ads

loading...

Sunday, October 14, 2012

Sistem Politik Indonesia Era Demokrasi Terpimpin



A.    Bagaimana praktek demokrasi terpimpin dari aspek peran partai politik dan suprasruktur politik?
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dimana yang memimpin bangsa ini adalah Bung Karno atau Ir. Soekarno. Selama masa orde lama, ada sistem yang pernah diterapkan di Indonesia, yakni :
-          Masa Demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal / parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Dominannya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa.
b.    Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
c.    Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Latar belakang munculnya dekrit Presiden tsb adalah : 
a.    Undang - Undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
b.    Kegagalan konstituante dalam menetapkan Undang - Undang Dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
c.    Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
d.   Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
e.    Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional.
f.     Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
g.    Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka Presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara. Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
-          Pembubaran konstituante
-          Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
-          Pembentukan MPRS dan DPRS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden :
-          Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
-          Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
-          KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
-          DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut :
-          Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
-          Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
-          Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPRS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertunda pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. :
-          Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
-          Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
-            Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang. Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.

Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS /1965 demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpanyan tersebut antara lain :
a)      Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik.
b)      Peranan parlemen yang lemah.
c)      Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah.
d)     Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah.
e)      Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Akhirnya dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer tidak menyetujuinya. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan. Pada era orde lama (1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6 jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan sosial. Pada massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
1.         Praktek Demokrasi Terpimpin dari  aspek peran Parpol dan Suprastruktur politik
Dalam sejarah Indonesia, masa Demokrasi Terpimpin merupakan suatu periode yang cukup penting karena penerapan sistem ini membawa pengaruh yang besar dalam segala segi kehidupan bangsa Indonesia. Mengenai kelahiran sistem ini, sebenarnya sudah dilontarkan oleh Presiden Soekarno sejak tahun 1956. Dan sejak tahun 1957 Presiden Soekarno mengemukakannya secara formal dengan mengusulkan pembentukan kabinet Gotong Royong dan pembentukan Dewan Nasional. Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno menyatakan konstitusi 1950 tak berlaku lagi dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sistem pemerintahan presidensial ini dipandang sebagai alternatif yang sesuai di Indonesia bila dibandingkan dengan sistem Demokrasi Liberal yang merupakan impor, dan dipandang sebagai upaya kembali kepada semangat revolusi nasional.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan dan bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Perdana Menteri) serta membentuk Kabinet Kerja  yang menteri-menterinya tidak terikat kepada partai. Konsepsi Presiden Soekarno ini didasarkan pada penafsiran “terpimpin” dari isi pembukaan UUD 1945, tepatnya sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimana “terpimpin” diartikan sebagai terpimpin secara mutlak oleh diri pribadinya dan menciptakan atribut “Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi Angkatan Perang“, sehingga Presiden menjadi penguasa tertinggi dan mutlak di dalam negara.
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden adalah mandataris MPR, dengan demikian, presiden berada dibawah MPR. Namun dalam kenyataannya anggota MPR (S) diangkat berdasarkan penetapan presiden. Presidenlah yang harus menentukan apa saja yang akan diputuskan MPR (S). Hal ini berarti bahwa UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakstabilan kehidupan ketatanegaraan terutama dalam bidang politik. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa tindakan Soekarno yang otoriter seperti menetapkan Manipol (Manifesto Politik) sebagai GBHN (Pen-Pres no. 1 tahun 1960), pembubaran DPR hasil Pemilu (Pen-Pres no. 3 tahun 1960, pembentukan DPR Gotong Royong untuk mengganti DPR hasil Pemilu yang dibubarkan (Pen-Pres no 4 tahun 1960 ). Begitu pula dalam penggantian ketua,wakil dan anggota, wakil dan anggota DPR-GR, Presiden Soekarno Pen-Pres tanpa meminta persetujuan lembaga legislatif yang ada, tetapi menurut keinginan Soekarno sendiri”.
Tindakan Presiden Soekarno yang inkonstitusional ini menimbulkan perpecahan dalam negeri, terutama dengan angkatan bersenjata di bawah Nasution. Selain dengan Nasution, Soekarno memandang Masyumi dan PSI sebagai penghalang kebijaksanaan yang akan diambilnya, apalagi dikaitkan dengan pemberontakan PRRI/Permesta, di mana menurut Soekarno; militer, Masyumi dan PSI terlalu lemah dalam menangani masalah PRRI tersebut. Kini Indonesia bergerak menuju radikalisme yang akan memberi peluang kepada PKI untuk berkembang walaupun masih menghadapi permusuhan dengan pihak tentara. Tersisihnya tentara di dalam pandangan Soekarno dan semakin dekatnya PKI merupakan gambaran inti kehidupan atau suasana politik masa awal demokrasi terpimpin yang dalam beberapa tulisan Soekarno dicap sebagai diktator. Namun oleh beberapa sejarawan menolak anggapan tersebut, seperti pendapat Prof. Legge (guru besar sejarah dari Universitas Monash, Melbourne) yang dikutip oleh Moedjanto yakni sebagai berikut:
Betapapun juga besarnya kekuasaan Soekarno tetapi pemusatan kekuasaan secara riil tidak ada padanya. Yang nampak justru pembagian kekuasaan dengan kekuatan sosial politik lain meskipun tidak secara koinstitusional. ia tidak mengambil keputusan secara egosentris tetapi bermusyawarah dulu meski ia yang paling menentukan. Seorang diktator membrangus pers dan memenjarakan lawan politiknya dalam suatu kamp konsentrasi adalah hal biasa. Tetapi di jaman Soekarno pembrangusan pers dan pemenjaraan lawan politiknya hanya merupakan suatu kekecualian, tidak merupakan hal yang umum”. 
2.         Kabinet-kabinet pemerintahan masa demokrasi parlementer dan Badan Legislatif  Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
a.       Kebebasan partai dibatasi.
b.      Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c.       Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
d.      Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPRS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah :
a.      Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b.      Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
-          Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
-          Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
-          Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
c.       Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR. Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
-          Melaksanakan manifesto politik.
-          Mewujudkan amanat penderitaan rakyat.
-          Melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
d.      Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
e.       Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
-          Menyelesaikan Revolusi Nasional.
-          Melaksanakan Pembangunan.
-          Mengembalikan Irian Barat.
f.       Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut :
-          Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
-          Menciptakan keamanan Negara.
-          Mengembalikan Irian Barat.
g.      Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa. Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud.
Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden. Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
h.      Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16. Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu Presiden.
i.        Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
j.        Penataan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian. Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
k.      Arah Politik Luar Negeri
-          Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old Established Forces). Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim).  Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.
-          Politik Konfrontasi Malaysia
Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo. Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.
1.      Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia.
2.      Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.
3.      Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.
-          Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
-          Politik Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju. GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan Internasional.
Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan :
a.       Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b.      Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c.       Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d.      Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
e.       Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
f.       Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Partai Politik.
g.      Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).


Sumber :
Aniyati,Dewi dkk. 2009. BSE Kelas VII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Remaja Rosdakarya : Jakarta. 
Budiardjo, Meriam. 1977. Dasar – Dasar Ilmu Politik. P.T Graedia : Jakarta.
Gunawan,dkk. 2009. BSE Kelas VIII SMP Pendidikan Kewarganegaraan. P.T Hamudha Prima Media : Jakarta.
Kencana,Inu. 2010. Sistem Politik Indonesia. Refika Aditama: Anggota IKAPI.
Moedjanto. 1988. Indonesia Abad ke-20 Jilid 2. Kanisius : Yogyakarta.
Muhammad, Abduh. 1986. Sejarah Indonesia Mutakhir. FPIPS IKIP : Ujung Pandang.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.demokrasiterpimpinIndonesia.com
http//www.sejarahordelamaIndonesia.com 


No comments:

Post a Comment