan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.
Apabila peraturan
yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka
peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.
Peraturan yang
bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5.
Landasan pembinaan
negara hukum adalah :
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
b.
Pasal
27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 1 ayat 3,
negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
6.
Perkembangan
perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
|
TAP No III/MPR/2000
|
UU No 10 Tahun 2004
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
UU/Perpu
4.
PP
5.
Keppres
6.
Peraturan Lainnya
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
UU
4.
Perpu
5.
PP
6.
Keppres
7.
Perda
|
1.
UUD 1945
2.
UU/Perpu
3.
PP
4.
Perpres
5.
Perda
|
7.
Tata Urutan
Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a. UUD 1945
Ø Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat
1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat
kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak
dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika
terdiri atas :
· Pembukaan
· Pasal-Pasal ( 21
Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b. Undang-Undang
/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø DPR memegang
kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø Setiap RUU harus
mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden
mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika
disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22
ayat 2 dan 3)
c. Peraturan
Pemerintah (PP)
Ø Presiden
menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d. Peraturan
Presiden (Perpres)
Ø Perpres
ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan
tertentu.
e. Peraturan
Daerah
Ø Perda ditetapkan
oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
a.
DPR, DPD, atau
Presiden berhak mengajukan RUU
b.
Pembahasan RUU oleh
DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
· Tingkat I : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan
Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
· Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat
paripurna DPR
c.
RUU
disetujui bersama Presiden dan DPR
d.
Pengesahan
RUU oleh Presiden
e.
Pengundangan UU
dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara
9.
Manfaat mematuhi
hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan
tertib.