Hi broo and sistt..
Setelah sekian lama tak lagi share hal-hal yang sedikit berguna di Blog ini. Finally, berikut post terbaru (ya gak baru2 amat) :D.
Semoga post ini (dari tugas kuliah saya dulu) dapat berguna bagi semuanya terutama untuk bro dan sist yang sedang mengerjakan tugas kuliah (makalah, jurnal, tugas, skripsi), ato adik2 sekolah SMA dan SMP yang cari sumber belajar buat PR (ilmu politik, PKn, Sistem Pendidikan Indonesia).
Thank you.
Regards
Politik Hukum Dan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Oleh : Inggit
Bayu Setyawan S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, bangsa
Indonesia dewasa ini sedang menghadapi sejumlah tantangan yang sangat besar
dalam pengembangan mutu sumber daya mansusia. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah krisis
ekonomi, yang berdampak kepada krisis politik, sosial dan bahkan kepada
disintegrasi bangsa. Krisis ekonomi yang telah yang mulai melanda Indonesia
yang mengakhiri era orde baru hingga sekarang masih menjadi persoalan yang
tidak kunjung usai. Gerakan reformasi nasional yang telah berhasil merubuhkan
kekuasaan dari pemerintahan orde baru telah merubah segala aspek kehidupan kenegaraan dari aspek politik,
hukum, sampai pendidikan. Dan reformasi di manapun selalu diawali dengan
merombak tatanan hukum lama yang tidak adil atau diskriminatif. Itulah yang
dilakukan di seluruh negara, yang diawali dari Inggris pada 1688, Amerika 1787,
dan Perancis 1789. Di manapun reformasi juga selalu menyisakan sekelumit
paradoks. Karena itu, apa yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1998 dan 1999
mencerminkan bahwa mereka mengetahui benar hakikat reformasi.
Politik hukum adalah kebijakan dasar
penyelenggaraan negara dibidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku yang
bersumber pada nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan
negara yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut adalah hal yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
penyelenggara tersebut yang berkaitan dengan system pendidikan nasional
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan
yang akan diangkat serta dikaji, yaitu:
1. Apa pengertian politik hukum?
2. Apa pengertian system
pendidikan nasional?
3. Bagaimana peran politik hukum
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan tentang system pendidikan nasional?
C. Tujuan Penulisan
Hasil
yang ingin dicapai setelah pembuatan Paper ini, adalah:
1.
Mengetahui
makna dari politik hukum
2.
Mengetahui
pengertian system pendidikan nasional
3.
Mengetahui
peran politik hukum terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tentang system
pendidikan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik Hukum
1.
Pengertian
Politik
Istilah
politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Warga negara
disebut poletis, politikos untuk menyebut kewarganegaraan, politike techne
berarti kemahiran publik, dan ars politica berarti kemahiran tentang soal
kenegaraan, sedangkan politike episteme digunakan untuk menyebut ilmu politik.
Menurut Aristoteles (Filsuf Yunani) manusia adalah Zoon Politicon, yakni
makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang
lain dengan saling membantu dibawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
Ada begitu
banyak definisi tentang politik yang diuraikan oleh para praktisi politik,
namun dari definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa politik suatu tindakan,
usaha, proses atau kegiatan untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a
course of action intended to accomplish some end), (goal), sasaran
(objectives), values, practices dan kehendak (purpose) dalam rangka mengatur
dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan yang lazimnya diwujudkan dalam
pembuatan keputusan untuk menciptakan pembangunan di segala bidang demi
kepentingan masyarakat.
2.
Pengertian
Hukum
Aristoteles,
laws are something different from what regulates and expresses the form of the
constitution, it is their function to direct the conduct of the magistrate in
the execution of his office and the punishment of offenders (hukum adalah
sesuatu yang berbeda ketimbang sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar).
sedangkan menurut Thomas Aquinas, law is a rule and measuresof acts. Whereby
man is induced to act or is restained from acting; for lex (law) is derived
from ligare (to bind), because it binds one to act... law is nothing else than
a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by
whoever is charged with the care of the community (hukum adalah suatu aturan
atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk
bertindak (sesuai aturan atau ukuran itu), atau dikekang untuk tidak bertindak
(yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui,
perkataan lex (law, hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab
ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu).
Hukum tidak lain merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan
hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh
masyarakat.
Dan masih
banyak lagi definisi tentang hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dari
berbagai definisi hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari
hukum yakni:
§ seperangkat aturan-aturan khusus
§ petunjuk atau pedoman hidup
§ dijamin oleh kekuasaan negara
§ yang mempunyai subjek
§ memaksa
§ mengikat seseorang untuk bertindak
§ menetapkan sanksi-sanksi
§ berfungsi untuk mengatur tingkah
laku masyarakat dan penegak hukum
Dengan
demikian yang dimaksud dengan hukum adalah seperangkat aturan-aturan khusus
yang mendapat legitimasi dari negara sehingga menjadi petunjuk atau pedoman
hidup yang memiliki subjek, memaksa serta mengikat untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan penegak hukum yang atas pelanggarannya dikenakan
sanksi.
3.
Pengertian Politik Hukum
Secara
etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang
terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Istilah rechtspolitiek sering
dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van
Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara.
Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan
politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan
dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara
bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat
berarti kebijaksanaan hukum.
Menurut Patmo
Wahjono dalam politik hukum Moh. Mahfud MD (2009:1) mengatakan bahwa politik
hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum
yang akan dibentuk. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum
sebagai aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu
tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya
meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
·
Tujuan
apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada.
· Cara-cara
apa yang yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan
tersebut
·
Kapan
waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah.
· Dapatkah
suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dan merumuskan proses
pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
Dengan
demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan
sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan
yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum
didalam pembukaan UUD 1945.
B.
Politik Hukum Nasional
Hukum adalah
sebagai alat, sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau
sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan
sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Politik
hukum di Indonesia ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang
bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya permberlakuan prinsip
perjanjian yudisial, ekonomi, kerakyatan, keseimbangan antara kepastain hukum.
Keadilan dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum-hukum
nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan
kehakiman, dan sebagainya. Disini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dianut
dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Adapun
yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan
perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan
memberlakukan maupun yang akan dicabut misalnya pada periode 1973 – 1978 ada
politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang
hukum tertentu. Pada periode 1983 – 1988 ada politik hukum untuk membentuk
peradilan tata usaha negara, dan pada periode 2004 – 2009 ada lebih dari 250
rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam program legislasi Nasional
(PROLEGNAS)
Politik
hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah
Indonesia meliputi :
1. Pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang
telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
C.
peran politik hukum terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah tentang system pendidikan nasional
1)
Konstitusi yang menjamin pendidikan
Nasional
Mengembangkan
satu sistem pendidikan adalah salah satu langkah penting yang diambil oleh
negara-negara modern sebagai upaya untuk dapat mengontrol dan keluar dari krisis
motivasi. Dengan mengemban nilai-nilai, ideologi dan kepentingan-kepentingan
negara.
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional
melalui standar-standar (peraturan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan) yang telah disepakati. Standar-standar itu antara lain berupa
penyusunan kurikulum nasional. Sistem akreditasi dan evaluasi nasional. Sistem
pemerataan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Konstitusi
yang menjamin pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang. Hal ini
tercantum dalam:
·
Pembukaan
UUD 1945 aline 4
….kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia ….
·
Pasal
31 Undang-Undang Dasar 1945 :
1.
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2)
Dasar Pendidikan Nasional
Apabila
kita ingin menyimak arah kebijakan pendidikan nasional dewasa ini maka kita
menggunakan tiga sumber utama. Adapun dasar dari pendidikan nasional kita yaitu
:
1.
GBHN 1999-2004 atau TAP MPR RI No. IV/MPR/1999
tentang GBHN tahun 1999-2004 telah dikemukakan visi haluan negara dalam bidang
pendidikan dinyatakan bahwa :
a. Pendidikan yang bermakna diperlukan bagi
pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan toleransi.
b. Kita perlu membangun masyarakat yang
demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing.
Sedangkan
misi pendidikan nasional adalah menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu.
2.
Program Pembangunan Nasional
(Prolegnas 2000-2004) pendidikan terdapat arah dan program-program sebagai
berikut :
a.
Memperluas dan pemerataan pendidikan
dengan adanya dana yang mencukupi.
b.
Meningkatkan kemampuan dan mutu hidup para
pendidika
c.
Membenahi kurikulum
d.
Memberdayakan lembaga pendidikan
e.
Meningkatkan manajemen pendidikan,
termasuk upaya desentralisasi dan otonomi pendidikan.
3.
APBN 2001
APBN 2001 pada
dasarnya adalah merupakan penjabaran dari propenas yaitu kegiatan tahunan yang
akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001. apabila dicermati APBN 2001 ada 8
kegiatan pokok yaitu :
a.
Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
b.
Pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan
c.
Pendidikan alternatif
d.
Bea siswa
e.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
f.
Peningkatan Profesionalisme Guru
g.
Pembenahan Kurikulum
h.
Pelaksanaan Demokrasi Dan
Desentralisasi Melalui Komite Sekolah Atau Dewan Sekolah
Jadi peran
politik hukum dalam dalam system pendidikan nasional sangatlah vital karena hal
ini menyangkut tentang kebijakan-kebijakan
pemerintah tentang kemajuan pendidikan nasional dinegara Indonesia. Oleh
karena rawan akan kepentingan-kepentingan politisasi, maka dunia pendidikan
Indonesia diberikan batas-batas dan konstitusi yang mampu melindungi pendidikan
nasional dari kebijakan-kebijakan. Sehingga bila terjadi pergantian kekuasaan pemerintahan
sector pendidikan tidak terpengaruh secara frontal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa
yang telah diuraikan dalam makalah ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
politik hukum sangatlah vital perannya dalam dunia pendidikan. Peran ini sangat
terlihat ketika dikeluarkannya berbagai macam-macam kebijakan-kebijakan yang
berkaitan dengan system pendidikan nasional di Indonesia oleh pemerintah.
Kebijakan-kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi output
dari pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu untuk melindungi system
pendidikan di Indonesia, telah dibuat suatu kerangka hukum yang mampu
melindungi system pendidikan nasional dari kepentingan-kepentingan pemerintahan
(politik).
B. Kritik dan Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak sekali
kekurangan. Oleh karena itu penulis berterima kasih jika para pembaca dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun demi kemanfaatan bersama. Dan semoga
makalah ini mampu menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu
Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Muqaddas Busyra M., dkk.,Politik Pembangunan Hukum Nasional.UII
Press,Yogyakarta 1992
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, 2007.
PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
M. Sirozi,
Ph.D. Politik Pendidikan. 2005. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
No comments:
Post a Comment