ads

loading...

Wednesday, October 10, 2012

Fungsi Negara dan Unsur-Unsur Negara



Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut dikarenakan negara dapat memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.
1.        Fungsi Negara
Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara membuat suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan. Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat mengenai fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan pendapat beberapa tokoh di antaranya:
a.              John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, serta perdamaian.
b.             Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislative menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
c.              Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
d.             Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
e.              Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara umum dapat dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.
Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.
a.         Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
b.        Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga negaranya.
c.         Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas sosial, semuanya sama rata.
d.        Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya peme rintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati adalah baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revo lusioner yang dipelopori oleh Michael Bakunin. Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun harus menggunakan cara-cara kekerasan fisik.
Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:
a.         melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.         memajukan kesejahteraan umum;
c.         mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.        ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
a.         Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b.         Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
c.         Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/ POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
d.        Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.
e.         Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif, yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”
Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara Indonesia meliputi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut adalah sebagai berikut:
a.              menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
b.      bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
c.        dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d.             menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya,
e.           Presiden berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi pemerintah adalah melayani dan me ngayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya adalah menyelenggarakan hubungan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dilakukan ini biasanya bersifat hubungan diplomatik.

2.        Unsur-Unsur Negara
Selain memiliki fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht pada dasarnya unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak dapat dikatakan sebuah negara. Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif. Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsurunsur pembentuk suatu negara.
a.         Rakyat
Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk adalah mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut. Oleh karena itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.
b.        Daerah atau Wilayah
Unsur daerah atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial. Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara. Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya. Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di karenakan negara memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya. Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
c.         Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti sempit,pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain. Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
  
1.        Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.
2.        Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.
3.        Teori Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.
4.        Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
a.             Lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
b.             Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis dilakukan pemilihan umum yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu
c.             Kekuasaan dan kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah
d.            Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam UUD
 5.        Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d.        Pengakuan dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.

16 comments: