ads

loading...

Tuesday, March 15, 2016

Politik Hukum dan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Hi broo and sistt..

Setelah sekian lama tak lagi share hal-hal yang sedikit berguna di Blog ini. Finally, berikut post terbaru (ya gak baru2 amat) :D.
Semoga post ini (dari tugas kuliah saya dulu) dapat berguna bagi semuanya terutama untuk bro dan sist yang sedang mengerjakan tugas kuliah (makalah, jurnal, tugas, skripsi), ato adik2 sekolah SMA dan SMP yang cari sumber belajar buat PR (ilmu politik, PKn, Sistem Pendidikan Indonesia).

Thank you.

Regards



MAKALAH
Politik Hukum Dan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia


Oleh : Inggit Bayu Setyawan S.Pd


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, bangsa Indonesia dewasa ini sedang menghadapi sejumlah tantangan yang sangat besar dalam pengembangan mutu sumber daya mansusia. Tantangan yang  dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah krisis ekonomi, yang berdampak kepada krisis politik, sosial dan bahkan kepada disintegrasi bangsa. Krisis ekonomi yang telah yang mulai melanda Indonesia yang mengakhiri era orde baru hingga sekarang masih menjadi persoalan yang tidak kunjung usai. Gerakan reformasi nasional yang telah berhasil merubuhkan kekuasaan dari pemerintahan orde baru telah merubah segala aspek  kehidupan kenegaraan dari aspek politik, hukum, sampai pendidikan. Dan reformasi di manapun selalu diawali dengan merombak tatanan hukum lama yang tidak adil atau diskriminatif. Itulah yang dilakukan di seluruh negara, yang diawali dari Inggris pada 1688, Amerika 1787, dan Perancis 1789. Di manapun reformasi juga selalu menyisakan sekelumit paradoks. Karena itu, apa yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1998 dan 1999 mencerminkan bahwa mereka mengetahui benar hakikat reformasi.
Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara dibidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut adalah hal yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara tersebut yang berkaitan dengan system pendidikan nasional Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan diangkat serta dikaji, yaitu:
1.    Apa pengertian politik hukum?
2.    Apa pengertian system pendidikan  nasional?
3.    Bagaimana peran politik hukum terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan tentang system pendidikan nasional?

C.      Tujuan  Penulisan
Hasil yang ingin dicapai setelah pembuatan Paper ini, adalah:
1.    Mengetahui makna dari politik hukum
2.    Mengetahui pengertian system pendidikan nasional
3.    Mengetahui peran politik hukum terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tentang system pendidikan nasional



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Politik Hukum
1.         Pengertian Politik
Istilah politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Warga negara disebut poletis, politikos untuk menyebut kewarganegaraan, politike techne berarti kemahiran publik, dan ars politica berarti kemahiran tentang soal kenegaraan, sedangkan politike episteme digunakan untuk menyebut ilmu politik. Menurut Aristoteles (Filsuf Yunani) manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu dibawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
Ada begitu banyak definisi tentang politik yang diuraikan oleh para praktisi politik, namun dari definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa politik suatu tindakan, usaha, proses atau kegiatan untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end), (goal), sasaran (objectives), values, practices dan kehendak (purpose) dalam rangka mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan yang lazimnya diwujudkan dalam pembuatan keputusan untuk menciptakan pembangunan di segala bidang demi kepentingan masyarakat.

2.         Pengertian Hukum
Aristoteles, laws are something different from what regulates and expresses the form of the constitution, it is their function to direct the conduct of the magistrate in the execution of his office and the punishment of offenders (hukum adalah sesuatu yang berbeda ketimbang sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar). sedangkan menurut Thomas Aquinas, law is a rule and measuresof acts. Whereby man is induced to act or is restained from acting; for lex (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act... law is nothing else than a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by whoever is charged with the care of the community (hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran itu), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui, perkataan lex (law, hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu). Hukum tidak lain merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh masyarakat.
Dan masih banyak lagi definisi tentang hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dari berbagai definisi hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari hukum yakni:
§   seperangkat aturan-aturan khusus
§   petunjuk atau pedoman hidup
§   dijamin oleh kekuasaan negara
§   yang mempunyai subjek
§   memaksa
§   mengikat seseorang untuk bertindak
§   menetapkan sanksi-sanksi
§   berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan penegak hukum

Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang mendapat legitimasi dari negara sehingga menjadi petunjuk atau pedoman hidup yang memiliki subjek, memaksa serta mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan penegak hukum yang atas pelanggarannya dikenakan sanksi.
3.         Pengertian  Politik Hukum
Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
Menurut Patmo Wahjono dalam politik hukum Moh. Mahfud MD (2009:1) mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
·         Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada.
·        Cara-cara apa yang yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut
·         Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah.
·       Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dan merumuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.

Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.

B.       Politik Hukum Nasional
Hukum adalah sebagai alat, sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Politik hukum di Indonesia ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya permberlakuan prinsip perjanjian yudisial, ekonomi, kerakyatan, keseimbangan antara kepastain hukum. Keadilan dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Disini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dianut dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan dicabut misalnya pada periode 1973 – 1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Pada periode 1983 – 1988 ada politik hukum untuk membentuk peradilan tata usaha negara, dan pada periode 2004 – 2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam program legislasi Nasional (PROLEGNAS)
Politik hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia meliputi :
1.      Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan
2.      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

C.      peran politik hukum terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tentang system pendidikan nasional
1)        Konstitusi yang menjamin pendidikan Nasional
Mengembangkan satu sistem pendidikan adalah salah satu langkah penting yang diambil oleh negara-negara modern sebagai upaya untuk dapat mengontrol dan keluar dari krisis motivasi. Dengan mengemban nilai-nilai, ideologi dan kepentingan-kepentingan negara.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional melalui standar-standar (peraturan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan) yang telah disepakati. Standar-standar itu antara lain berupa penyusunan kurikulum nasional. Sistem akreditasi dan evaluasi nasional. Sistem pemerataan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Konstitusi yang menjamin pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang. Hal ini tercantum dalam:
·                Pembukaan UUD 1945 aline 4
….kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ….
·                Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 :
1.        Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2.   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2)        Dasar Pendidikan Nasional
Apabila kita ingin menyimak arah kebijakan pendidikan nasional dewasa ini maka kita menggunakan tiga sumber utama. Adapun dasar dari pendidikan nasional kita yaitu :
1.        GBHN 1999-2004 atau TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 telah dikemukakan visi haluan negara dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa :
a.             Pendidikan yang bermakna diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan toleransi.
b.     Kita perlu membangun masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing.
        Sedangkan misi pendidikan nasional adalah menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu.
2.        Program Pembangunan Nasional (Prolegnas 2000-2004) pendidikan terdapat arah dan program-program sebagai berikut :
a.              Memperluas dan pemerataan pendidikan dengan adanya dana yang mencukupi.
b.             Meningkatkan kemampuan dan mutu hidup para pendidika
c.              Membenahi kurikulum
d.             Memberdayakan lembaga pendidikan
e.              Meningkatkan manajemen pendidikan, termasuk upaya desentralisasi dan otonomi pendidikan.
3.        APBN 2001
APBN 2001 pada dasarnya adalah merupakan penjabaran dari propenas yaitu kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001. apabila dicermati APBN 2001 ada 8 kegiatan pokok yaitu :
a.              Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
b.             Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
c.              Pendidikan alternatif
d.             Bea siswa
e.              Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
f.              Peningkatan Profesionalisme Guru
g.             Pembenahan Kurikulum
h.             Pelaksanaan Demokrasi Dan Desentralisasi Melalui Komite Sekolah Atau Dewan Sekolah

Jadi peran politik hukum dalam dalam system pendidikan nasional sangatlah vital karena hal ini menyangkut tentang kebijakan-kebijakan  pemerintah tentang kemajuan pendidikan nasional dinegara Indonesia. Oleh karena rawan akan kepentingan-kepentingan politisasi, maka dunia pendidikan Indonesia diberikan batas-batas dan konstitusi yang mampu melindungi pendidikan nasional dari kebijakan-kebijakan. Sehingga bila terjadi pergantian kekuasaan pemerintahan sector pendidikan tidak terpengaruh secara frontal.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari apa yang telah diuraikan dalam makalah ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa politik hukum sangatlah vital perannya dalam dunia pendidikan. Peran ini sangat terlihat ketika dikeluarkannya berbagai macam-macam kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan system pendidikan nasional di Indonesia oleh pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi output dari pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu untuk melindungi system pendidikan di Indonesia, telah dibuat suatu kerangka hukum yang mampu melindungi system pendidikan nasional dari kepentingan-kepentingan pemerintahan (politik).
B.      Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu penulis berterima kasih jika para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun demi kemanfaatan bersama. Dan semoga makalah ini mampu menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi semua pihak.


DAFTAR PUSTAKA


C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Muqaddas Busyra M., dkk.,Politik Pembangunan Hukum Nasional.UII Press,Yogyakarta 1992
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, 2007. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
 M. Sirozi, Ph.D. Politik Pendidikan. 2005. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta


No comments:

Post a Comment