Negara merupakan
suatu organisasi yang berdaulat dengan melaksanakan keinginan warga negaranya
yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan
sebagai suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut dikarenakan
negara dapat memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melaksanakan
peraturan perundangan. Berbeda dengan organisasi lainnya, negara memiliki
kedaulatan. Hal inilah yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.
Berkaitan dengan
hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk
menjalankan kegiatannya. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara dan
unsur-unsur negara.
1.
Fungsi
Negara
Dalam mencapai
atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya, sebuah negara
akan melaksanakan fungsi negara dengan baik untuk mencapai tujuan bersama.
Sebuah negara membuat suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga
negaranya. Berdasarkan pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud
dengan fungsi negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi
negara itu sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan fungsi
negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Sebelum ada tiga fungsi negara
sebagaimana disebutkan dalam Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah
diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan,
fungsi keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan. Banyak ahli kenegaraan
mengemukakan pendapat mengenai fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi
negara berdasarkan pendapat beberapa tokoh di antaranya:
a.
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga
fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori
Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi
legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan.
Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan
luar negeri, urusan perang, serta perdamaian.
b.
Ketiga
fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang
ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemuka kan bahwa fungsi negara
meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi
legislative menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif,
menyatakan bahwa negara melaksanakan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi
agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh
Montesquieu disebut Trias Politika.
c.
Goodnow
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan
policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu
untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang
harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
d.
Moh.
Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus
melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat
guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya.
e.
Menurut
Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Berdasarkan
beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa
fungsi negara merupakan tugas dari organisasi negara itu sendiri. Tugas negara
secara umum dapat dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas
esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta mempertahankan
kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh
negara untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan
masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.
Pada
perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau fungsi negara ini
bergantung pula terhadap ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Ideologi yang
dianut oleh suatu negara sangat memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan
dijalankan. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini
akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.
a.
Teori
Individualisme
Teori
individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk
melakukan aktivitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini
merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat
perhatian dalam berbagai bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori
individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi
atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban.
Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan
dan ketertiban.
b.
Teori
Sosialisme
Teori sosialisme
merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai
aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua
alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara
untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh
aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh
rakyatnya. Oleh karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan
hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut
seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga
negaranya.
c.
Teori
Komunisme
Teori komunisme
merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan
di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari
ajaran sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu negara
biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan
pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara dalam pandangan
komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi
untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya.
Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak
diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor
produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas sosial,
semuanya sama rata.
d.
Teori
Anarkisme
Teori anarkisme
merupakan suatu paham yang menolak adanya peme rintahan yang menginginkan
terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi
pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara
kodrati adalah baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham anarkisme
dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max
Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revo lusioner yang dipelopori oleh Michael
Bakunin. Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh
cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan fisik. Sebaliknya dalam
mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme revolusioner akan berusaha
mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun harus menggunakan
cara-cara kekerasan fisik.
Fungsi negara
yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI,
seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat,
yaitu sebagai berikut:
a.
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
memajukan
kesejahteraan umum;
c.
mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d.
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan batu pijakan bagi
negara dalam menjalankan peran dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan
uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut,
bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di Indonesia?
Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan
dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
a.
Tugas-tugas
pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Tugas-tugas
pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat
negara mulai dari presiden sebagai kepala negara sampai kepada pejabat-pejabat
negara lainnya.
c.
Tugas-tugas
pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan,
wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh
presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden
atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang
disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/ POLRI dan
menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan
organisasi-organisasi lain.
d.
Tugas-tugas
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat
pemerintah daerah lainnya.
e.
Tugas-tugas
Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa
dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Selain itu,
untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam
alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah
ini tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif,
yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan ....”
Dalam penjelasan
tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara Indonesia meliputi
lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi negara, di antaranya presiden,
MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai
penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan
pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban
melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan
kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
b. bersama-sama
dengan DPR membuat undang-undang termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara,
c. dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d.
menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya,
e. Presiden
berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi
Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang tidak berbentuk peraturan
perundangan.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat
sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden untuk menjalankan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi
pemerintah adalah melayani dan me ngayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik
di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya
adalah menyelenggarakan hubungan internasional, baik dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini
dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi
atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dilakukan ini biasanya
bersifat hubungan diplomatik.
2.
Unsur-Unsur
Negara
Selain memiliki
fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur
yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht pada dasarnya
unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya
rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Ketiga
unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah
satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak dapat
dikatakan sebuah negara. Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur
pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Selain ketiga unsur
yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara, terdapat pula satu
unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain
ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan
suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula unsur ini
disebut sebagai unsur deklaratif. Berikut ini akan diuraikan secara terperinci
mengenai unsurunsur pembentuk suatu negara.
a.
Rakyat
Tahukah kamu
apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk?
Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal
dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang
disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara. Rakyat
suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga
negara dan bukan warga negara. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat
merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah
mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk
adalah mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara adalah
mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah
mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut.
Oleh karena itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara
mutlak diperlukan.
b.
Daerah
atau Wilayah
Unsur daerah
atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu
negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui
keberadaannya. Daerah atau wilayah negara adalah kesatuan ruangan yang terdiri
atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah
ekstrateritorial. Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat
bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu,
wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah
daratan biasanya memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan
hukum negara. Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara. Adanya
wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap perekonomian negara
tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan,
zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona
tambahan, yaitu 12 mil laut yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan
tidak boleh lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi
Eeksklusif (ZEE), yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis
pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di
luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis pantai
yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya. Wilayah udara memegang arti
penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang
berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap
negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di
karenakan negara memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas
wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya. Wilayah ekstrateritorial yaitu
wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu
negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya
wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
c.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Unsur pemerintahan
yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah
kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti
sempit,pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden selaku
kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang
lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara
yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan
merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum dalam suatu negara yang
memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain),
permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak
dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. kedaulatan
ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun
kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan
hubungan-hubungan diplomatik, membuat perjanjian-perjanjian antarnegara, dan
mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara
lain. Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli
kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1.
Teori
Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan,
kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan
menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan
atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara
bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh
semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja
memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk Tuhan.
2.
Teori
Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan
penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja
adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu
ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori
ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja
hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab
kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban
untuk rakyat atas nama sendiri.
3.
Teori
Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber
dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga
tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan
berdirinya negara. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum
dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara. Oleh
karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari
negara, oleh negara, dan untuk negara.
4.
Teori
Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat,
rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin
seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan
kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas
kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan
kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak
rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.
Ciri-ciri negara
yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
a.
Lembaga
perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis
mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
b.
Untuk
mengangkat dan menetapkan anggota majelis dilakukan pemilihan umum yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu
c.
Kekuasaan
dan kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas
mengawasi pemerintah
d.
Susunan
kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam UUD
5.
Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala
aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini
berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga
yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, hukum
membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori
ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
d.
Pengakuan
dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain
merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya
bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari
negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de
jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya
suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan
hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh
negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de facto dan de
jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena
itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan
negara.
Burdur
ReplyDeleteGiresun
Sakarya
Artvin
Mardin
D2K8
whatsapp görüntülü show
ReplyDeleteücretli.show
NPHV
görüntülü.show
ReplyDeletewhatsapp ücretli show
PRH65
ankara parça eşya taşıma
ReplyDeletetakipçi satın al
antalya rent a car
antalya rent a car
ankara parça eşya taşıma
V2İD
78A30
ReplyDeleteManisa Şehirler Arası Nakliyat
Ünye Fayans Ustası
Ünye Halı Yıkama
Kırşehir Evden Eve Nakliyat
Zonguldak Şehir İçi Nakliyat
Pursaklar Parke Ustası
Çankırı Lojistik
Karaman Lojistik
Samsun Şehir İçi Nakliyat
25D3A
ReplyDeleteGiresun Şehirler Arası Nakliyat
Malatya Evden Eve Nakliyat
Çankırı Parça Eşya Taşıma
Nevşehir Lojistik
Antalya Rent A Car
Mersin Evden Eve Nakliyat
Kastamonu Parça Eşya Taşıma
Paribu Güvenilir mi
Ünye Kurtarıcı
3AFA3
ReplyDeleteVan Şehirler Arası Nakliyat
Diyarbakır Şehirler Arası Nakliyat
Eskişehir Şehir İçi Nakliyat
Artvin Lojistik
Çankaya Boya Ustası
Konya Şehir İçi Nakliyat
Kırşehir Şehir İçi Nakliyat
Muğla Evden Eve Nakliyat
Bilecik Evden Eve Nakliyat
11DED
ReplyDeleteOrdu Lojistik
Çankırı Lojistik
Çankırı Evden Eve Nakliyat
Ünye Asma Tavan
Jns Coin Hangi Borsada
Keçiören Fayans Ustası
Pi Network Coin Hangi Borsada
Rize Lojistik
Ardahan Lojistik
E454F
ReplyDelete%20 referans kodu
CAF35
ReplyDeletereferanskodunedir.com.tr
33821
ReplyDeletekocaeli rastgele görüntülü sohbet ücretsiz
Ankara Görüntülü Sohbet Kadınlarla
Hatay Sesli Sohbet Siteleri
antalya ücretsiz sohbet
düzce mobil sohbet siteleri
parasız sohbet
ardahan sesli sohbet uygulamaları
çorum sesli sohbet sitesi
bedava sohbet siteleri
33940
ReplyDeleteBolu Kadınlarla Sohbet
istanbul sesli sohbet odası
istanbul görüntülü sohbet siteleri ücretsiz
bingöl rastgele sohbet
Osmaniye Ücretsiz Sohbet
kars parasız görüntülü sohbet uygulamaları
sesli mobil sohbet
erzurum en iyi ücretsiz görüntülü sohbet siteleri
kırşehir canlı sohbet et
CC585
ReplyDeletedextools
yearn
onekey
layerzero
looksrare
trezor suite
defillama
solflare
eigenlayer
A11E0
ReplyDeletequickswap
yearn finance
thorchain
satoshivm
zkswap
shapeshift
uniswap
uwulend finance
DefiLlama
52ACE
ReplyDeleteshapeshift
sushiswap
dappradar
quickswap
yearn finance
DefiLlama
zkswap
uniswap
pancakeswap
8CB1D
ReplyDeletequickswap
DefiLlama
satoshivm
pudgy penguins
thorchain
yearn finance
dappradar
pancakeswap
uwulend finance