Berbagai penyimpangan terhadap konstitusi-konstitusi di
Indonesia, dibedakan atas dua kurun waktu, yaitu:
A.
Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949.
1.
Periode
1945-1949
Pada
awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan
pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru
diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan
sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan
konstitusional.
Sistem
pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV
Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh
presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk
menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan
cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan
kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah:
1)
Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa
yang merdeka
2)
Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya
terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang
bulat dan erat;
3)
Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;
4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa
Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum;
Penyimpangan
konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu:
1)
Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden
menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X
tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan
DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat
sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja
yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional
Pusat”.
2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet
parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin
Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan
sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan
politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir
2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun.
Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system
pemerintahan presidensial.
2.
Periode
Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode
ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat
perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya:
1)
Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
2)
Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada
negara Republik Indonesia Serikat.
3)
Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda.
Berdirinya
negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab,
197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan
penyimpangan, antara lain:
1)
Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian,
dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan
sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
2)
UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai
UUD negara bagian RI.
3)
Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
4)
Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung
jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri,
sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
5)
Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu
melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
6)
Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik
saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan
system multipartai).
Negara
bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia,
sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang
berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS
1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan
Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai
berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki
tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur
dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat
untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu
dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang
mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI).
Pada
tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan
perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan
UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai
berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
3.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Sejak
berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan
tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ciri pemerintahan pada
masa UUDS 1950 adalah:
1)
Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali
pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu:
a) Kabinet Natsir, (6
September 1950 - 27 April 1951)
b) Kabinet Sukiman, (27
April 1951 - 3 April 1952)
c) Kabinet Wilopo, (3
April 1952 - 30 Juli 1953)
d) Kabinet Ali
Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
e) Kabinet Burhanudin Harahap,
(12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)
f) Kabinet Ali
Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957)
g) Kabinet Djuanda, (9
April 1957 - 10 Juli 1959)
2)
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83
ayat 1 UUDS 1950).
3)
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk
bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950).
4)
Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus
mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
5)
Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka,
yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali
yaitu:
·
29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.
· 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
(Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai
pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS
1949).
6)
Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti
UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan
keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan
sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945;
Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan).
B.
Sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 sampai sekarang, yang terbagi atas masa Orde Lama, Orde Baru, dan
masa Era Global (Reformasi). Pelaksanaan berlakunya konstitusi-konstitusi di
Indonesia (UUD 1945 I, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945 II) telah
melahirkan berbagai penyimpangan secara konstitusional dalam kehidupan
ketatanegaraan RI. Berikut ini akan diuraikan contoh penyimpangan-penyimpangan
itu.
1.
Berbagai
Penyimpangan Pada Masa Orde Lama (1959-1965)
Pada
masa Orde Lama lembaga-lembaga negara MPR, DPR, DPA dan BPK masih dalam bentuk
sementara, belum berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945. Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama, antara lain:
a. Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif
(bersama DPR) telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD
1945 dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
b.
Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato
presiden 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto
Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai
dengan UUD 1945.
c.
MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal
ini bertentangan dengan UUD 1945, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh
presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang
anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
d.
Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, karena DPR menolak
APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong
(DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara,
termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan presiden
menjadi anggota DPA.
f.
Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin.
g. Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi
politik yang memihak salah satu blok.
Beberapa
penyimpangan tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem sebagaimana UUD
1945, memburuknya keadaan politik, keamanan dan ekonomi sehingga mencapai
puncaknya pada pemberontakan G-30-S/PKI. Pemberontakan ini dapat digagalkan
oleh kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahan Orde Baru.
2.
Berbagai
Penyimpangan Pada Masa Orde Baru (1965-1998)
Orde
Baru sebagai pemerintahan yang berniat mengoreksi penyelewenangan di masa Orde
Lama dengan menumbuhkan kekuatan bangsa, stabilitas nasional dan proses
pembangunan, bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Bentuk
koreksi terhadap Orde Lama, yaitu melalui:
a.
Sidang MPRS yang menghasilkan:
1) Pengukuhan Supersemar melalui Tap. No. IX/MPRS/1966. (Lahirnya
Supersemar dianggap sebagai lahirnya pemerintahan Orde Baru).
2) Penegasan kembali landasan Kebijakan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (TAP No. XII/MPRS/1966).
3)
Pembaharuan Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan
Pembangunan (TAP No. XXIII/MPRS/1966).
4)
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya (TAP No. XXV/MPRS/1966).
5) Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno
(TAP No. XXXIII/MPRS/1966).
6) Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden sampai dengan terpilihnya
Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum (TAP No. XLIV/MPRS/1968).
b.
Pembentukan undang-undang oleh Pemerintah bersama DPR terdiri
dari:
1)
UU No. 3 Tahun 1967 tentang DPA yang diubah dengan UU No. 4
Tahun 1978.
2)
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu.
3)
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD.
4)
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA.
5)
UU No. 5 Tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK.
c.
Pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilu yang
memutuskan 12 persetujuan, yaitu:
1)
Jumlah anggota DPR tidak boleh dibesar-besarkan.
2)
Ada perimbangan antara wakil dari Pulau Jawa dan luar Jawa.
3)
Diperhatikannya faktor jumlah penduduk.
4)
Ada anggota yang diangkat dan yang dipilih.
5)
Setiap kabupaten dijamin satu wakil.
6)
Persyaratan tempat tinggal calon harus dihapuskan.
7)
Yang diangkat adalah wakil dari ABRI dan sebagian sipil.
8)
Jumlah anggota MPR yang diangkat sepertiga dari seluruh anggota
MPR.
9)
Jumlah anggota DPR adalah 460 terdiri dari 360 yang dipilih dan
100 yang diangkat.
10)
Sistem pemilu adalah perwakilan berimbang sederhana.
11)
Sistem pencalonan adalah stelsel daftar.
12)
Daerah pemilihan adalah Daerah Tingkat I.
Di
samping koreksi tersebut pemerintahan Orde Baru telah melakukan berbagai
penyimpangan, antara lain:
a.
Dalam praktek pemilihan umum, terjadi pelanggaran misalnya:
1)
Terpengaruhnya pilihan rakyat oleh campur tangan birokrasi.
2)
Panitia pemilu tidak independen.
3)
Kompetisi antarkontestan tidak leluasa.
4)
Penghitungan suara tidak jujur.
5)
Kampanye terhambat oleh aparat keamanan/perizinan.
6)
TPS dibuat di kantor-kantor.
7)
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari kerja.
8)
Pemilih pendukung Golkar diberi formulir A-B, 5 sampai 10 lembar
seorang.
b.
Di bidang politik, antara lain:
1)
Ditetapkannya calon resmi partai politik dan Golkar dari
keluarga presiden atau yang terlibat dengan bisnis keluarga presiden, dan calon
anggota DPR/MPR yang monoloyalitas terhadap presiden (lahirnya budaya
paternalisti /kebapakan dan feodal gaya baru).
2)
Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan
sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga
memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme.
3)
Golkar secara terbuka melakukan kegiatan politik sampai ke
desa-desa, sedangkan parpol hanya sampai kabupaten.
4)
Ormas hanya diperbolehkan berafiliasi kepada Golkar.
5)
Berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional (Eep Saefulloh
Fatah, 1997: 26).
c.
Di bidang hukum, antara lain:
1)
Belum memadainya perundang-undangan tentang batasan kekuasaan
presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945.
2) Tidak tegaknya supremasi hukum karena penegak hukum tidak
konsisten, adanya mafia peradilan, dan banyaknya praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Hal ini tidak menjamin rasa adil, pengayoman dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
3) Ada penyimpangan sekurang-kurangnya 79 Kepres (1993-1998) yang
dijadikan alat kekuasaan sehingga penyelewengan terlindungi secara legal dan
berlangsung lama (hasil kajian hukum masyarakat transparansi Indonesia).
d.
Di bidang ekonomi, antara lain:
1)
Perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945
tidak terpenuhi, karena munculnya pola monopoli terpuruk dan tidak bersaing.
Akses ekonomi kerakyatan sangat minim.
2)
Keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan
kesenjangan antara yang kaya dan miskin serta merebaknya KKN.
3) Bercampurnya institusi negara dan swasta, misalnya bercampurnya
jabatan publik, perusahaan serta yayasan sehingga pemegang kekuasaan dan
keuntungan menjadi pemenang serta mengambil keuntungan secara tidak adil.
Sebagai contoh kasus-kasus Kepres Mobil Nasional, Institusi Bulog, subordinasi
Bank Indonesia, dan proteksi Chandra Asri.
4)
Adanya korporatisme yang bersifat sentralis, ditandai oleh
urbanisasi besar-besaran dari desa ke kota atau dari daerah ke pusat.
Korporatisme ialah sistem kenegaraan dimana pemerintah dan swasta saling
berhubungan secara tertutup satu sama lain, yang ciri-cirinya antara lain
keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pelaku ekonomi yang dekat
dengan kekuasaan, dan adanya kolusi antara kelompok kepentingan ekonomi serta
kelompok kepentingan politik.
5)
Perkembangan utang luar negeri dari tahun ke tahun cenderung
meningkat. Menurut Dikdik J. Rachbini (2001:17-22) pada tahun 1980- 1999
mencapai 129 miliar dolar AS, yang berarti aliran modal ke luar negeri pada
masa ini mencapai angka lebih dari seribu triliun. Sementara kebijakan utang
luar negeri tercemar oleh kelompok pemburu keuntungan yang berkolusi dengan
pemegang kekuasaan. Kebijakan pemerintah dianggap benar, sedangkan kritik dan
partisipasi masyarakat lemah. Kombinasi utang luar negeri pemerintah dengan
swasta (yang memiliki utang luar negeri berlebihan) menambah berat beban
perekonomian negara kita.
6)
Tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi yang ditandai
naiknya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Krisis ini
melahirkan krisis politik, yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan Soeharto. Krisis ekonomi yang berkepanjangan, besarnya utang yang
harus dipikul oleh negara, meningkatnya pengangguran, kemiskinan dan
kesenjangan sosial, menumbuhkan krisis di berbagai bidang kehidupan. Hal ini
mendorong timbulnya gerakan masyarakat terhadap pemerintah, yang dipelopori
oleh para mahasiswa dan dosen. Demonstrasi besar-besaran pada tanggal 20 Mei
1998 merupakan puncak keruntuhan Orde Baru, yang diakhiri dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
3.
Berbagai
Penyimpangan Pada Era Global (Reformasi)
Berbagai penyimpangan
telah terjadi selama era Reformasi, antara lain:
a. Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena
pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun
perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden
Soeharto.
b. Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan
pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi
rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
c. Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang
berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan
“Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar
haluan negara.
d. Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati,
belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan
ancaman disintegrasi lainnya.
e.
Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN,
kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran,
pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan
dan pendidikan serta kerukunan beragama
tolong ditambah gambar biar lebih mudah dipahami. Soalnya kita juga butuh gambarnya. Thanks :)
ReplyDeletethanks:))))
ReplyDeletereferensi dari mana gan ?
ReplyDelete.itu dari ringkasan buku pelajaran smp, dan juga buku2 tntang konstitusi
DeleteAda yang lebih singkat gak yang bisa dimengerti langsung... ??
ReplyDeleteTrims atas informasinya ini sangat membantu banget bagi saya👍
ReplyDeletehttps://www.youtube.com/channel/UCxkjXBTVXTrMHFnuhURoS9Q
ReplyDeletemakasih infonya jangan lupa suscribe chanel gue juga di https://www.youtube.com/channel/UCxkjXBTVXTrMHFnuhURoS9Q
ReplyDeletebisa di persingkat gak bahasanya kak
ReplyDeletelagi pusing ini kak
ReplyDeleteIsparta
ReplyDeleteTunceli
Yozgat
Çorum
Konya
XR52
Afyon
ReplyDeleteBalıkesir
Kırklareli
Amasya
Bilecik
BMRO
İstanbul
ReplyDeleteSivas
Kırıkkale
Zonguldak
Iğdır
1E1
Aksaray
ReplyDeleteAydın
Kütahya
Rize
Bingöl
N6ETR
Gümüşhane
ReplyDeleteKaraman
Kocaeli
Sakarya
Samsun
XPW2Y
görüntülü show
ReplyDeleteücretlishow
NO3İ
https://titandijital.com.tr/
ReplyDeleteağrı parça eşya taşıma
maraş parça eşya taşıma
muğla parça eşya taşıma
uşak parça eşya taşıma
7İX2V
İstanbul Lojistik
ReplyDeleteZonguldak Lojistik
Konya Lojistik
Ağrı Lojistik
Ordu Lojistik
8FOX
sivas evden eve nakliyat
ReplyDeleteerzurum evden eve nakliyat
bitlis evden eve nakliyat
mardin evden eve nakliyat
rize evden eve nakliyat
U74
60527
ReplyDeleteTrabzon Evden Eve Nakliyat
Denizli Parça Eşya Taşıma
Rize Parça Eşya Taşıma
Çanakkale Evden Eve Nakliyat
Kayseri Lojistik
71AAA
ReplyDeleteNevşehir Evden Eve Nakliyat
Adıyaman Evden Eve Nakliyat
Mardin Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Fayans Ustası
Çanakkale Evden Eve Nakliyat
6DB54
ReplyDeleteMuğla Evden Eve Nakliyat
Gümüşhane Lojistik
Bingöl Lojistik
Aydın Parça Eşya Taşıma
Kayseri Evden Eve Nakliyat
Osmaniye Evden Eve Nakliyat
Batman Lojistik
Ankara Parça Eşya Taşıma
Düzce Evden Eve Nakliyat
A5AB5
ReplyDeleteRaca Coin Hangi Borsada
Ünye Yol Yardım
Siirt Şehirler Arası Nakliyat
Keçiören Boya Ustası
Bayburt Şehir İçi Nakliyat
Urfa Evden Eve Nakliyat
Burdur Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Ekspertiz
Konya Parça Eşya Taşıma
303CF
ReplyDeleteTrabzon Evden Eve Nakliyat
Eskişehir Evden Eve Nakliyat
Mardin Evden Eve Nakliyat
order turinabol
order pharmacy steroids
testosterone enanthate
İstanbul Evden Eve Nakliyat
Kars Evden Eve Nakliyat
order clenbuterol
38CA9
ReplyDeletesesli sohbet sesli chat
balıkesir parasız görüntülü sohbet
rize ücretsiz görüntülü sohbet uygulamaları
hakkari rastgele sohbet siteleri
gümüşhane en iyi rastgele görüntülü sohbet
trabzon sesli görüntülü sohbet
görüntülü sohbet
sakarya sesli sohbet siteler
karabük canlı sohbet uygulamaları
FB4BC
ReplyDeletesamsun mobil sohbet chat
antalya canlı sohbet sitesi
sesli sohbet odası
kayseri rastgele görüntülü sohbet ücretsiz
kayseri en iyi ücretsiz sohbet siteleri
hakkari yabancı görüntülü sohbet uygulamaları
rastgele görüntülü sohbet uygulamaları
giresun parasız sohbet
rastgele görüntülü sohbet
699FE
ReplyDeleteBitcoin Nasıl Oynanır
Wabi Coin Hangi Borsada
Youtube İzlenme Hilesi
Parasız Görüntülü Sohbet
Tiktok Beğeni Hilesi
Soundcloud Beğeni Hilesi
Kripto Para Nasıl Üretilir
Trovo Takipçi Hilesi
Parasız Görüntülü Sohbet
52449
ReplyDeleteCoin Madenciliği Siteleri
Görüntülü Sohbet Parasız
Sonm Coin Hangi Borsada
Parasız Görüntülü Sohbet
Coin Madenciliği Nedir
Tesla Coin Hangi Borsada
Threads Beğeni Hilesi
Alyattes Coin Hangi Borsada
Omlira Coin Hangi Borsada
E8E2C
ReplyDeleteParasız Görüntülü Sohbet
Bitcoin Kazanma
Btcturk Borsası Güvenilir mi
Tumblr Takipçi Hilesi
Mexc Borsası Güvenilir mi
Youtube Beğeni Hilesi
NWC Coin Hangi Borsada
Discord Sunucu Üyesi Satın Al
Expanse Coin Hangi Borsada
0DB97
ReplyDeleteshapeshift
pancakeswap
pudgy penguins
defillama
dexscreener
poocoin
uniswap
dexview
phantom wallet
69E857E413
ReplyDeletewhatsapp cam şov