ads

loading...

Wednesday, October 10, 2012

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


Perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka tidaklah mudah. Pada awal kemerdekaan, meskipun bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur pokok pembentuk negara dengan pemerintahan yang berdaulat, tetap saja pihak Belanda dan Sekutu ingin mempertahankan kekuasaannya di Indonesia sebagai bangsa penjajah. Padahal, bangsa Indonesia menolak secara tegas bentuk penjajahan di negaranya sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaaan dan perikeadilan.”
Hal tersebut mengandung prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Setiap bangsa di dunia mempunyai hak sepenuhnya untuk mencapai kemerdekaan, dan tidak boleh ada bangsa lain yang melakukan penjajahan atau menghalangi kemerdekaan suatu bangsa atau negara.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelengaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Bela negara menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini karena kita tidak mungkin mengandalkan bangsa lain untuk membela negara kita jika diserang musuh. Bela negara bisa dikatakan hak karena yang boleh membela negara bukan hanya TNI, kita pun sebagai warga negara bisa ikut serta bela negara. Bela negara diartikan kewajiban karena negara bisa saja mewajibkan atau memaksa warga negara untuk membela negara RI.
Pada dasarnya, setiap negara tidak menginginkan negaranya dijajah oleh negara lain. Begitu pula halnya dengan Indonesia. Pada saat Indonesia memperoleh kemerdekaan, pihak Belanda dan Sekutu bersikeras mempertahankan kekuasaan sebagai penjajah di Indonesia. Menyadari hal itu, para pejuang bangsa yang tidak menginginkan adanya bentuk penjajahan di tanah air berjuang dengan sekuat tenaga untuk mem pertahankan kemerdekaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, terjadilah berbagai perlawanan dalam bentuk pertempuran di beberapa tempat di Indonesia. Perlawaan tersebut di antaranya pertempuran Ambarawa, pertempuran Lima Hari di Semarang, Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, pertempuran Bandung Lautan Api, dan pertempuran Medan A Selain mengalami berbagai pertempuran, bangsa Indonesia pun melakukan berbagai perundingan secara damai untuk mempertahankan kemerdekaan. Pada akhirnya pihak penjajah mengakui kedaulatan negara Indonesia. Perundingan tersebut di antaranya Perundingan Linggajati, Perundingan Renville, Perundingan Roem-Royen, serta Konferensi Meja Bundar.
Mengingat arti penting perjuangan menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan, terdapat satu hal yang perlu diingat bahwa perjuangan tersebut tidak terlepas pada kuatnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut tertumpu pada tingginya semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Semangat nasionalisme yangdimaksud adalah perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Dengan semangat nasionalisme inilah penjajahan di bumi Indonesia berhasil dihancurkan. Oleh karena itu, melalui semangat nasionalisme ini pulalah, kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka membangun negara dengan berbagai pembangunan yang bermanfaat dan bersifat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Makna pembelaan terhadap negara tidak harus diartikan dengan perang. Penafsiran seperti itu justru akan mempersempit makna bela negara itu sendiri. Banyak cara dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam pembelaan negara, seperti belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih hasil optimal, bekerja dengan giat demi tercapainya prestasi tinggi, atau mampu mengharumkan nama baik bangsa di tingkat internasional.
Usaha-usaha tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini karena usaha pembelaan negara pada hakikatnya adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah.
Dalam kemerdekaan seperti sekarang ini, tantangan bangsa Indonesia ke depan tentu akan semakin berat dan kompleks. Kondisi semacam ini sebenarnya sama penting seperti ketika bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dulu. Akan tetapi, kondisi sekarang suasana lebih ditekankan kepada bagaimana cara kita mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah kita raih agar tidak jatuh lagi ke tangan musuh atau penjajah.
Pepatah mengatakan bahwa mempertahankan lebih berat daripada merebut. Intinya, dalam mempertahankan kemerdekaan ini bangsa Indonesia harus memiliki semangat yang lebih baik. Hal ini karena maju mundurnya negara mutlak menjadi tanggung jawab kita sebagai bangsa

No comments:

Post a Comment