PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN
IDEOLOGI NEGARA
1.
Pentingya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara
Ideologi
berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, khayalan. konsep, keyakinan, dan
kata logos yang artinya logika, ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat
diartikan ilmu tentang keyakinankeyakinan atau gagasan-gagasan. Ada beberapa
pengertian ideologi menurut para tokoh seperti berikut.:
a. Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science
of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang
diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.
b. Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan
dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu
bangsa, atau suatu ras tertentu.
Ideologi
umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari
ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran
agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini
biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia.
Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk
partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga herlaku local atau untuk
kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas,
maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi. Menurut
Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a. Keyakinan,
yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital yang sudah diyakini
kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi tercapainya tujuan
yang telah ditentukan.
b. Mitos,
yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimal dan
pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah
ditentukan.
c. Loyalitas,
yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari
pendukungnya.
Dengan
memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, dapat dikatakan bahwa semua
komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah disertai dengan cara-cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, dan sudah menjadi milik
kelompok atau bangsa tertentu. Misalnya ideologi yang dimiliki bangsa
Indonesia. Dalam suatu ideologi harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
·
Keyakinan hidup,
yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi
ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di
dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri
pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan
antara pribadi dengan Tuhan.
·
Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang
cita-cita hidup yang diinginkan.
·
Cara-cara yang dipilih untuk mencapai
tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi (lembaga),
program aksi, dan lain sebagainya.
Arti Penting Ideologi bagi Suatu
Bangsa dan Negara
Bagi
negara-negara yang mengalamai penjajahan, ideologi di maknai sebagai
keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan.
Ideologi sangat diperlukan karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberi motivasi dalam perjuangan melawan penjajah. Pentingnya
Ideologi dapat dilihat dari fungsinya. Bagi suatu negara, ideologi merupakan
sesuatu yang berfungsi sebagai pandangan hidup dan petunjuk arah semua kegiatan
hidup serta penghidupan suatu bangsa di berbagai aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara.
Ideologi
diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan negaranya. Tanpa
kesepakatan bersama, tidak mungkin tujuan untuk meraih cita-cita atau harapan
negara dapat menjadi kenyataan.
Arti
penting Ideologi adalah sebagai berikut:
1. Negara mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, seta
memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2. Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan
negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi
lain serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3. Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas
menuju kehidupan yang di cita-citakan. Ideologi yang dipahami, dihayati, dan
diamalkan oleh seluruh rakyat dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan demi
kelangsungan hidupnya.
4. Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai
golongan, suku, ras, dan agama, bahkan dari berbagai ideologi.
5. Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai
agama.
6. Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan
social.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pancasila
disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur keyakinan
hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup,
sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan
hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan
tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan
segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan
untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah
tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan
negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
2.
Pengertian Pancasila
Ditinjau
dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti
lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atau sendi,
dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la)
berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian
Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama,
atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila
ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali
ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab
Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi
dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka,
yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima
pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha,
yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan,
menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang
menyebabkan ketagihan. Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran
Pancasila tersebut.
Pada
masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila
dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku
tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama”
yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu
Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
·
Tidak boleh melakukan kekerasan
·
Tidak boleh mencuri
·
Tidak boleh berwatak dengki
·
Tidak boleh berbohong
·
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke
permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam
pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya
asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut
dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
“Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia
merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan
UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan
Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang.
Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik,
bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda.
Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi
Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping
itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini
dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia
memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata
mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944
Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari.
Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu
Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60
anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota
keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang
BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar
negara Indonesia. Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan
Ir.
Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah
Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk
merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam
sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil
merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/p erw akilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah
BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945.
Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada
tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada
tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang
baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan
langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan
berhasil menetapkan:
a.
Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
b.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita
temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai
berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara
merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala
gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga
bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur. Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh
Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar
negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno
juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu
Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan
Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara
dan tidak ada niatan lainnya. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila
menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara
adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian,
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan
perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di
berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan,
maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala
perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di
samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai
sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkan rumusan
tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, kita yakini bahwa rumusan itu adalah
pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum
di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka
pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum, artinya,
semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan
hukum.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai
pandangan hidup, Pancasila merupkan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup
dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang
telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika
yang melahirkan pandagan hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa
Indonesia memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup
di segala bidang kehiduppan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di
berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bansa Indonesia
Sebagai
jiwa bangsa, Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi
perjuangan bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai Tujuan Bangsa
Indonesia
Sebagai
tujuan bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, serta materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam
suasana perikehidupan bangsa yang tenteram, tertib, damai, dan dinamis.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Sebagai
perjanjian luhur bangsa, Pancasila di sepakati bersama oleh pembentuk negara.
Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah
bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.
Pancasila sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa
dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada pada
pancasila.
5.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu
menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam
negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan
menutup rapat-rapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi
dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka,
artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan
perkembangan zaman. Menurut Dr. Alfian Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat
ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita,
yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber
dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan
menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri.
Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya.
Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup
dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati
nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme,
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa
akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu
ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan
memberikan optimisme serta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu
harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas,
yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam
mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat,
sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan
pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di
dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka
terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di
dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual
dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara.
Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang
disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang
positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Sesuatu
dikatakan bernilai apabila mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai kebenaran),
keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung
unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan
dihormati di manapun sesuatu itu berada.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi rnenjadi
tiga, yaitu:
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur
manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Sedangkan nilai kerohanian dapat diperinci menjadi empat macam,
yaitu:
a. Nilai kebenaran/ kenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada
unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
b. Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa
manusia
c. Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada
unsur kehendak/ kemauan manusia.
d. Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi
dan mutiak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa “
mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan
alam semesta. Oleh karena itu, Tuhan sering disebut Causa Prima, yaitu penyebab
pertama yang tidak disebabkan lagi. Tuhan. selaku causa prima mempunyai sifat
yang abadi, yang sempurna, yang kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, dzat yang
mutlak yang adanya tidak terbatas, pengatur segala tertib alam. Sedangkan Yang
Maha Esa dapat diartikan yang Mahasatu atau yang Mahatunggal, dan tidak ada
yang mempersekutukan-Nya.
Dengan demikian, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian
bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan: Yang Maha Esa, Tuhan
Pencipta Alam Semesta beserta isinya. Kepercayaan dan ketaqwaan tersebut
mengandung pengertian selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
segala larangan-Nya. menurut ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.
Untuk memperkuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa maka dalam UUD
1945 Pasal 29 ayat 1 disebutkan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Secara
rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
§ Adanya
sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§ Kepercayaan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§ Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Hubungan
antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
§ Tiap-tiap
penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
§ Tidak
memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
§ Tiap-tiap
penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki
manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata
manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan melengkapi
manusia dengan jasmani dan rohani, yang keduanva merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dan sering disebut pribadi manusia.
Adil dalam pengertian yang objektif diartikan sebagai apa
adanya. Seseorang dikatakan adil apabila memberikan kepada seseorang sesuai
dengan haknya. Memperlakukan seseorang dengan pilih kasih dan berat sebelah
bisa dikatakan sebagai perlakuan tidak adil.
Beradab berasal dari kata adab yang diartikan budaya, sedangkan
beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah
lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai budaya merupakan
nilai-nilai yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Oleh sebab itu,
nilai-nilai luhur tersebut dapat dijadikan pedoman dan tuntunan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu kebulatan
pengertian yang lengkap tentang manusia. Hal ini berarti di samping sebagai
makhluk individu manusia juga sebagai makhluk sosial, di mana keduanya harus
ditempatkan pada tempat yang sesuai. Kemanusiaan yang adil dan beradab dapat
pula diartikan sebagai suatu penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat
manusia yang luhur, tanpa membeda-bedakan perbedaan keyakinan hidup, status
sosial, politik, ras, warna kulit, keturunan, bahasa, agama, budaya,
adat-istiadat maupun suku. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
§ Mengakui
dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
§ Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan
kepercayaan, suku, ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis
kelamin, dan lain sebagainya.
§ Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo
seliro).
§ Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
§ Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
§ Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
§ Berani
membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
§ Bangsa
Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
§ Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting
yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti
utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya
berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Keanekaragaman
masyat:akat Indonesia diharapkan dapat diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak
bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan Indonesia
mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan
yang didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan
(nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara
sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan
satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Dengan demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia
mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
§ Dapat
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
§ Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
§ Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
§ Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
§ Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
§ Mengembangkan
persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
§ Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami,
yaitu kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan. Kerakyatan
berasal dari kata “rakyat” yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan juga sering disebut
kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa, rakyatlah yang
memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi
penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan
kesatuan. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung
jawab serta didorong itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa
Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat
sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran
ini, memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan
kepentingan daerah, golongan maupun pribadi. Hal ini merupakan itikad yang baik
dan ikhlas dilandasi pikiran yang sehat, ditopang oleh kesadaran bahwa
kepentingan bangsa dan negara mengalahkan kepentingan yang lain.
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan negara. Bentuk keikutsertaan itu
ialah badan-badan perwakilan, baik pusat maupun daerah. Keanggotaan badan-badan
perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum,
bebas, dan rahasia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan. Keputusankeputusan yang diambil
oleh wakil-wakil rakyat dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh akal
sehat Berta penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun
kepada rakyat yang diwakilinya.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah:
§ Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
§ Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
§ Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
§ Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
§ Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan
musyawarah.
§ Dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
§ Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§ Keputusan
yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§ Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di
segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu
tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia,
tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu. Keadilan sosial dapat
diartikan suatu pengaturan yang tepat dari suatu masyarakat nasional yang
bertujuan untuk memupuk dan mendorong perkembangan segenap kemampuan yang
setinggi mungkin dari seluruh kepribadian anggota masyarakat. Seluruh rakyat
Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang mendiami
wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada di negara
lain.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah setiap
rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik.
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pengertian adil juga mencakup
pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mempunyai pengertian pada dua aspek tujuan hidup, yaitu :
§ Masyarakat
yang berkeadilan, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata
kehidupan yang terpenuhi kebutuhan hidup manusianya dalam aspek rohani.
§ Masyarakat
yang berkemakmuran, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata
kehidupan yang terpenuhi berbagai kebutuhan hidup dari segi material atau
jasmani.
Secara
rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia adalah:
§ Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
§ Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati
hak orang lain.
§ Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
§ Tidak
menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
§ Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
§ Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
§ Suka
bekerja keras.
§ Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
§ Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.