A. Bagaimana praktek demokrasi
parlementer dari aspek peran partai politik dan suprasruktur politik?
Sebelum
menjawab pertanyaan diatas sebaiknya kita membahas dahulu pengertian dan ciri –
ciri demokrasi parlementer. Demokrasi parlementer adalah demokrasi yang merupakan
pemerintahan rakyat dengan sistem parlementer. Demokrasi parlementer terjadi
pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Adapun ciri – ciri nya yaitu :
-
Kabinet dipimpin oleh Perdana Mentri.
-
Kabinet seluruhnya / sebagian adalah
anggota parlementer.
-
Perda Mentri dan Kabinet
bertanggungjawab pada parlemen.
-
Kepala Negara atas saran Perdana Mentri
dapat membubarkan parlemen.
1. Praktek Demokrasi Parlementer dari aspek peran Parpol dan Suprastruktur politik
Beberapa bulan setelah Proklamasi kemerdekaan, terbuka
kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah
partai-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola
sistem banyak partai. Dalam perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan,
rakyat tidak hanya menyusun pemerintahan dan militer yang resmi, tetapi juga
menyusun laskar atau badan perjuangan bersenjata dan organisasi politik. Pada
zaman awal kemerdekaan ini, partai politik tumbuh di Indonesia ibarat tumbuhnya
jamur di musim hujan, dengan berbagai haluan ideologi politik yang berbeda satu
sama lain. Hal ini dikarenakan adanya Maklumat Pemerintah Republik Indonesia 3
November 1945 yang berisi anjuran mendirikan partai politik dalam rangka
memperkuat perjuangan kemerdekaan. Pada masa ini peran partai politik adalah
sebagai sarana perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui
cara-cara yang bersifat politis. Dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah pada
tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan dibentuknya Parpol, sejak saat itu
berdirilah puluhan partai.
Akibat meninjolnya partai – partai politik
dalam peranan parlementer,maka diambil suatu kebijakan oleh pemerintah
diantaranya adalah mengeluarkan maklumat – maklumat yaitu :
a.
Maklumat Wakil Presiden No. X
Tahun l945 tanggal 16 Oktober yang
isinya mengubah kedudukan dan fungsi
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula hanya sebagai pembantu Presiden berdasarkan Aturan
Peralihan pasal 4 menjadi sebuah lembaga pembuat Undang-undang bersama-sama
dengan Presiden dan berfungsi menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.
Maklumat Pemerintah tanggal
14 Nopember l945 yang isinya penetapan susunan Kabinet di bawah Perdana Menteri
Sutan Syahrir dan mengubah sistem
presidensial menjadi parlementer.
c.
Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember l945 tentang pembentukan partai-partai politik.
Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut
sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan
yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai / multipartai ternyata
tidak dapat berjalan baik, hal ini dikarenakan :
a.
Partai
politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh
bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan
tidak dapat berjaan dengan baik.
b.
Rapuhnya
Koalisi antar partai sehingga sering terjadi pergolakan politik di parlemen.
c.
Peranan
partai politik pada masa tersebut sudah menjadi sarana penyalur aspirasi
rakyat, namun kurang maksimal karena situasi politik yang panas dan tidak
kondusif. Dimana setiap partai hanya mementingkan kepentingan partai sendiri
tanpa memikirkan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa.
d.
Partai
politik pada zaman liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling
curiga mencurigai antara partai politik yang satu dengan partai politik
lainnya. Hal ini mengakibatkan hubungan antar politisi tidak harmonis karena
hanya mementingkan kepentingan (Parpol) sendiri.
2.
Karena
terdapat banyak sekali partai politik, lalu partai apa yang dominan saat itu?
Pada saat Indonesia menganut Demokrasi
Parlementer dengan sistem multi partai, banyak sekali bermunculan partai
politik. Namun dari sekian banyaknya partai politik terdapat beberapa partai
dominan pada saat itu yaitu: Masyumi, PNI, NU dan PKI. Terdapat
empat partai menjadi partai dominan karena :
a. PNI merupakan partai politik tertua yang
terbentuk sebelum Indonesia merdeka, dan ikut berperan dalam upaya
memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah. Oleh karena itu partai ini telah
mempunyai basis masa yang kuat.
b. Masyumi dan Nahdatul ulama adalah partai
politik yang berlandaskan agama islam. Karena Indonesia mempunyai jumlah
penduduk muslim yang besar maka basis masa dari kedua partai politik ini juga
kuat.
c. PKI dekat dengan orang-orang pemerintahan
diantaranya Ir. Soekarno. Dan PKI juga membentuk beberapa perkumpulan dibawah
naungannya diantaranya serikat buruh, Gerakan Wanita Indonesia.
3. Kabinet-kabinet pemerintahan masa demokrasi
parlementer
Banyaknya jumlah pergantian
kabinet pada saat itu disebabkan karena demokrasi parlementer memberi kebebasan
kepada rakyat untuk membuat partai, sehingga banyak sekali partai - partai
bermunculan. Walaupun pada akhirnya hanya muncul 4 partai yang paling dominan
yaitu Masyumi, PNI, PKI, NU. Suatu sistem parlementer adalah kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga parlemen mempunyai kewenangan untuk
membubarkan kabinet. Sisi negatifnya/kelemahannya apabila koalisi yang dibentuk
oleh wakil-wakil partai politik sangat rapuh, akan terjadi pergolakan politik
di dalam parlemen dan berujung pada perombakan kabinet. Hal ini juga yang
terjadi di Indonesia, perombakan dan pergantian kabinet di sebabkan karena
rapuhnya koalisi antar partai sehingga suatu kabinet pemerintahan mudah
dijatuhkan.
Dari penyataan diatas bahwa
demokrasi parlementer di Indonesia mengalami kegagalan pada masa tersebut
dikarenakan oleh sebab – sebab sebagai berikut :
a.
Sistem multi partai/banyaknya partai yang
dilahirkan.
b.
Sikap mental partai yang belum demokratis.
c.
Tidak stabilnya pemerintahan
1945-1959 merupakan salah satu indikasi gagalnya suatu sistem politik, ditandai
dengan jatuh bangunnya kabinet selama 14 tahun dan mengalami 17 kali pergantian
kabinet.
Mengenai sistem parlementer
di Indonesia bahwa sistem partai di Indonesia menunjukkan beberapa gejala
kakacauan yang tidak asing lagi bagi sistem multi partai didunia. Ada partai
kecil yang mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar dari pada dukungannya dalam
masyarakat, disamping itu tidak ada partai yang mengemban sikap memikul
tanggung jawab penuh seperti yang biasa terdapat pada partai yang menguasai
pemerintahan tanpa koalisi. Sistem parlemnter di Indonesia tidak pernah
memiliki kekuasaan sepenuhnya,kewenangan dan keabsahan dalam tata tertib politik
dan tidak dapat meguasai segala aspek situasi konflik politik. Pada akhirnya
pemerintahan parlementer dijatuhkan oleh kekuatan – kekuatan exstra parlementer
(Presisedn dan Tentara) akan tetapi partai poltik tidak luput dari tantangan
dari kalangan mereka sendiri.
4.
Badan
Legislatif di Indonesia
a.
Komite Nasional Indonesia
(1945 – 1949)
Terjadi
6 kali sidang, sidang yang pertama pada 29 Agustus 1945 di Jakarta yang siding
yang keenam pada 15 Desember 1949 di Yogyakarta. Dari sidang tersebut telah
menyetujui 133 RUU menjadi UU,contohnya UU No.11 Tahun 1949 tentang Pengesahan
Konstitusi RIS.
b.
Badan Legislatif Republik
Indonesia Serikat (1949 – 1950)
Terdiri dari 2 Majelis yaitu :
§ Senat yang beranggotakan 32 orang
§ DPR beranggotakan 146 orang
§ 49 orang adalah dari R.I yang berpusat di Yogyakarta
DPR mempunyai hak budget,inisiatif dan amandemen ,dll. Dalam masa 1
tahun terdapat 7 UU yang dibuat salah satunya yaitu UU no. 7 Tahun 1950 tentang
Perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi UUDS RI.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat
Sementara (1950 – 1956)
DPRS mempunyai anggota sebanyak 235 orang (anggota bekas Senat RIS,
anggota Badan Pekerja KNI dan anggota Dewan Pertimbangan Agung RI). DPRS telah
membicarakan 237 RUU dan menyetujui 167 menjadi UU,salah satunya yaitu UU No. 7
Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat (1956
– 1959)
Jumlah anggota DPR pada tahun 1956 adalah 272 orang (60 orang dari
wakil Masyumi, 58 orang wakil dari PNI, 47 orang wakil dari NU, 32 orang wakil
dari PKI dan selebihnya anggota dari partai – partai kecil. Wewenang DPR adalah
dalam bidang legislative dan control tidak berbeda dengan DPR-Sementara. DPR
telah mengajukan 145 RUU dan 113 disetujui menjadi UU.
5.
Dalam demokrasi parlementer
ini Indonesia telah banyak memakai pegangan dalam menjalankan hal – hal
kenegaraan antara lain adalah :
a.
Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
Indonesia memakai UUD1945, tetapi walaupun UUD 1945 telah
diberlakukan, namun hal yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan wakil
Presiden, Mentri dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Sebelum
terbentuknya MPR, DPR, MA, BPK dan DPA segala kekuasaan dijalankan oleh
presidendengan dibantu oleh Komite Nasional. Melalui Makhlumat Pemerintah pada
14 Nopember 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer dibawah pimpinan Sutan
Syahrir sebagai Perda Mentrinya dan Mentri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai
sussutut MPR/ DPR.
b.
Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, sehingga dalam periode
ini yang dipakai sebagai pegangan adalah Konstitusi RIS yang masing – masing
mempunyai pemerintah Negara Bagian dan terdapat Senat untuk mewakili masing –
masing Negara bagian/ sebagai perwakilan dari Negara bagian dalam mengeluarkan
suara/ pendapat.
c.
Periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Pada periode ini Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia walaupun konstitusinya adalah UUDS tahun 1950 oleh karena itu sistem
pemerintahannya masih berbentuk parlementer. Tetapi dalam perjalannya Indonesia
mengalami berbagai maslah diantaranya adalah terjadinya pemberontakan antar
daerah / gerakan separatism yang sangat menhancurkan keadaan bangsa
Indonesia,kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menyatakan
kembali kepada UUD 1945, peristiwa tersebut dikenal dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai
dengan sekarang
Dengan dinyatakannya UUD 1945 menjadi pegangan bangsa Indonesia
maka diharapkan UUD 1945 dapat menjaga persatuan ditengah – tengah kebhinekaan
bangsa Indonesia sehingga tidak ada gerakan / pemberontakan separatisme yang
menghancurkan bangsa melalui daerah – daerah Indonesia.
Sumber :
Aniyati,Dewi dkk. 2009. BSE
Kelas VII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Remaja Rosdakarya :
Jakarta.
Budiardjo,
Meriam. 1977. Dasar – Dasar Ilmu Politik.
P.T Graedia : Jakarta.
Gunawan,dkk. 2009. BSE Kelas
VIII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Hamudha Prima Media : Jakarta.
Kencana,Inu.
2010. Sistem Politik Indonesia.
Refika Aditama: Anggota IKAPI.
Widodo,Eko dkk. 2009. BSE
Kelas VIII SMP Pendidikan Kewarganegaraaan. Sari Ilmu Pratama : Jakarta.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.sistempolitikIndonesia.com
terima kasih
ReplyDeleteterima kasih
ReplyDeleteterima kasih banyak yaaa
ReplyDelete