Perjuangan bangsa
Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka tidaklah
mudah. Pada awal kemerdekaan, meskipun bangsa Indonesia telah memiliki
unsur-unsur pokok pembentuk negara dengan pemerintahan yang berdaulat, tetap
saja pihak Belanda dan Sekutu ingin mempertahankan kekuasaannya di Indonesia
sebagai bangsa penjajah. Padahal, bangsa Indonesia menolak secara tegas bentuk
penjajahan di negaranya sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea pertama:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaaan dan perikeadilan.”
Hal tersebut
mengandung prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Setiap bangsa di
dunia mempunyai hak sepenuhnya untuk mencapai kemerdekaan, dan tidak boleh ada
bangsa lain yang melakukan penjajahan atau menghalangi kemerdekaan suatu bangsa
atau negara.
Bela negara
biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia mengatur tata
cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh
komponen bangsa dalam penyelengaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan
melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Bela negara
menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini karena kita
tidak mungkin mengandalkan bangsa lain untuk membela negara kita jika diserang
musuh. Bela negara bisa dikatakan hak karena yang boleh membela negara bukan
hanya TNI, kita pun sebagai warga negara bisa ikut serta bela negara. Bela negara
diartikan kewajiban karena negara bisa saja mewajibkan atau memaksa warga
negara untuk membela negara RI.
Pada dasarnya,
setiap negara tidak menginginkan negaranya dijajah oleh negara lain. Begitu
pula halnya dengan Indonesia. Pada saat Indonesia memperoleh kemerdekaan, pihak
Belanda dan Sekutu bersikeras mempertahankan kekuasaan sebagai penjajah di
Indonesia. Menyadari hal itu, para pejuang bangsa yang tidak menginginkan adanya
bentuk penjajahan di tanah air berjuang dengan sekuat tenaga untuk mem
pertahankan kemerdekaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, terjadilah berbagai
perlawanan dalam bentuk pertempuran di beberapa tempat di Indonesia. Perlawaan
tersebut di antaranya pertempuran Ambarawa, pertempuran Lima Hari di Semarang, Pertempuran
10 November 1945 di Surabaya, pertempuran Bandung Lautan Api, dan pertempuran
Medan A Selain mengalami berbagai pertempuran, bangsa Indonesia pun melakukan
berbagai perundingan secara damai untuk mempertahankan kemerdekaan. Pada
akhirnya pihak penjajah mengakui kedaulatan negara Indonesia. Perundingan
tersebut di antaranya Perundingan Linggajati, Perundingan Renville, Perundingan
Roem-Royen, serta Konferensi Meja Bundar.
Mengingat arti
penting perjuangan menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan, terdapat satu hal
yang perlu diingat bahwa perjuangan tersebut tidak terlepas pada kuatnya
semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut tertumpu pada
tingginya semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Semangat nasionalisme
yangdimaksud adalah perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang
terjajah. Dengan semangat nasionalisme inilah penjajahan di bumi Indonesia
berhasil dihancurkan. Oleh karena itu, melalui semangat nasionalisme ini
pulalah, kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka membangun negara dengan
berbagai pembangunan yang bermanfaat dan bersifat menyejahterakan seluruh
rakyat Indonesia. Makna pembelaan terhadap negara tidak harus diartikan dengan perang.
Penafsiran seperti itu justru akan mempersempit makna bela negara itu sendiri.
Banyak cara dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam pembelaan negara, seperti
belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih hasil optimal, bekerja dengan giat
demi tercapainya prestasi tinggi, atau mampu mengharumkan nama baik bangsa di tingkat
internasional.
Usaha-usaha
tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung oleh pemerintah melalui
kebijakan-kebijakan yang populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini karena usaha
pembelaan negara pada hakikatnya adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat,
termasuk pemerintah.
Dalam
kemerdekaan seperti sekarang ini, tantangan bangsa Indonesia ke depan tentu
akan semakin berat dan kompleks. Kondisi semacam ini sebenarnya sama penting
seperti ketika bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dulu. Akan tetapi,
kondisi sekarang suasana lebih ditekankan kepada bagaimana cara kita mengisi
dan mempertahankan kemerdekaan yang telah kita raih agar tidak jatuh lagi ke
tangan musuh atau penjajah.
Pepatah mengatakan bahwa mempertahankan lebih
berat daripada merebut. Intinya, dalam mempertahankan kemerdekaan ini bangsa
Indonesia harus memiliki semangat yang lebih baik. Hal ini karena maju
mundurnya negara mutlak menjadi tanggung jawab kita sebagai bangsa
No comments:
Post a Comment