A.
Bagaimana
praktek demokrasi terpimpin dari aspek peran partai politik dan suprasruktur
politik?
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dimana yang memimpin bangsa ini
adalah Bung Karno atau Ir. Soekarno. Selama masa orde lama, ada sistem yang
pernah diterapkan di Indonesia, yakni :
-
Masa Demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas
politik. Ketegangan politik demokrasi liberal / parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut :
a. Dominannya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri
dari pada mengutamakan kepentingan bangsa.
b. Landasan sosial ekonomi rakyat yang
masih rendah.
c. Tidak mampunya para anggota
konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Latar
belakang munculnya dekrit Presiden tsb adalah :
a. Undang
- Undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil
dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem
pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan
masyarakat Indonesia.
b. Kegagalan
konstituante dalam menetapkan Undang - Undang Dasar sehingga membawa Indonesia
ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
c. Situasi
politik yang kacau dan semakin buruk.
d. Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.
e. Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional.
f. Banyaknya
partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk
mempertemukannya.
g. Masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
Demi
menyelamatkan negara maka Presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan
Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan
masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara. Isi
Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
-
Pembubaran konstituante
-
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945
-
Pembentukan MPRS dan DPRS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden
:
-
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah
mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
-
Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung
pelaksanaan Dekrit Presiden.
-
KSAD meminta kepada seluruh anggota
TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
-
DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara
aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut :
-
Menyelamatkan negara dari perpecahan dan
krisis politik berkepanjangan.
-
Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD
1945 bagi kelangsungan negara.
-
Merintis pembentukan lembaga tertinggi
negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPRS yang selama masa
Demokrasi Parlemen tertunda pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. :
-
Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum
konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan
kosong belaka.
-
Memberi kekeuasaan yang besar pada
presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi
terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
-
Memberi peluang bagi militer untuk
terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat
menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde
Baru dan tetap terasa sampai sekarang. Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Masa demokrasi terpimpin
Menurut
Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS /1965 demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari
prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpanyan tersebut antara lain :
a)
Kaburnya
sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik.
b) Peranan parlemen yang lemah.
c) Jaminan hak-hak dasar warga negara
masih lemah.
d) Terjadinya sentralisasi kekuasaan
pada hubungan antara pusat dan daerah.
e) Terbatasnya kebebasan pers sehingga
banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Akhirnya
dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI
pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam
mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang
sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer
tidak menyetujuinya. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11
Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi
keadaan. Pada era orde lama (1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh
berbagai macam kemelut ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau
(chaos) dan persaingan diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6
jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan sosial. Pada massa ini persoalan hak asasi
manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari
harapan.
1.
Praktek
Demokrasi Terpimpin dari aspek peran
Parpol dan Suprastruktur politik
Dalam
sejarah Indonesia, masa Demokrasi Terpimpin merupakan suatu periode yang cukup
penting karena penerapan sistem ini membawa pengaruh yang besar dalam segala
segi kehidupan bangsa Indonesia. Mengenai kelahiran sistem ini, sebenarnya
sudah dilontarkan oleh Presiden Soekarno sejak tahun 1956. Dan sejak tahun 1957
Presiden Soekarno mengemukakannya secara formal dengan mengusulkan pembentukan
kabinet Gotong Royong dan pembentukan Dewan Nasional. Dalam Dekrit Presiden 5
Juli 1959, Soekarno menyatakan konstitusi 1950 tak berlaku lagi dan
memberlakukan kembali UUD 1945. Sistem pemerintahan presidensial ini dipandang
sebagai alternatif yang sesuai di Indonesia bila dibandingkan dengan sistem
Demokrasi Liberal yang merupakan impor, dan dipandang sebagai upaya kembali
kepada semangat revolusi nasional.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan
dan bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Perdana
Menteri) serta membentuk Kabinet Kerja yang menteri-menterinya tidak
terikat kepada partai. Konsepsi Presiden Soekarno ini didasarkan pada
penafsiran “terpimpin” dari isi pembukaan UUD 1945, tepatnya sila keempat
Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”, dimana “terpimpin” diartikan sebagai
terpimpin secara mutlak oleh diri pribadinya dan menciptakan atribut “Pemimpin
Besar Revolusi, Panglima Tertinggi Angkatan Perang“, sehingga Presiden menjadi
penguasa tertinggi dan mutlak di dalam negara.
Di dalam
UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden adalah mandataris MPR, dengan demikian,
presiden berada dibawah MPR. Namun dalam kenyataannya anggota MPR (S) diangkat
berdasarkan penetapan presiden. Presidenlah yang harus menentukan apa saja yang
akan diputuskan MPR (S). Hal ini berarti bahwa UUD 1945 tidak dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakstabilan
kehidupan ketatanegaraan terutama dalam bidang politik. Hal ini dapat kita
lihat dari beberapa tindakan Soekarno yang otoriter seperti menetapkan Manipol
(Manifesto Politik) sebagai GBHN (Pen-Pres no. 1 tahun 1960), pembubaran DPR
hasil Pemilu (Pen-Pres no. 3 tahun 1960, pembentukan DPR Gotong Royong untuk
mengganti DPR hasil Pemilu yang dibubarkan (Pen-Pres no 4 tahun 1960 ). Begitu
pula dalam penggantian ketua,wakil dan anggota, wakil dan anggota DPR-GR,
Presiden Soekarno Pen-Pres tanpa meminta persetujuan lembaga legislatif yang
ada, tetapi menurut keinginan Soekarno sendiri”.
Tindakan
Presiden Soekarno yang inkonstitusional ini menimbulkan perpecahan dalam
negeri, terutama dengan angkatan bersenjata di bawah Nasution. Selain dengan
Nasution, Soekarno memandang Masyumi dan PSI sebagai penghalang kebijaksanaan
yang akan diambilnya, apalagi dikaitkan dengan pemberontakan PRRI/Permesta, di
mana menurut Soekarno; militer, Masyumi dan PSI terlalu lemah dalam menangani
masalah PRRI tersebut. Kini Indonesia bergerak menuju radikalisme yang akan
memberi peluang kepada PKI untuk berkembang walaupun masih menghadapi
permusuhan dengan pihak tentara. Tersisihnya tentara di dalam pandangan
Soekarno dan semakin dekatnya PKI merupakan gambaran inti kehidupan atau
suasana politik masa awal demokrasi terpimpin yang dalam beberapa tulisan
Soekarno dicap sebagai diktator. Namun oleh beberapa sejarawan menolak anggapan
tersebut, seperti pendapat Prof. Legge (guru besar sejarah dari Universitas
Monash, Melbourne) yang dikutip oleh Moedjanto yakni sebagai berikut:
Betapapun juga besarnya kekuasaan
Soekarno tetapi pemusatan kekuasaan secara riil tidak ada padanya. Yang nampak
justru pembagian kekuasaan dengan kekuatan sosial politik lain meskipun tidak
secara koinstitusional. ia tidak mengambil keputusan secara egosentris tetapi
bermusyawarah dulu meski ia yang paling menentukan. Seorang diktator membrangus
pers dan memenjarakan lawan politiknya dalam suatu kamp konsentrasi adalah hal
biasa. Tetapi di jaman Soekarno pembrangusan pers dan pemenjaraan lawan
politiknya hanya merupakan suatu kekecualian, tidak merupakan hal yang umum”.
2.
Kabinet-kabinet
pemerintahan masa demokrasi parlementer dan Badan Legislatif Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
a. Kebebasan
partai dibatasi.
b. Presiden
cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c. Pemerintah
berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
d. Dibentuk
lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPRS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi
terpimpin dari UUD 1945 adalah :
a.
Kedudukan
Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di
bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS
tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh
MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b.
Pembentukan
MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan
Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945
karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi
negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh
rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk dan
diangkat oleh Presiden dengan syarat :
-
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia
kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
-
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang
anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
-
Tugas MPRS terbatas pada menetapkan
Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
c.
Pembubaran
DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun
1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah.
Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR. Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
-
Melaksanakan manifesto politik.
-
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat.
-
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
d.
Pembentukan
Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh
Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah. Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah
pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena
DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari
kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan
sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK
(Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL
USDEK.
e.
Pembentukan
Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa
yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam
UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi
kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden
Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
-
Menyelesaikan Revolusi Nasional.
-
Melaksanakan Pembangunan.
-
Mengembalikan Irian Barat.
f.
Pembentukan
Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet
Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet
Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai
berikut :
-
Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
-
Menciptakan keamanan Negara.
-
Mengembalikan Irian Barat.
g.
Keterlibatan
PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang
berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di
Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk
menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk
menggalang persatuan bangsa. Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham
berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud.
Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat.
Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan
Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden. Kelompok
yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya
penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa
PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut
menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan
bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah.
PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi
lemah terhadap TNI.
h.
Adanya
ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme
Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden
Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-16. Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh
sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima
Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno. Dampak dari sosialisasi Resopim
ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan
dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri
kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai
pembantu Presiden.
i.
Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya
langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional
dan kekuatan sosial politik Indonesia.
j.
Penataan
Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat
melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi
terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959.
Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit
akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan
pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian. Pembatasan gerak-gerik
partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan
presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2
partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan
Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah
karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan
PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17
Agustus 1960.
k.
Arah
Politik Luar Negeri
-
Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas
aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia
memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara
kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi
tersebut dilandasi oleh pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo
(Old Established Forces). Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu
negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara
komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo merupakan
kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis
dan imperialis (Nekolim). Untuk
mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang.
Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab
hanya berpedoman ke negara-negara komunis.
-
Politik Konfrontasi Malaysia
Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi
dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan
pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek
neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok
Nefo. Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat
(Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.
1. Perhebat
Ketahanan Revolusi Indonesia.
2. Bantu
perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.
3. Pelaksanaan
Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan
adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.
-
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab
beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan
bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan
proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia
pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut
membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya
diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan
pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi
asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab
Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
-
Politik Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan
negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok
Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada
gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang
Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik
Indonesia di dunia sudah cukup maju. GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung
perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan
revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan Internasional.
Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan :
a. Pengangkatan
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato
presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus
1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September
1959.
c. Inti
Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal
dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden
seumur hidup.
e. Pidato
presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi
dan politik luar negeri.
f. Presiden
berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di
antara TNI dengan Partai Politik.
g. Presiden
mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan
Operasi Tertinggi (KOTI).
Sumber :
Aniyati,Dewi dkk. 2009. BSE Kelas VII SMP Pendidikan Kewarganegaraan.
P.T Remaja Rosdakarya : Jakarta.
Budiardjo, Meriam. 1977. Dasar – Dasar Ilmu Politik. P.T Graedia
: Jakarta.
Gunawan,dkk. 2009. BSE Kelas VIII SMP Pendidikan
Kewarganegaraan. P.T Hamudha Prima Media : Jakarta.
Kencana,Inu. 2010. Sistem
Politik Indonesia. Refika Aditama: Anggota IKAPI.
Moedjanto.
1988. Indonesia Abad ke-20 Jilid 2. Kanisius : Yogyakarta.
Muhammad,
Abduh. 1986. Sejarah Indonesia Mutakhir. FPIPS IKIP : Ujung Pandang.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.demokrasiterpimpinIndonesia.com
http//www.sejarahordelamaIndonesia.com
No comments:
Post a Comment