ads

loading...

Thursday, October 18, 2012

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



A.    PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH MAJIKAN
Pertama,hal terpenting dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja adalah mengerahkan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kedua,setalah mengerahkan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja agar tidak terjadi,majikan harus merundingkan dengan serikat buruh maupun perkumpulan majikan.
Ketiga,apabila perundingan sudah diadakan tetapi tidak bisa atau tidak menghasilkan maka pemerintah campur tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
Keempat,undang undang yang ada bersifat formal tentang cara minta izin, banding terhadap penolakan permintaan izin dan seterusnya.
Kelima,apabila terjadi pemutusan hubungan kerja besar - besaran sebagai tindakan pemerintah, akibat moderasi efisiensi,rasionalisme pemerintah,maka pengusaha harus menyalurkan ke perusahan lain atau tempat kerja lain.

1.      Izin
Mengenai izin ini pasal 3 ayat 1 menentukan sebagai berikut:
     a.    Untuk pemutusan hubungan kerja perseorangan, Harus memperoleh persetujuan  dari panitia daerah sebagaimana dimaksud pasal 5 UU no.22 tahun 1957.
    b.   Untuk pemutusan hubungan kerja besar – besaran , pengusaha harus memperoleh izin dari panitia pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 12 UU NO.22 thun 1957.

2.      Bentuk permohonan izin
Bentuk permohonan izin harus tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 UU no,12 thn 1964 dan pasal 4 ayat 1,no PER .04/MEN/1986.

3.      Alasan pemberian izin
a.       Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan
b.      Mabuk,madat,pemakaian obat blues/narkotika ditempat kerja.
c.       Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.
d.      Melakukan tindakan kejahatan.
e.       Penganiayaan,menghina mengancam teman kerja ataupun pimpinan kerja.
f.       Membujuk teman kerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hokum.
g.      Dengan sengaja atau ceroboh merusak fasilitas perusahaan,karena dianggap merugikan.
h.      Membongkar rahasia perusahaan dan mencenarkan nama baik perusahaan.

4.      Larangan pemutusan hubungan kerja
Dalam dua hal pemutusan hubungan kerja oleh majikan dilarang, yaitu :
a.   Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan terus memnerus.
b.      Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh undang – undang atau pemerintah, atau menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya dan yang dipersetujui pemerintah.

5.      Ancaman pidana
Ketentuan yang dimuat didalam peraturan menteri ketenagakerjaan no.PER 03/MEN/1989.peraturan ini memuat ancaman pidana bagi majikan. Pasal 6 mengaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 1,2,3,4 diancam dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan dendan setinggi tingginya Rp 100.000,00.

6.      Uang pesangon uang jasa dan ganti kerugian
Buruh yang diputuskan hubungan kerja jika dikaitkan dengan uang pesangon uang jasa uang ganti rugi,dapat digolongkan menjadi tiga :
a.       Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya tanpa mendapat uang pesangon dan uang jasa.
b.      Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya hanya diberi  uang pesangon saja.
c.       Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya diberikan uang pesangon dan uang jasa.

B.     PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH BURUH
Alasan mendesak bagi buruh adalah alasan sedimikian rupa sehingga mengakibatkan buruh tidak layak memngaharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. alasan tersebut antara lain:
1.      Apabila majikan menganiaya,menghina secara kasar atau mengancam dengan sungguh – sungguh si buruh atau membiarkan bahwa perbuatan perbuatan semacam itu dilakukan oleh seoranga teman serumah atau bawahannya.
2.      Apabila ia membujuk atau mencoba membujuk buruh sanak keluarga atau teman serumah seburuh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU/kesusilaan baik, atau membiarkan bahwa  pembujukan atau mencoba membujuk yang demikian itu dilakukan oleh salah satu seorang teman serumah atau bawahnya.
3.      Apabila ia tidak membayar upah pada waktu yang telah ditentukan.
4.  Apabila telah diperjanjikan makan dan perumahan, ia tidak menyelenggarakan hal hal itu sepenuhnnya.
5.      Apabila ia tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada buruh yang upahnnya digantungkan pada hasil pekerjaan yang dilakukan.
Dari alasan alasan diatas harus memenuhi syarat syarat berikut :
1.      Harus ada alasan yang mendesak yang obyektif
2.  Alasan itu harus mendesak secara subyektif pihak yang bersangkutan sehingga ia tidak bersedia lagi meskipun untuk waktu yang pendek meneruskan hubungan kerja
3.      Alasan mendesak ini harus diberitahukan kepada pihak lawan
4.      Pemberitahuan itu harus segera dilakukan

C.     PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DEMI BURUH
Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja demi hokum disini adalah putusnya hubungan kerja dengan sendirinya tanpa perbuatan hokum tertentu.baik oleh majikan atau buruh.KUH perdata mengenal dua pemutusan hubungan kerja demi hokum,yaitu habisnya waktu dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.dan buruh meninggal dunia.

D.    PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGADILAN
Dalam beberapa hal pengadilan negeri berwenang memutuskan hubungan kerja antara majikan dengan buruh.tentu saja apabila salah satu pihak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kerja kepada pengadilan.berikut ini beberapa alasan yang dijadikan dasar permohonan pemutusan hubungan kerja.
1)      Karena alasan penting
Alasan penting adalah selain alasan mendesak sebagaimana dimaksud pada pasal 1603 n,juga perubahan pribadi atau kekayaan dari pemohon atau pihak lainnya atau perubahan keadaan dimana pekerjaan dilakukan,yang sedemikian rupa sifatnya sehingga layak segera atau dalam waktu pendek diputuskan hubungan kerja itu.masing-masing pihak,termasuk sebelum pekerjaan dimulai,berdasarkan alasan penting berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada pengadilan ditempat kediaman yang sebenarnya untuk menyatakan perjanjian kerja putus.tisp janji yang dapat menghapuskan atau membatasi wewenang ini adalah batal.pengadilan meluluskan permohonan setelah mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
2)      Karena merugikan buruh belum dewasa
seorang wakil yang sah dari buruh yang belum dewasa boleh mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan tempat buruh belum dewasa bertempat tinggal supaya perjanjian kerja tersebut dinyatakan putus.
3)      Pembatalan perjanjian kerja menurut pasal 1267 KUH perdata
Di dalam pasal 1603 w ditegaskan bahwa wewenang para pihak untuk menuntut pembatalan perjanjian berdasarkan pasal 1267 disertai penggatian biaya kerugian dan bunga tidak hapus karena ketentuan dalam bagian ini.
4)      Pengakhiran hubungan kerja berdasarkan pasal 1601 k KUH perdata
Dalam peraturan perusahaan seorang majikan dapat mencantumkan syarat-syarat kerja yang berlaku diperusahaan diperusahaan itu.jika selama hubungan kerja berlangsung diadakan peraturan perusahaan yang baru atau yang diubah,maka buruh yang tidak menyetujuinya dapat mengajukan permohonan kepada hakim supaya perjanjian kerjanya dibatalkan.

25 comments:

  1. 888 Casino NJ Review and Bonus Code for $500 FREE
    888 아산 출장마사지 Casino Bonus 원주 출장마사지 Code and Review. 888 Casino Review, including latest bonus codes and promotions. No Deposit 밀양 출장샵 Bonus 태백 출장샵 Code required, 100% match up to $500.Games: 400+Minimum Deposit: $10Withdrawal Times: Eastern PA, IN, WV, NJ Rating: 계룡 출장안마 4 · ‎Review by JTG Staff

    ReplyDelete