MAKALAH
SOSIOLOGI POLITIK
DEMOKRASI
DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI SERTA IMPLIKASINYA BAGI PERKEMBANGAN PERAN WARGA
NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Landasan
negara demokrasi adalah kebebebasan, yang menurut pendapat orang pada umumnya, hanya dapat
dinikmati dalam negara yang menganut system yang responsive.
Salah satu prinsip kebebasan ialah setiap orang secara bergantian wajib memerintah dan diperintah, dan memang keadilan demokratis merupakan penerapan persamaan jumlah bukan proporsi, dari situ disimpulkan bahwa mayoritas harus memiliki kekuasaan tertinggi, dan apapun yang disetujui oleh mayoritas harus menjadi tujuan yang harus dicapai bersama. Setiap warga negara mempunyai persamaan dan tidak ada perbedaan derajat antara warga negara.
Salah satu prinsip kebebasan ialah setiap orang secara bergantian wajib memerintah dan diperintah, dan memang keadilan demokratis merupakan penerapan persamaan jumlah bukan proporsi, dari situ disimpulkan bahwa mayoritas harus memiliki kekuasaan tertinggi, dan apapun yang disetujui oleh mayoritas harus menjadi tujuan yang harus dicapai bersama. Setiap warga negara mempunyai persamaan dan tidak ada perbedaan derajat antara warga negara.
Akan tetapi demokrasi akan sepenuhnya
berharga sesuai dengan sebutannya hanya jika para warganya mempunyai kekuasaan
yang nyata untuk aktif sebagai warga negara (David Held, 2004 : 237). Wujud hubungan warga negara dengan negara yang berupa
peranan (role) yang bersifat aktif, pasif, positif dan negative dalam berbagai
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan manifestasi bagi negara yang
menganut demokrasi, dan sekaligus akan sangat menentukan dalam pengembangan
negara yang demokratis.
Jika kita
lihat perkembangan demokrasi pada era saat ini, masyarakat dapat menjadi alat
kontrol bagi penguasa karena kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Selain itu
masyarakat dapat lebih aktif berorganisasi, mengeluarkan pendapat dan
menuntut hak-hak mereka
karena jelas
mereka telah dilindungi dengan adanya konstitusi. Untuk lebih jelasnya secara berurutan akan di bahas mengenai
“Demokrasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi serta Implikasinya bagi Perkembangan
Peran Warga Negara”.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi dan prinsip-prinsip
demokrasi ?
2.
Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimana
makna implikasinya bagi perkembangan peran warga negara?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi dan
prinsip-prinsip demokrasi.
2.
Mengetahui
perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.
Mengetahui
makna implikasinya bagi perkembangan peran warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Secara
epistimologis Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat
dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum masehi.
Awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki
dan kediktatoran di Yunani. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).(Sunarso dkk,2008:73)
Alfian mendefinisikan demokrasi
sebagai sebuah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan
konsensus. Demokrasi, dengan demikian, memberikan peluang bagi perbedaan
pendapat, persaingan dan pertentangan diantara individu, kelompok, atau
diantara keduanya, diantara individu dengan pemerintah, dan diantara
lembaga-lembaga pemerintahan sendiri.
Sepuluh
kriteria demokrasi menurut Amien Rais, antara lain:
a.
partisipasi
dalam pembuatan keputusan.
b.
persamaan
didepan hukum.
c.
distribusi
pendapatan secara adil.
d.
kesempatan
pendidikan yang sama.
e.
empat
macam kebebasan yaitu kebebasan mengeluarka pendapat, kebebasan persurat
kabaran, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.
f.
ketersediaan
dan keterbukaan informasi.
g.
mengindahkan
fatsoen (tata krama politik).
h.
kebebasan
individu.
i.
semangat
kerjasama.
j.
hak
untuk protes. (Perkembangan Demokrasi di Indonesia, 2009:8)
Demokrasi terbagi menjadi dua
kategori dasar, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau
diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara, sedangkan dalam demokrasi
tidak langsung digunakan sistem perwakilan, setiap partai politik yang memenuhi
rsyarat untuk mendapat kursi menempatkan wakilnya dalam badan legislatif yang
jumlahnya bergantung kepada presentase perolehan suara tingkat nasional.
B.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Dahl
mengemukakan terdapat tiga prinsip utama demokrasi yaitu :
a.
Kompetisi
Yaitu kompetisi yang luas dan bermakna
diantara individu dan kelompok organisasi pada seluruh posisi kekuasaan
pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan
penggunaan kekerasan.
b.
Partisipasi
Yakni tingkat partisipasi yang inklusif
dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan bebas
yang teratur.
c.
Kebebasan Politik dan Sipil
Yakni kebebasan berpendapat, kebebasan
pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang cukup untuk
memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.
Dua kata penting
dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau
“kemerdekaan”.
1.
Persamaan
Persamaan, mengandung 5 ide yang terpisah
dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan: politik, dimuka hukum,
kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.
a.
Persamaan
politik (political equality)
Yang dimaksud persamaan politik adalah hak
yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan
negara.
b.
Persamaan
dimuka hukum (equality before the law)
Persamaan dimuka hukum merupakan civil equality,
maksudnya setiap warga negara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa
diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
c.
Persamaan
kesempatan
Persamaan ini terkait dengan “stratifikasi
sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip bahwa tidak adanya halangan buatan yang akan
membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin
diraihnya.
d.
Persamaan
ekonomi
Persamaan ini dapat berarti bahwa setiap individu dalam suatu masyarakat
harus memiliki tingkat pendapatan yang sama dan setiap individu dalam masyarakat harus diberi
jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan
dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan
tak mungkin dicapai.
e.
Persamaan
sosial
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya
perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh
masyarakat.
2.
Kebebasan
Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering
digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini
beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu pada kemampuan bertindak tanpa
pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara
khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak para sarjana lebih
suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu. perbedaannya
yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan adalah biasanya
mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu pada kebebasan
yang mendapat jaminan hukum.
C.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
1.
Demokrasi
Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal
periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia. Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi
kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya
pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Partai-partai politik tumbuh dan
berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta
memenangkan revolusi kemerdekaan.
2.
Demokrasi
Parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa
kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua parlemen demokrasi dapat
kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama,
lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas pemegang jabatan dan
politisasi pada umumnya sangat tinggi. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode merupakan contoh konkrit dari tingginya akuntabilitas tersebut. Ketiga,
kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya
untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini Indonesia menganut sistem
banyak partai terbukti dengan ada hampir 40 partai politik dengan tingkat
otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus maupun
pimpinan partainya maupun para pengikutnya. Keempat, sekalipun pemilihan umum
hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955 tetapi pemilihan umum tersebut
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955,
presiden Soekarno sudah menunjukan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari Presiden,
terbatasnya peranan partai, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Pada saat itu Soekarno juga
menekankan bagaimana besarnya peranan pemimpin dalam proses politik yang
berjalan dalam masyarakat kita. Demokrasi tepimpin merupakan pembalikan total
dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang
disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden
dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling
berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada
era demokrasi terpimpin adalah :
a.
Mengaburnya
sistem kepartaian
b.
Dengan
terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga legislatif
dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah.
c.
Basic Human Rights menjadi sangat lemah.
d.
Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
e.
Sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan
pemerintah Daerah.
4.
Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Landasan formal dari periode ini ialah
pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS.
Perkembangan Orde Baru yang menggantikan Orde Lama menunjukan peranan Presiden
yang semakin besar. Secara lambat laun tercipta pemusatan kekuasaan di tangan
Presiden karena Presiden Soeharto telah menjelma sebagai seorang tokoh yang
paling dominan dalam sistem politik Indonesia, tidak saja karena jabatannya
sebagai presiden dalam sistem presidensial, tetapi juga karena pengaruhnya yang
dominan dalam elit politik Indonesia.
Pada masa Demokrasi Pancasila menunjukkan
keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan
berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali
pemilu, masing-masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun
ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut
karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan
yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk memenangkan pemilu.
Kemudian suara-suara yang menentang pemerintahan era soeharto di kekang,
termasuk juga peran pers dibatasi oleh presiden soeharto.
5.
Masa
Reformasi (1998- sekarang)
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang
terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde
Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi
membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa
Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi. Pada masa
pemerintahan Habibie terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu
penghapusan dwi fungsi ABRI sehingga fungsi sosial politik ABRI dihilangkan.
Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak
reformasi internal TNI tersebut.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam
proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil
Pemilu 1999 dalam 4 tahap selama 4 tahun (1999-2002). Beberapa perubahan
penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan
pemerintahan yang demokratis.
D.
Implikasi
Demokrasi Bagi Pengembangan Peran Warga Negara
Dalam
masyarakat demokratis peran warga negara adalah berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat maupun pemerintah (social participation), memberikan dukungan terhadap
pemerintah (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social
control), dan meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat (social
responsibility).
Dalam suatu negara terutama yang
menganut system demokrasi peran warga negara sangat penting bagi jalannya
pemerintahan. Agar dalam jalannya pemerintahan tidak berbelok ke arah
pemerintahan yang otoriter. Wujud
dari peran warga negara adalah pemilu. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk
mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini
bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga
permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan
perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilihan umum
itu adalah berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan
diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemilihan umum diselenggarakan secara
demokratis dan transparan, berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas,
dan rahasia.
Dengan
memiliki status sebagai warga negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan
negara. Hubungan itu berwujud peran, status, hak dan kewajiban serta timbal
balik. sebagai warga negara harus memiliki timbal balik yang baik, yang
sederajat dengan negaranya. Secara teori status warga negara meliputi status
pasif, aktif, negatif dan positif. Begitu pula dengan peran (role) yang
meliputi peran pasif, aktif, negatif dan positif.
a.
Peran Pasif
Peran pasif merupakan kepatuhan warga
negara tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan perkembangan
demokrasi di Indonesia, memberikan makna bagi peran warga yang berupa kepatuhan
terutama di era demokrasi parlementer. Saat itu kebebasan pers sangat terbatas.
Selanjutnya saat era orde baru, dimana kedudukan birokrasi di Indonesia tinggi
sekali. Sehingga masyarakat mau tidak mau harus patuh, taat, dan setia pada ketentuan
pemerintah.
b.
Peran Aktif
Peran aktif adalah aktivitas warga
negara untuk berpartisipasi (ambil bagian) dalam kehidupan bernegara, terutama
dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Pada era demokrasi parlementer,
campur tangan pemerintah dalam rekruitmen internal partai dapat dikatakan tidak
ada sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa peran aktif warga mulai terbentuk
dengan ikut dalam pendirian partai politik.
c.
Peran Negatif
Peran negatif yaitu aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Di era
demokrasi orde baru, kebebasan atau hak dasar sangat lemah. Kenyataan yang
memprihatinkan diantaranya dengan adanya larangan untuk menghadiri
seminar-seminar, pertemuan bahkan bepergian ke luar negeri. Dengan adanya
pengalaman di masa lampau ini, dewasa ini telah ada batasan wewenang pemerintah
juga dilindunginya hak warga negara.
d.
Peran Positif
Peran positiv yakni aktivitas warga
negara untuk meminta pelayanan negara guna memenuhi kebutuhan hidup. Pada era
demokrasi orde baru adanya instansi SIUPP (Surat Izin Usaha Pers) dan SIT (Surat
Izin Terbit) mencerminkan bahwa campur tangan birokrasi sangat kuat. Dengan itu
di masa selanjutnya warga negara menyadari akan pentingnya pelayanan dari
negara guna memenuhi kebutuhan mereka, yang tentunya tanpa prosedur birokrasi
yang berbelit-belit.
BAB III
PENUTUP
Demokrasi
merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat
diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang
baik. Dengan kata lain, demokrasi dipandang penting karena merupakan alat yang
dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan
pemerintahan yang baik. Dalam pandangan Lyman Tower Sargent, unsur-unsur
(prinsip-prinsip) demokrasi, meliputi: (a) Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik; (b) Tingkat persamaan tertentu diantara warga
negara; (c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan diakai
oleh para warga negara; (d) Suatu sistem perwakilan (e) Suatu sistem pemilihan
kekuasaan mayoritas. Dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut adalah
persamaan dan kebebasan atau kemerdekaan
Perkembangan
demokrasi di Indonesia melalui alur periodesasi. Yaitu periode pemerintahan
awal revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi
terpimpin, dan pemerintahan orde baru. Perkembangan demokrasi tersebut
memberikan makna bagi pengembangan peran warga negara. Yang meliputi peran
pasi, peran aktif, peran negatif dan peran positif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo
Miriam.2008. Dasar-dasar ilmu politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Revitch Diane dan
Thernstrom,ed.2005. Demokrasi klasik dan
Modern.Jakarta:Buku obor
Tantien hidayati. Metode Pembelajaran Alternatif. http://blog.beswandjarum.com/thantienhidayati/tag/metode-pendidikan-alternatif/ (diakses tanggal 23 April 2011).
Prasta el Tanin. Peran Warga Negara. http://prastaeltanin.blogspot.com/2010/03/peran-warga-negara.html (diakses tanggal 13 April 2011)
No comments:
Post a Comment