Pengertian
Hubungan
kerja merupakan sesuatu yang abstrak ia merupakan hubungan hukum antara seoang
majikan dengan seorang buruh , hub kerja lahir karena adanya perjanjian kerja
A.
PERATURAN
YANG MENGATUR HUBUNGAN KERJA
Pada dasarnya hukum yang berlaku untuk
masing masing golongan penduduk tersebut adalah sebagai berikut
§
Untuk gol eropa berlaku
seluruh hukum perdata barat.
§
Untuk gol eropa timur
asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata barat
§
Sedangkan untuk timur
asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata barat
§
Untuk golongan pribumi
berlaku hukum adat
Hal hal yang diuraikan diatas erat
kaitanya dengan perluasan berlakunya hukum perdata barat yakni menyatakan
berlakunya hukum perdata barat kepadagolongan pribumidan timur asing membuka
kesempatan kepada golongan pribumi dan timur asing untuk sukarela tunduk kepada
hukum perdata barat
B.
PERJANJIAN
KERJA
Yaitu suatu perjanjian dimana pihak
yang satu , buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain dalam hal
ini majikan selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah atau bayaran
sesuai dengan yang diperjanjikan. Ada empat unsur agar suatu perjajnian dapat
dinyatakan sebagai perjanjian kerja
1.
Ada
kerjaan
Secara undang-undamg
tidak mengatur mengenai pengertian pekerjaan. Pekerjaan adalah segala perbuatan
yang harus dilakukan oleh buruh untuk kepentingan majikan sesuai dengan
perjanjian kerja.
2.
Ada
upah
Upah adalah penerimaan
sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuksuatu pekerjaan yang
telah atau akan dilakukan, dinilai dalam bentuk uang ditetapkan dalam
perjanjian dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan
pekerja, termasuk tunjangan.
3.
Dibawah
perintah
Unsur yang paling khas
dari perjanjian kerja adalah bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh buruh berada
di bawah perintah majikan.
4.
Waktu
tertentu
Yang akan ditunjuk oleh
perkataan waktu tertentu atau zekere tijd sebagai unsur yang harus ada dalam
perjanjian kerja adalah bahwa hubungan kerja adalah bahwa hubungan kerja antara
majikan dengan buruh tidak berlangsung terus menerus atau abadi.
C.
BENTUK
PERJANJIAN KERJA
Perjanjian
kerja dapat dibuat secara lisan maupun tertulis , hanya saja jika dibuat secara
tertulis maka semua biaya akta dan lain lain biaya tambahan harus ditanggung
oleh majikan
D.
SUBYEK
PERJANJIAN KERJA
Salah
satu syarat sahnya perjajnian berati termasuk perjanjian kerja adalah kecakapan
kerja,kecakapan ini merupakan salah satu
syarat subjektif perjanjian, syarat subjektif lainya adalah kesepakatan. Orang
yang cakap membuat perjanjian adalah orang dewasa yang mampu bertanggung jawab.
E.
ISI
PERJANJIAN KERJA
Isinya
berkaitan dengan apa yang akan diperjanjikan sebagaimana isi perjanjian pada
umumnya , tidak boleh bertentangan dengan undang undang , kesusilaan dan
letertiban umum.
F.
KEWAJIBAN
PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA
Dalam
perjanjian baik buruh maupun majikan maisng masing mempunyai hak dan kewajiban
, kewajiban buruh pada umumnya tersimpul dalam hak majikan, seperti juga hak
buruh tersimpul pada kewajiban maijkan
1. Kewajiban
Buruh
Ø Melakukan
Pekerjaan
Melakukan
pekerjaan merupakan kewajiban yang paling utama bagi seorang buruh, disamping
kewajiban-kewajiban lainnya. Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi pasal 1603.
Ø Menaati
peraturan tentang melakukan pekerjaan
Kewajiban
buruh untuk menaati peraturan tentang segala suatu yang berkaitan dengan
melakukan pekerjaan ini perwujudan dari “di bawah perintah”nya buruh oleh
majikan.
Ø Membayar
ganti kerugian dan denda
Apabila
perbuatan buruh, baik karena kesengajaan atau kelalaian, menimbulkan kerugian
maka ia harus membayar ganti rugi. Sementara itu buruh harus membayar denda
apabila ia melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja tertulis.
Ø Membayar
upah
Ø Mengatur
Pekerjaan dan tempat kerja
Ø Memberikan
Cuti
Ø Memberikan
surat keterangan
Ø Mengurus
perawatan dan pengobatan
a.
Kedudukan Upah
1. Beberapa
ketentuan mengenai upah
Tidak
ada upah apabila buruh tidak melakukan pekerjaan. Hal ini ditegaskan oleh pasal
1602 b KUH Perdata dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
perlindungan upah. Ketentuan yang demikian ini adalah logis. Namun menurut
undang-undang terdapat pengecualian.
Pertama,
apabila buruh sakit atau kecelakaan berhalangan melakukan pekerjaan.
Kedua,
apbila buruh melaksanakan kewajiban yang diletakkan kepadanya oleh undang-undang
atau penguasa negara. Contoh: Melaksanakan kewajiban yang diletakkan
undang-undang misalnya menjadi saksi di pengadilan, mengurus Kartu Tanda
Penduduk dan melaksanakan hak pilih pada pemilihan umum.
Ketiga,
apabila buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, tetapi
majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri maupun bahkan karena
halangan yang kebetulan mengenai dirinya pribadi.
2. Bentuk
Upah
Ketentuan
yang dapat dikatakan sama tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981. Ditegaskan bahwa bentuk upah bisa dalam bentuk
uang atau bentuk lainnya.
Mengenai
bentuk upah yang tidak berbentuk uang, beberapa peraturan menentukan sebagai
berikut:
a. Peraturan
tentang Memperkerjakan buruh (Indienstneming van Werklieden)
Dalam pasal 4
ditegaskan bahwa majikan wajib atas biayanya memberikan kesempatan kepada buruhnya mendiami rumah yang pantas dalam
perusahaannya dan memberi perawatan dokter yang layak termasuk obat yang
diperlukan.
b. Perjanjian kerja di laut
Dalam pasal 429 KUH
Dagang ditegaskan bahwa selama waktu ia bekerja di kapal, nahkoda berhak atas
makan dan penginapan. Kecuali jika disepakati dengan penggantian uang makan
yang dibayar lebih dahulu untuk jangka waktu 1 bulan.
c. Peraturan
tentag Panglong Riau
Menurut pasal 20
peraturan tersebut ada beberapa kewajiban majikan yang berkaitan dengan upah
tidak berbentuk uang, yakni:
1. Majikan
harus memberikan tiga kali makan sehari kepada buruh dan sekurang-kurangnya dua
kali seminggu memberikan kacang hijau
2. Upah
buruh yang tidak bertempat tinggal pada majikan tidak boleh ditetapkan
lain daripada dalam:
d. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata
Dalam pasal 1602 x
ditegaskan bahwa majikan wajib jika seorang buruh yang bertempat tinggal pada
nya sakit atau mendapat kecelakan, selama berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama untuk waktu emnam
minggu, menguruskan perawatan dan pengobatan sepantasnya sekedar hal ini tidak
berdasarkan peraturan lain.
3. Cara
Pembayaran Upah
Majikan
wajib membayar upah kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan (pasal 1602
KUH Perdata). Jumlah upah tidak dibayarkan seluruhnya jika (a) dibayarkan
dengan pencicilan, (b) diadakan penyitaan ole pihak ketiga, dan (c) diadakan
kompensasi. Mengenai tempat pembayaran upah, ditempat di mana pekerjaan
lazimnya dilakukan, maupun di kantor majikan, jika kantor itu terletak di
tempat tinggal jumlahh terbanyak dari para buruh.
4. Kedudukan
Upah
Bagi
buruh, apabila ia telah melakukan
pekerjaan, upah merupakan piuatang atau
tagihan. Bagi majikan, apabila buruh telah melakukan pekerjaan, upah merupakan
utang. Pasal 1139 KUH Perdata menentukan bahwa piutang-piutang yang
diistimewakan terhadap benda-benda tertentu, “Biaya untuk melakukan suatu
pekerjaan pada suatu barang yang belum dibayarkan kepada buruh”
b.
Mengatur pekerjaan dan Tempat Kerja
Selain kewajiban utama
seorang majikan, yakni membayar upah, masih banyak kewajiban lainnya. Salah
satu di antaranya adalah kewajiban untuk mengatur pekerjaan dan tempat kerja.
Untuk buruh yang tinggal pada majikan, majikan wajib memberikan kesempatan
kepada buruh untuk memenuhi ibadah menurut agamanya, menikmati istirahat dari
pekerjaannya. Dua-duannya tanpa pemotongan upah, dan berdasarkan persetujuan
atau kebiasaan yang berlaku.Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa
sehingga buruh tidak perlu melakukan pekerjaan pada hari Minggu dan hari-hari
yang menurut kebiasaan setempat dipersamakan dengan hari Minggu.
c.
Memberikan cuti
Majikan wajib
memberikan libur kepada buruh pada hari minggu atau hari raya, atau hari lain
yang menurut kebiasaan setempat dipandang sebagai hari minggu. Demikian
ditegaskan olehh pasal 1602 v KUH Perdata. Untuk buruh yang menjalankan pekerjaan
untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi izin untuk
beristirahat sedikitnya 2 minggu setiap tahun.
d.
Memberikan Surat
Keterangan
Kewajiban lain seorang
majikan yang diletakkan oleh undang-undang adalah memberikan surat keterangan.
Apabila buruh menghendaki, majikan wajib memberikan surat keterangan pada saat
hubungan kerja berakhir. Surat keterangan ini berisi tentang (1) sifat
pekerjaan yang dilakukan oleh buruh, dan (2) lamanya hubungan kerja antara
majikan dengan buruh.
e.
Mengurus Perawatan dan Pengobatan
Di dalam pasal 1602 c
dan pasal 16002 x terdapat perkataan “sakit dan mendapat kecelakaan”. Yang
hendak ditunjuk oleh pasal 1602 c adalah sakit dan mendapat kecelakaan yang
menyebabkan buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, baik itu sakit badaniah
maupun rohaniah. Sementara itu yang hendak ditunjuk oleh pasal 1602 x adalah
sakit dan mendapat kecelakan, tanpa
mempersoalkan apakah hal itu menyebabkan buruh berhalangan atau tidak melakukan pekerjaan
dan majikan wajib mengurs perawatan dan pengobatan buruh yang tinggal padanya
yang sakit atau mendapat kecelakaan selama berlangsungnya hubungan kerja.
Perawatan ini paling lama 6 minggu.
G.
Perubahan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja
merupakan perjanjian juga. Oleh karena itu, perubahan atas isi perjanjian kerja
harus didasarkan pada kesepakatankedua pihak, yaitu majikan dan buruh. Hal ini
dapat disimpulkan dari asas yang terkadung dalam pasal 1338 KUH Perdata, yakni
bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya. Dengan demikian salah satu pihak saja, tanpa
kesepakatan pihak lainnya, tidak dapat mengubah perjanjian kerja.
H.
Perpanjangan
Perjanjian Kerja (Voortzet-Tung)
Perjanjian kerja
yang dibuat untuk waktu tertentu berakhir
apabila waktunya telah habis. Perjanjian kerja yang telah habis waktunya dapat
diperpanjang.
Perkataan “diadakan
lagi” diartikan sebagai diteruskan atau diperpanjang, jadi, bukan diadakan
pejanjian baru. Akibat yang sangat
penting adalah bahwa syarat-syarat yang harus diadakan secara tertulis menurut
undang-undang tidak perlu diulangi lagi dengan mengadakan perjanjian baru
secara tertulis.
I.
Perpindahan Perjanjian Kerja (Overneming
Arbeidsovereenkomst)
Berpindahnya suatu
perusahaan ke tangan majikan lain tidak memutuskan hubungan kerja. Kesimpulan
yang demikian ini sejalan dengan hakikat
hukum perburuhan, yakni untuk melindungi buruh. Jika tidak, maka akan dengan
mudah seorang majikan yang bermaksud
memutuskan hubungan kerja dengan
buruhnya melaksanakan kehendaknya.
J.
Perjanjian
Kerja Persaingan (Concurrentie-Be-Ding)
Yang hendak dibahas
berikut ini adalah perjanjian kerja yang didalamnya terdapat klausula untuk
mencegah persaingan antarperusahaan. Latar belakangnya dalah: Karena berbagai
alasan, dalam praktek sering terjadi pemutusan Hubungan Kerja. Buruh yang
hubungan kerjanya telah diputus dapat mencari pekerjaan dengan keahlian
yang ia peroleh dari majikan semula.
Keadaan ini dalam keadaan tertentu akan merugikan (menyaingi) majikan pertama.
Meskipun perjanjian kerja persaingan diperkenankan,
tetapi dua syarat harus dipenuhi, yaitu (1) perjanjian itu harus tertulis atau dalam suatu reglemen, dan (2)
perjanjian itu hanya dapat dibuat dengan buruh yang telah dewasa.
K.
Perjanjian
Kerja Laut
1. Pengertian
Perjanjian Kerja Laut
Pengertian
perjanjian kerja laut terdapat dalam
pasal 395 KUH Dagang.
2. Bentuk Perjanjian Kerja Laut
Untuk nakhoda dan
perwira kapal, cukup diharuskan dalam bentuk tertulis (perjanjian kerjanya),
sebab kedua profesi itu tentu memerlukan pendidikan yang cukup.
3. Isi
Perjanjian Kerja Laut
Tentang isi perjanjian
kerja laut ini diatur dalam pasal 401 KUH Dagang. Selain segala sesuatu yang
telah ditetapkan di tempat lain, maksudnya pasal-pasal lain, baik di dalam
maupun di luar. Perjanjian kerja tersebut memuat:
a.
Nama, hari kelahiran,
umur, tempat kelahiran
b.
Tempat dan tanggal
dibuatnya perjanjian
c.
Penunjukan kapal atau
kapal-kapal tempat buruh sanggup bekerja
d.
Perjalanan atau
perjalanan-perjalan yang akan di tempuh
e.
Jabatan yang akan dipangku
oleh buruh
f.
Penyebutan mengenai
apakah buruh juga mengikat kan diri untuk pekerjaan di darat, maka harus
dijelaskan
g.
Jika mungkin, tempat
dan hari pekerjaan di kapal akan dimulai
h.
Apa yang ditetapkan
dalam pasal 415 menganai hak buruh atas hari libur.
4. Larangan
Mengadakan Perjanjian Kerja Persaingan
Kalau dalam perjanjian
kerja pada umumnya boleh dicantumkan perjanjian kerja persaingan maka dalam
perjanjian kerja di laut klausula yang demikian tidak boleh dicantumkan .
Secara umum
perjanjian kerja persaingan pada zaman sekarang ini sudah tidak popular
lagi. Sementara itu pelarangannya perjanjian kerja persaingan perjanjian kerja
laut dapat dimengerti.
5. Berakhirnya
Hubungan Kerja Laut
Pada dasarnya suatu
perjanjian kerja, termasuk perjanjian kerja laut, diadakan untuk waktu tertentu
dan untuk waktu tidak tertentu. Untuk
perjanjian kerja laut yang diadakan
untuk waktu tertentu, maka hubungan kerja berakhir apabila waktu yang diperjanjikan
telah habis.
6. Ketentuan
Pidana dalam Hubungan Kerja Laut
Menurut pasal 560 KUH
Pidana seorang nakhoda Indonesia yang berangkat sebelum dibuat dan ditandatangani monsterrol ini
diancam dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,00. Oleh karena itulah
pasal 453 tersebut mengancam dengan pidana seorang nakhoda, yakni orang
yang memegang kuasa dalam kapal atau
orang yang menggantikannya, yang sesudah menandatangani monsterrol tersebut dan
belum habis waktunya dengan segaja tidak mau memimpin kapal. Dan untuk anak kapal juga terdapat
ancaman yang serupa.
L.
Perjanjian
Kerja Tertentu
Kata tertentu yang
dirangkai dengan kata
perjanjian kerja dimaksudkan untuk menunjukkan tertentu atau terbatasnya waktu
perjanjian kerja tersebut. Perjanjian tertentu diadakan karena jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan yang menjadi obyek
perjanjian kerja itu memang harus demikian. Ada syarat formal dan material yang
harus dipenuhi untuk membuat perjanjian kerja tertentu.
M.
Larangan
Mengadakan Perjanjian Kerja Antara Suami dan Isteri
Setiap istri harus
tunduk patuh kepada suaminya. Demikian ditegaskan oleh pasal 106 ayat (1) KUH
Perdata. Salah satu konsekunsi dari ketentuan yang demikian itu suatu perjanjian kerja yang diadakan
antara suami dan isteri adalah batal. Sebab, jika misalnya suami bertindak sebagai
buruh, sedangkan isteri bertindak sebagai maikan, si suami harus berada di
bawah pimpinan (perintah) isterinya.
N.
Perjanjian
Perburuhan
1. Istilah
Belum ada keseragaman
istilah tentang perjanjian perburuhan. Ada yang menggunakan istilah persetujuan
perburuhan bersama. Ada yang menggunakan
istilah pertujuan perburuhan kolektif.
2. Pengertian
Perjanjian perburuhan
ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat-serikat buruh
yang telah terdaftar pada Kementriann
Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan,
perkumpulan majikan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat
syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
a. Subyek Perjanjian Perburuhan
Dalam perjanjian
perburuhan ada dua pihak yaitu pihak serikat buruh atau serikat-serikat buruh
dan pihak majikan atau majikan-majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan
hukum.
b. Obyek
Perjanjian Perburuhan
Obyek perjanjian
perburuhan atau isi perjanjian peruburuhan pada umumnya adalah syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja.
3. syarat
perjanjian perburuhan
a.
perjanjian
perburuan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua
pihak, atau dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta resmi (pasal 2 ayat 1).
b.
perjanjian
perburuan harus memuat ;
1.
nama,
tempat kedudukan serta alamat serikat buruh.
2.
nama,
tempat kedudukan serta alamat majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan
hukum.
3.
nomor serta tanggal pendaftaraan serikat buruh pada
kementerian perburuan (pasal 1 PP nomor 49 tahun 1954).
c.
Perjanjian
perburuhan harus dibuat minimal tiga rangkap, untuk dimasukan dalam daftar
(pasal 5 PP nomor 49 tahun 1954).
d.
Perjanjian perburuan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama dua tahun(pasal 16 UU nomor
21 tahun 1954).
4. hubungan
antara perjanjian perburuhan dengan perjanjian kerja.
Bahwa pada umumnya atau semata –
mata memuat syarat – syarat yang harus di perhatiakan dalam perjanjian, yang
menunujukan bhawa perjanjian tidak dapat mengesanpingkan perjanjian
perburuhan.karena perjanjian perburuhan merupakan induk atau dasar bagi perjanjian
kerja.Dan ada kemungkinan bahwa perjanjian kerja bertentangan dengan
perjanjian perburuhan .