ads

loading...

Saturday, October 13, 2012

Sistem Politik Indonesia Demokrasi Parlementer


A.      Bagaimana praktek demokrasi parlementer dari aspek peran partai politik dan suprasruktur politik?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas sebaiknya kita membahas dahulu pengertian dan ciri – ciri demokrasi parlementer. Demokrasi parlementer adalah demokrasi yang merupakan pemerintahan rakyat dengan sistem parlementer. Demokrasi parlementer terjadi pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Adapun ciri – ciri nya yaitu :
-            Kabinet dipimpin oleh Perdana Mentri.
-            Kabinet seluruhnya / sebagian adalah anggota parlementer.
-            Perda Mentri dan Kabinet bertanggungjawab pada parlemen.
-            Kepala Negara atas saran Perdana Mentri dapat membubarkan parlemen.

     1.      Praktek Demokrasi Parlementer dari  aspek peran Parpol dan Suprastruktur politik
Beberapa bulan setelah Proklamasi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah partai-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai. Dalam perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, rakyat tidak hanya menyusun pemerintahan dan militer yang resmi, tetapi juga menyusun laskar atau badan perjuangan bersenjata dan organisasi politik. Pada zaman awal kemerdekaan ini, partai politik tumbuh di Indonesia ibarat tumbuhnya jamur di musim hujan, dengan berbagai haluan ideologi politik yang berbeda satu sama lain. Hal ini dikarenakan adanya Maklumat Pemerintah Republik Indonesia 3 November 1945 yang berisi anjuran mendirikan partai politik dalam rangka memperkuat perjuangan kemerdekaan. Pada masa ini peran partai politik adalah sebagai sarana perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui cara-cara yang bersifat politis. Dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan dibentuknya Parpol, sejak saat itu berdirilah puluhan partai.  
Akibat meninjolnya partai – partai politik dalam peranan parlementer,maka diambil suatu kebijakan oleh pemerintah diantaranya adalah mengeluarkan maklumat – maklumat yaitu :
a.         Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun l945 tanggal 16  Oktober yang isinya  mengubah kedudukan dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula hanya  sebagai pembantu Presiden berdasarkan Aturan Peralihan pasal 4 menjadi sebuah lembaga pembuat Undang-undang bersama-sama dengan Presiden dan berfungsi  menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember l945 yang isinya penetapan susunan Kabinet di bawah Perdana Menteri Sutan  Syahrir dan mengubah sistem presidensial menjadi parlementer.
c.         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember l945 tentang pembentukan partai-partai politik.
Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai / multipartai ternyata tidak dapat berjalan baik, hal ini dikarenakan :
a.         Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik.
b.         Rapuhnya Koalisi antar partai sehingga sering terjadi pergolakan politik di parlemen.
c.         Peranan partai politik pada masa tersebut sudah menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat, namun kurang maksimal karena situasi politik yang panas dan tidak kondusif. Dimana setiap partai hanya mementingkan kepentingan partai sendiri tanpa memikirkan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa.
d.        Partai politik pada zaman liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling curiga mencurigai antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini mengakibatkan hubungan antar politisi tidak harmonis karena hanya mementingkan kepentingan (Parpol) sendiri.

     2.      Karena terdapat banyak sekali partai politik, lalu partai apa yang dominan saat itu?
     Pada saat Indonesia menganut Demokrasi Parlementer dengan sistem multi partai, banyak sekali    bermunculan partai politik. Namun dari sekian banyaknya partai politik terdapat beberapa partai dominan pada saat itu yaitu: Masyumi, PNI, NU dan PKI. Terdapat empat partai menjadi partai dominan karena :
a.       PNI merupakan partai politik tertua yang terbentuk sebelum Indonesia merdeka, dan ikut berperan dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah. Oleh karena itu partai ini telah mempunyai basis masa yang kuat.
b.      Masyumi dan Nahdatul ulama adalah partai politik yang berlandaskan agama islam. Karena Indonesia mempunyai jumlah penduduk muslim yang besar maka basis masa dari kedua partai politik ini juga kuat.
c.       PKI dekat dengan orang-orang pemerintahan diantaranya Ir. Soekarno. Dan PKI juga membentuk beberapa perkumpulan dibawah naungannya diantaranya serikat buruh, Gerakan Wanita Indonesia.

      3.      Kabinet-kabinet pemerintahan masa demokrasi parlementer
Banyaknya jumlah pergantian kabinet pada saat itu disebabkan karena demokrasi parlementer memberi kebebasan kepada rakyat untuk membuat partai, sehingga banyak sekali partai - partai bermunculan. Walaupun pada akhirnya hanya muncul 4 partai yang paling dominan yaitu Masyumi, PNI, PKI, NU. Suatu sistem parlementer adalah kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga parlemen mempunyai kewenangan untuk membubarkan kabinet. Sisi negatifnya/kelemahannya apabila koalisi yang dibentuk oleh wakil-wakil partai politik sangat rapuh, akan terjadi pergolakan politik di dalam parlemen dan berujung pada perombakan kabinet. Hal ini juga yang terjadi di Indonesia, perombakan dan pergantian kabinet di sebabkan karena rapuhnya koalisi antar partai sehingga suatu kabinet pemerintahan mudah dijatuhkan.
Dari penyataan diatas bahwa demokrasi parlementer di Indonesia mengalami kegagalan pada masa tersebut dikarenakan oleh sebab – sebab sebagai berikut :
a.         Sistem multi partai/banyaknya partai yang dilahirkan.
b.         Sikap mental partai yang belum demokratis.
c.         Tidak stabilnya pemerintahan 1945-1959 merupakan salah satu indikasi gagalnya suatu sistem politik, ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama 14 tahun dan mengalami 17 kali pergantian kabinet.    
Mengenai sistem parlementer di Indonesia bahwa sistem partai di Indonesia menunjukkan beberapa gejala kakacauan yang tidak asing lagi bagi sistem multi partai didunia. Ada partai kecil yang mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar dari pada dukungannya dalam masyarakat, disamping itu tidak ada partai yang mengemban sikap memikul tanggung jawab penuh seperti yang biasa terdapat pada partai yang menguasai pemerintahan tanpa koalisi. Sistem parlemnter di Indonesia tidak pernah memiliki kekuasaan sepenuhnya,kewenangan dan keabsahan dalam tata tertib politik dan tidak dapat meguasai segala aspek situasi konflik politik. Pada akhirnya pemerintahan parlementer dijatuhkan oleh kekuatan – kekuatan exstra parlementer (Presisedn dan Tentara) akan tetapi partai poltik tidak luput dari tantangan dari kalangan mereka sendiri.

           4.        Badan Legislatif di Indonesia
a.        Komite Nasional Indonesia (1945 – 1949)
      Terjadi 6 kali sidang, sidang yang pertama pada 29 Agustus 1945 di Jakarta yang siding yang keenam pada 15 Desember 1949 di Yogyakarta. Dari sidang tersebut telah menyetujui 133 RUU menjadi UU,contohnya UU No.11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konstitusi RIS.
b.        Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat  (1949 – 1950)
Terdiri dari 2 Majelis yaitu :
§   Senat yang beranggotakan 32 orang 
§   DPR beranggotakan 146 orang
§   49 orang adalah dari R.I yang berpusat di Yogyakarta
DPR mempunyai hak budget,inisiatif dan amandemen ,dll. Dalam masa 1 tahun terdapat 7 UU yang dibuat salah satunya yaitu UU no. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi UUDS RI.
c.         Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950 – 1956)
DPRS mempunyai anggota sebanyak 235 orang (anggota bekas Senat RIS, anggota Badan Pekerja KNI dan anggota Dewan Pertimbangan Agung RI). DPRS telah membicarakan 237 RUU dan menyetujui 167 menjadi UU,salah satunya yaitu UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
d.        Dewan Perwakilan Rakyat (1956 – 1959)
Jumlah anggota DPR pada tahun 1956 adalah 272 orang (60 orang dari wakil Masyumi, 58 orang wakil dari PNI, 47 orang wakil dari NU, 32 orang wakil dari PKI dan selebihnya anggota dari partai – partai kecil. Wewenang DPR adalah dalam bidang legislative dan control tidak berbeda dengan DPR-Sementara. DPR telah mengajukan 145 RUU dan 113 disetujui menjadi UU.

5.           Dalam demokrasi parlementer ini Indonesia telah banyak memakai pegangan dalam menjalankan hal – hal kenegaraan antara lain adalah :
a.        Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Indonesia memakai UUD1945, tetapi walaupun UUD 1945 telah diberlakukan, namun hal yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan wakil Presiden, Mentri dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Sebelum terbentuknya MPR, DPR, MA, BPK dan DPA segala kekuasaan dijalankan oleh presidendengan dibantu oleh Komite Nasional. Melalui Makhlumat Pemerintah pada 14 Nopember 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perda Mentrinya dan Mentri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai sussutut MPR/ DPR.
b.        Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, sehingga dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah Konstitusi RIS yang masing – masing mempunyai pemerintah Negara Bagian dan terdapat Senat untuk mewakili masing – masing Negara bagian/ sebagai perwakilan dari Negara bagian dalam mengeluarkan suara/ pendapat.
c.         Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun konstitusinya adalah UUDS tahun 1950 oleh karena itu sistem pemerintahannya masih berbentuk parlementer. Tetapi dalam perjalannya Indonesia mengalami berbagai maslah diantaranya adalah terjadinya pemberontakan antar daerah / gerakan separatism yang sangat menhancurkan keadaan bangsa Indonesia,kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada UUD 1945, peristiwa tersebut dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
d.        Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang
Dengan dinyatakannya UUD 1945 menjadi pegangan bangsa Indonesia maka diharapkan UUD 1945 dapat menjaga persatuan ditengah – tengah kebhinekaan bangsa Indonesia sehingga tidak ada gerakan / pemberontakan separatisme yang menghancurkan bangsa melalui daerah – daerah Indonesia.
 
Sumber :
Aniyati,Dewi dkk. 2009. BSE Kelas VII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Remaja Rosdakarya : Jakarta. 
Budiardjo, Meriam. 1977. Dasar – Dasar Ilmu Politik. P.T Graedia : Jakarta.
Gunawan,dkk. 2009. BSE Kelas VIII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Hamudha Prima Media : Jakarta.
Kencana,Inu. 2010. Sistem Politik Indonesia. Refika Aditama: Anggota IKAPI.
Widodo,Eko dkk. 2009. BSE Kelas VIII SMP Pendidikan Kewarganegaraaan. Sari Ilmu Pratama : Jakarta.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.sistempolitikIndonesia.com





3 comments: