ads

loading...

Tuesday, July 17, 2012

Makalah Sosiologi Politik


MAKALAH
SOSIOLOGI POLITIK

DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI SERTA IMPLIKASINYA BAGI PERKEMBANGAN PERAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Landasan negara demokrasi adalah kebebebasan, yang menurut pendapat orang pada umumnya, hanya dapat dinikmati dalam negara yang menganut system yang responsive.
Salah satu prinsip kebebasan ialah setiap orang secara bergantian wajib memerintah dan diperintah, dan memang keadilan demokratis merupakan penerapan persamaan jumlah bukan proporsi, dari situ disimpulkan bahwa mayoritas harus memiliki kekuasaan tertinggi, dan apapun yang disetujui oleh mayoritas harus menjadi tujuan yang harus dicapai bersama. Setiap warga negara mempunyai persamaan dan tidak ada perbedaan derajat antara warga negara.
Akan tetapi demokrasi akan sepenuhnya berharga sesuai dengan sebutannya hanya jika para warganya mempunyai kekuasaan yang nyata untuk aktif sebagai warga negara (David Held, 2004 : 237). Wujud hubungan warga negara dengan negara yang berupa peranan (role) yang bersifat aktif, pasif, positif dan negative dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan manifestasi bagi negara yang menganut demokrasi, dan sekaligus akan sangat menentukan dalam pengembangan negara yang demokratis.
Jika kita lihat perkembangan demokrasi pada era saat ini, masyarakat dapat menjadi alat kontrol bagi penguasa karena kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Selain itu masyarakat dapat lebih aktif berorganisasi, mengeluarkan pendapat dan menuntut hak-hak mereka karena jelas mereka telah dilindungi dengan adanya konstitusi. Untuk lebih jelasnya secara berurutan akan di bahas mengenai “Demokrasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi serta Implikasinya bagi Perkembangan Peran Warga Negara”.
              


B.            Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi ?
2.        Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
3.        Bagaimana makna implikasinya bagi perkembangan peran warga negara?

C.           Tujuan
1.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi.
2.        Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.        Mengetahui makna implikasinya bagi perkembangan peran warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Demokrasi
Secara epistimologis Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum masehi. Awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki dan kediktatoran di Yunani. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).(Sunarso dkk,2008:73)
            Alfian mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Demokrasi, dengan demikian, memberikan peluang bagi perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan diantara individu, kelompok, atau diantara keduanya, diantara individu dengan pemerintah, dan diantara lembaga-lembaga pemerintahan sendiri.
Sepuluh kriteria demokrasi menurut Amien Rais, antara lain:
a.              partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b.             persamaan didepan hukum.
c.              distribusi pendapatan secara adil.
d.             kesempatan pendidikan yang sama.
e.              empat macam kebebasan yaitu kebebasan mengeluarka pendapat, kebebasan persurat kabaran, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.
f.              ketersediaan dan keterbukaan informasi.
g.             mengindahkan fatsoen (tata krama politik).
h.             kebebasan individu.
i.               semangat kerjasama.
j.               hak untuk protes. (Perkembangan Demokrasi di Indonesia, 2009:8)

            Demokrasi terbagi menjadi dua kategori dasar, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara, sedangkan dalam demokrasi tidak langsung digunakan sistem perwakilan, setiap partai politik yang memenuhi rsyarat untuk mendapat kursi menempatkan wakilnya dalam badan legislatif yang jumlahnya bergantung kepada presentase perolehan suara tingkat nasional.

B.            Prinsip-prinsip Demokrasi
Dahl mengemukakan terdapat tiga prinsip utama demokrasi yaitu :
a.       Kompetisi
Yaitu kompetisi yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi pada seluruh posisi kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan.
b.      Partisipasi
Yakni tingkat partisipasi yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan bebas yang teratur.
c.       Kebebasan Politik dan Sipil
Yakni kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang cukup untuk memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.
           
Dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau “kemerdekaan”.
1.        Persamaan
Persamaan, mengandung 5 ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan: politik, dimuka hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.
a.         Persamaan politik (political equality)
Yang dimaksud persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan negara.
b.         Persamaan dimuka hukum  (equality before the law)
Persamaan dimuka hukum merupakan civil equality, maksudnya setiap warga negara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
c.         Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan “stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip bahwa tidak adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya.
d.        Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti bahwa setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama dan setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak mungkin dicapai.
e.         Persamaan sosial
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat.

2.        Kebebasan
 Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.

C.           Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1.             Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan.
2.             Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua parlemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode merupakan contoh konkrit dari tingginya akuntabilitas tersebut. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini Indonesia menganut sistem banyak partai terbukti dengan ada hampir 40 partai politik dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus maupun pimpinan partainya maupun para pengikutnya. Keempat, sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955 tetapi pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
3.             Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Pada saat itu Soekarno juga menekankan bagaimana besarnya peranan pemimpin dalam proses politik yang berjalan dalam masyarakat kita. Demokrasi tepimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah :
a.             Mengaburnya sistem kepartaian
b.             Dengan terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga legislatif  dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah.
c.             Basic Human Rights menjadi sangat lemah.
d.            Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
e.             Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.


4.             Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Landasan formal dari periode ini ialah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Perkembangan Orde Baru yang menggantikan Orde Lama menunjukan peranan Presiden yang semakin besar. Secara lambat laun tercipta pemusatan kekuasaan di tangan Presiden karena Presiden Soeharto telah menjelma sebagai seorang tokoh yang paling dominan dalam sistem politik Indonesia, tidak saja karena jabatannya sebagai presiden dalam sistem presidensial, tetapi juga karena pengaruhnya yang dominan dalam elit politik Indonesia.
Pada masa Demokrasi Pancasila menunjukkan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali pemilu, masing-masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk memenangkan pemilu. Kemudian suara-suara yang menentang pemerintahan era soeharto di kekang, termasuk juga peran pers dibatasi oleh presiden soeharto.
5.             Masa Reformasi (1998- sekarang)
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi. Pada masa pemerintahan Habibie terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwi fungsi ABRI sehingga fungsi sosial politik ABRI dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam 4 tahap selama 4 tahun (1999-2002). Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

D.           Implikasi Demokrasi Bagi Pengembangan Peran Warga Negara
Dalam masyarakat demokratis peran warga negara adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintah (social participation), memberikan dukungan terhadap pemerintah (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility).
Dalam suatu negara terutama yang menganut system demokrasi peran warga negara sangat penting bagi jalannya pemerintahan. Agar dalam jalannya pemerintahan tidak berbelok ke arah pemerintahan yang otoriter. Wujud dari peran warga negara adalah pemilu. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
            Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud peran, status, hak dan kewajiban serta timbal balik. sebagai warga negara harus memiliki timbal balik yang baik, yang sederajat dengan negaranya. Secara teori status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Begitu pula dengan peran (role) yang meliputi peran pasif, aktif, negatif dan positif.
a.              Peran Pasif
Peran pasif merupakan kepatuhan warga negara tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan perkembangan demokrasi di Indonesia, memberikan makna bagi peran warga yang berupa kepatuhan terutama di era demokrasi parlementer. Saat itu kebebasan pers sangat terbatas. Selanjutnya saat era orde baru, dimana kedudukan birokrasi di Indonesia tinggi sekali. Sehingga masyarakat mau tidak mau harus patuh, taat, dan setia pada ketentuan pemerintah.
b.             Peran Aktif
Peran aktif adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi (ambil bagian) dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Pada era demokrasi parlementer, campur tangan pemerintah dalam rekruitmen internal partai dapat dikatakan tidak ada sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa peran aktif warga mulai terbentuk dengan ikut dalam pendirian partai politik.
c.              Peran Negatif
Peran negatif yaitu aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Di era demokrasi orde baru, kebebasan atau hak dasar sangat lemah. Kenyataan yang memprihatinkan diantaranya dengan adanya larangan untuk menghadiri seminar-seminar, pertemuan bahkan bepergian ke luar negeri. Dengan adanya pengalaman di masa lampau ini, dewasa ini telah ada batasan wewenang pemerintah juga dilindunginya hak warga negara.
d.             Peran Positif
Peran positiv yakni aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan negara guna memenuhi kebutuhan hidup. Pada era demokrasi orde baru adanya instansi SIUPP (Surat Izin Usaha Pers) dan SIT (Surat Izin Terbit) mencerminkan bahwa campur tangan birokrasi sangat kuat. Dengan itu di masa selanjutnya warga negara menyadari akan pentingnya pelayanan dari negara guna memenuhi kebutuhan mereka, yang tentunya tanpa prosedur birokrasi yang berbelit-belit.



BAB III
PENUTUP
           
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain, demokrasi dipandang penting karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik. Dalam pandangan Lyman Tower Sargent, unsur-unsur (prinsip-prinsip) demokrasi, meliputi: (a) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; (b) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara; (c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan diakai oleh para warga negara; (d) Suatu sistem perwakilan (e) Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. Dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut adalah persamaan dan kebebasan atau kemerdekaan
Perkembangan demokrasi di Indonesia melalui alur periodesasi. Yaitu periode pemerintahan awal revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan orde baru. Perkembangan demokrasi tersebut memberikan makna bagi pengembangan peran warga negara. Yang meliputi peran pasi, peran aktif, peran negatif dan peran positif.








DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo Miriam.2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Revitch Diane dan Thernstrom,ed.2005. Demokrasi klasik dan Modern.Jakarta:Buku obor
Tantien hidayati. Metode Pembelajaran Alternatif.  http://blog.beswandjarum.com/thantienhidayati/tag/metode-pendidikan-alternatif/ (diakses tanggal 23 April 2011).
Prasta el Tanin. Peran Warga Negara. http://prastaeltanin.blogspot.com/2010/03/peran-warga-negara.html (diakses tanggal 13 April 2011)


No comments:

Post a Comment