DEKLARASI
UNIVERSAL
HAK-HAK
ASASI MANUSIA
Diterima
dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa
pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut
dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa
hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak
akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa
pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa
bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang
sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong
kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas,
Menimbang, bahwa
Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan
dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa
pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
Memproklamasikan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk
keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap
orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat
Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan
guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota
sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah
kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini
dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan
atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak
akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang
berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak
atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun
boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam
bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun
boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara
tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak
atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak
atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk
pembelaannya.
(2) Tidak seorang
pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian
yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun
boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan
surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang
berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang
berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
(2) Hak ini tidak
berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang
berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang
pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya
untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan
Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan
atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
(2) Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah
kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang
berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang
pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk
kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa
pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang
pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negeranya.
(3) Kehendak rakyat
harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam
pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih
yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang,
tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang
yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak
atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak
dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar.Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang
berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas,
untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
(2) Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun
material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian
yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak
atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun
di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan
perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun
yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
No comments:
Post a Comment