Tujuan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
untuk:
1)
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam
mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2)
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan
kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan
perkembangan paham demokrasi.
3)
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan
hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan
peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum
yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4)
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan
berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan
bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya
untuk kurun waktu yang akan datang.
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dilakukan MPR,
merupakan bentuk tuntutan reformasi. Terdapat lima kesepakatan dasar berkaitan
dengan perubahan UUD 1945 yaitu:
1)
Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Tahun 1945 (UUD 1945).
2)
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4)
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam
penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5)
Melakukan perubahan dengan cara adendum (artinya
perubahan itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sesuai
dengan yang terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 dan naskah
perubahan diletakkan melekat pada naskah asli).
Amandemen
1 disahkan pada tanggal 19 oktober 1999, terdiri dari 9 pasal yaitu: pasal 5,
7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan
presiden yang dinilai terlampau kuat. (diantaranya: pasal 7 memuat peraturan
bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan).
Amandemen
2 disahkan 18 agustus 2000, terdiri dari 5 bab dan 25 pasal yaitu: Ps.18;
Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A; Ps.22A; Ps.22B; BabIXA, Ps 25E ;BabX,
Ps.26; Ps.27; BabXA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G;
Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; BabXII, Ps. 30;
BabXV, Ps. 36A; Ps.36B; Ps.36C. inti perubahan tentang Pemerintah Daerah, DPR
dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
(diantaranya pasal 18 dari “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
diamandemen menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang”).
Amandemen
3 disahkan 10 november 2001 Perubahan 3 Bab dan 22 Pasal: Ps.1; Ps.3; Ps.6;
Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D;
BabVIIB, Ps. 22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; BabVIIIA, Ps. 23E; Ps. 23F; Ps.23G;
Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara,
Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan
Kehakiman.(diantaranya pasal 1 ayat 2
dari “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” di amandemen
menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang
Dasar”).
Amandemen
4 disahkan 10 agustus 2002 Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps.2; Ps.6A; Ps.8;
Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps. 31; Ps.32; BabXIV, Ps.33; Ps.34;
Ps.37. Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan
perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan
kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan
UUD.(diantaranya pasal 2 ayat 1 dari “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang” di amandemen menjadi Majelis Permusyawaratan terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”).
a.
Bentuk Negara
dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD 1945 (Pasca Perubahan)
Bentuk
negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
dan bentuk pemerintahannya ialah republik.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1),
dan pasal 37 ayat (5) yang berbunyi:
1) Pasal 1 ayat (1):
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
2) Pasal 37 ayat (5):
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,tidak dapat
dilakukan perubahan.”
b.
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
Sistem
Pemerintahan presidensial adalah
sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 (pasca perubahan). Ciri-ciri dari
sistem pemerintahan ini, antara lain:
1)
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
2)
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung
dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3)
Para menteri adalah pembantu presiden dan wakil presiden. Mereka
diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada
presiden.
4)
Masa jabatan presiden adalah lima tahun. Sesudahnya dapat
dipilih kembali sebagai presiden untuk satu kali masa jabatan.
5)
Presiden tidak tunduk kepada parlemen. Presiden dan parlemen
tidak dapat saling menjatuhkan/membubarkan.
Terima kasih atas informasinya gan.. Semoga bisa jadi referensi dan bermanfaat buat para pelajar.
ReplyDeletegood artikel
ReplyDeleteAkhirnya tugas q selesai gan
DeleteMakasih untuk makalanya mas sangat membantu dalam mengerjakan tugas sekolah, jgn lupa kunjungi juga saya di http://belajarblog53.blogspot.co.id
ReplyDeleteizin melampirkan page ini ke post blog saya ya...
ReplyDeletehttp://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html?m=1