Mengingat tidak
mudahnya kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia, sudah selayaknya
kita sebagai warga negara Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan
untuk membangun bangsa dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satu
upaya warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah upaya pembelaan
terhadap negara meskipun tidak harus dengan kekuatan senjata dan fisik. Hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur lebih lanjut dalam
undang-undang. Seperti diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang
menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:
1.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha meningkatkan hubungan
antara warga negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,
rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara harus
mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambung an dan konsisten dengan
cita-cita dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang pendidikan dari SD sampai
dengan Perguruan Tinggi.
2.
Pelatihan
Dasar Kemiliteran Secara Wajib
Pelatihan dasar
kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan sikap kepribadian, seperti
militer. Hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah
satu contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi kemahasiswaan,
seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh
Menwa merupakan salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain
yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan pelatihan dasar
kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah
Remaja (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
3.
Pengabdian
sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dalam UUD 1945
pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit TNI merupakan pelaksana an
dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara
berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.
4.
Pengabdian
Sesuai dengan Profesi
Upaya dalam bela
negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau profesi militer saja, tetapi
banyak pengabdian dan usaha bela negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai
pelajar usaha yang dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan
prestasi dibidang akademik maupun nonakademik. Tidak sedikit para siswa
Indonesia yang berprestasi ditingkat internasional, seperti mengikuti Olimpiade
Fisika. Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela negara,
seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi, dokter yang membantu
pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit, dan banyak lagi profesi lainnya yang
dapat mendukung dalam upaya bela negara.
Upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar
manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada bangsa dan negara.
Keterlibatan
warga negara dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesia. Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam
upaya bela negara di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri
atas berbagai unsur berikut.
1.
Perlawanan
Rakyat (Wanra) berfungsi membantu TNI dalam keadaan darurat perang dan terlibat
langsung di medan perang.
2.
Keamanan
Rakyat (Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang
bertugas membantu tugas-tugas polisi dalam menjaga keamanan.
3.
Pertahanan
Sipil (Hansip) berfungsi menjaga keamanan masyarakat dalam
lingkungan-lingkungan di daerah.
Gagasan ini
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat, melainkan sebagai
upaya sosialisasi "konsep bela negara." Tugas pertahanan keamanan
negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban
seluruh warga negara Republik Indonesia. Salah satu usaha pembelaan terhadap
negara yang dapat dilakukan adalah mengamalkan sila-sila Pancasila secara
serasi dalam satu kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang dapat ditunjukkan dalam
usaha pem belaan terhadap negara adalah menumbuh-kembangkansemangat dan sikap
rela berkorban membangun bangsa. Kita sebagai pelaku pembangunan sangat
diharapkan memiliki semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa.
Semangat dan sikap rela berkorban ter sebut dapat ditampilkan dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang dapat
ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1.
Menumbuhkan
semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa
depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat
gemar menabung.
2.
Memiliki
semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan. Sikap
tersebut dapat diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut
serta dalam menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan
dunia internasional.
3.
Menumbuhkembangkan
semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji,
selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh,
siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan
keadilan.
4.
Memiliki
semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal.
Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan,
menerima dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan
tingkah laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu
bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
Bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, selalu
mengedepankan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan, dan memiliki
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sikap-sikap seperti
ramah tamah, suka menolong, gotong royong, tenggang rasa, dan toleransi merupakan
hal yang selalu dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk
dapat menumbuhkan semangat-semangat tersebut yang pada gilirannya akan
meningkatkan semangat kebangsaan, perlu ditanamkan hal-hal berikut.
1.
Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
2.
Upaya
peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan
penghayatan (bukan sekadar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
3.
Pengawasan
yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional dan terciptanya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate), bebas KKN, dan konsisten
melaksanakan peraturan atau undang-undang).
4.
Kegiatan-kegiatan
lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air yang mempertahankan semangat
juang untuk membela negara, bangsa, dan tanah air serta mempertahankan
Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan
bernegara.
Selain itu,
negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari kumpulan gugusan pulau-pulau
besar dan kecil (Nusantara) yang membentang, dengan potensi sumber daya yang
kaya dan melimpah. Untuk mengelola sumber daya tersebut demi tercapainya pembangunan
nasional yang akan menyejahterakan rakyat, bangsa Indonesia harus memiliki cara
pandang nasional yang sama. Hal ini diperlukan agar pembangunan yang telah
direncanakan berjalan sesuai dengan tujuannya. Untuk menghindari rusaknya
sendi-sendi pembangunan akibat para pelaku pembangunan yang tidak memiliki wawasan
yang sama, ditetapkanlah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi
nasional yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat, serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara
secara konsepsi terdiri atas tiga unsur dasar di antaranya sebagai berikut.
1.
Wadah
(Contur)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang
kaya akan sumber daya alam dan penduduk dengan keragaman budayanya. Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara
itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.
2.
Isi
(Content)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang
esensial sebagai berikut.
a.
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b.
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata
Laku (Conduct)
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri atas tata laku
batiniah dan lahiriah. Dengan memerhatikan arti Wawasan Nusantara tersebut,
secara geografis dapat disimpulkan, Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan
yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
Hal ini tentu akan menciptakan kemungkinan yang lebih besar terhadap kokohnya
persatuan dan kesatuan bangsa. Pada akhirnya akan menumbuhkan sikap bangga
terhadap bangsa dan negara Indonesia. Sikap bangga terhadap bangsa dan negara
ini, di antaranya cinta tanah air dan bangsa, menjunjung tinggi serta selalu
menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan negara
dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, senantiasa dan cinta menggunakan
produk hasil produksi dalam negeri, serta senantiasa menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar dalam situasi resmi maupun dalam percakapan sehari-hari.
No comments:
Post a Comment