ads

loading...

Wednesday, October 10, 2012

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara



Mengingat tidak mudahnya kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia, sudah selayaknya kita sebagai warga negara Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satu upaya warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah upaya pembelaan terhadap negara meskipun tidak harus dengan kekuatan senjata dan fisik. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Seperti diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:
1.         Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha meningkatkan hubungan antara warga negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambung an dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
2.         Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan sikap kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
3.         Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dalam UUD 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit TNI merupakan pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.
4.         Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau profesi militer saja, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik. Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat internasional, seperti mengikuti Olimpiade Fisika. Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi, dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit, dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam upaya bela negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam upaya bela negara di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri atas berbagai unsur berikut.
1.         Perlawanan Rakyat (Wanra) berfungsi membantu TNI dalam keadaan darurat perang dan terlibat langsung di medan perang.
2.         Keamanan Rakyat (Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang bertugas membantu tugas-tugas polisi dalam menjaga keamanan.
3.         Pertahanan Sipil (Hansip) berfungsi menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat, melainkan sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara." Tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia. Salah satu usaha pembelaan terhadap negara yang dapat dilakukan adalah mengamalkan sila-sila Pancasila secara serasi dalam satu kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang dapat ditunjukkan dalam usaha pem belaan terhadap negara adalah menumbuh-kembangkansemangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Kita sebagai pelaku pembangunan sangat diharapkan memiliki semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela berkorban ter sebut dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang dapat ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1.         Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2.         Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional.
3.         Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
4.         Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, selalu mengedepankan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan, dan memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sikap-sikap seperti ramah tamah, suka menolong, gotong royong, tenggang rasa, dan toleransi merupakan hal yang selalu dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk dapat menumbuhkan semangat-semangat tersebut yang pada gilirannya akan meningkatkan semangat kebangsaan, perlu ditanamkan hal-hal berikut.
1.         Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
2.         Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekadar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
3.         Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional dan terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate), bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan atau undang-undang).
4.         Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air yang mempertahankan semangat juang untuk membela negara, bangsa, dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari kumpulan gugusan pulau-pulau besar dan kecil (Nusantara) yang membentang, dengan potensi sumber daya yang kaya dan melimpah. Untuk mengelola sumber daya tersebut demi tercapainya pembangunan nasional yang akan menyejahterakan rakyat, bangsa Indonesia harus memiliki cara pandang nasional yang sama. Hal ini diperlukan agar pembangunan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan tujuannya. Untuk menghindari rusaknya sendi-sendi pembangunan akibat para pelaku pembangunan yang tidak memiliki wawasan yang sama, ditetapkanlah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara secara konsepsi terdiri atas tiga unsur dasar di antaranya sebagai berikut.
1.         Wadah (Contur)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan penduduk dengan keragaman budayanya. Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2.         Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial sebagai berikut.
a.         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.         Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.         Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri atas tata laku batiniah dan lahiriah. Dengan memerhatikan arti Wawasan Nusantara tersebut, secara geografis dapat disimpulkan, Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini tentu akan menciptakan kemungkinan yang lebih besar terhadap kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pada akhirnya akan menumbuhkan sikap bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia. Sikap bangga terhadap bangsa dan negara ini, di antaranya cinta tanah air dan bangsa, menjunjung tinggi serta selalu menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, senantiasa dan cinta menggunakan produk hasil produksi dalam negeri, serta senantiasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam situasi resmi maupun dalam percakapan sehari-hari.

No comments:

Post a Comment