ads

loading...

Wednesday, October 10, 2012

Partisipasi Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara


Usaha pembelaan negara merupakan sikap dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha pembelaan terhadap negara, selain kewajiban dasar setiap warga negara juga merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara. Sebagai warga negara yang baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha pembelaan terhadap negara. Misalnya, di lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat dan negara kamu dapat menunjukkan bentuk partisipasimu mengenai pembelaan terhadap negara.
Di lingkungan keluarga, setiap anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak harus melaksanakan perannya sesuai dengan kewajibannya secara bersungguh-sungguh. Misalnya, ayah sebagai kepala keluarga berkewajiban mencari nafkah untuk menghidupi seluruh anggota keluarga. Ibu sebagai seorang istri dapat pula membantu pekerjaan seorang ayah jika ia bekerja. Akan tetapi, istri tidak lupa pula akan kewajibannya mengurus rumah tangga. Anak dapat menunjukkan peran dalam membantu pekerjaan orangtua dan melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci piring, mencuci baju sendiri, menyapu rumah, serta membereskan kamarnya sendiri.
Di lingkungan sekolah, setiap warga sekolah harus melaksanakan peran sesuai dengan kewajiban secara bersungguh-sungguh. Misalnya, kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah selalu memberikan teladan yang baik bagi warga sekolah lain, guru wajib mendidik siswa dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan, bagian tata usaha selalu melaksanakan tugas dengan baik, penjaga sekolah selalu memelihara dan melaksanakan tugas dengan rajin, serta siswa wajib belajar dengan giat dan selalu mematuhi peraturan sekolah.
Di lingkungan masyarakat, bentuk partisipasi warga negara dalam wujud pembelaan terhadap negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kepedulian warga negara dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta lingkungan alam sekitarnya.
Kepedulian warga negara dalam bidang politik, misalnya selalu melaksanakan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Kepedulian warga negara dalam bidang ekonomi misalnya, dengan mencintai dan memakai produk hasil produksi dalam negeri. Kepedulian warga negara dalam bidang hukum, misalnya berusaha taat dan mematuhi hukum dan norma-norma lain yang berlaku di masyarakat.
Kepedulian warga negara dalam bidang sosial budaya, misalnya selalu berusaha menjaga kelestarian budaya daerah. Kepedulian warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, misalnya men jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Kepedulian warga negara terhadap lingkungan alam sekitarnya misalnya, menjaga lingkung an alam sekitarnya agar tetap hijau dengan tidak mengotorinya, baik melalui polusi udara atau tumpukan sampah.
Kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami keprihatian karena didera berbagai musibah yang tiada henti, mulai dari bencana alam, kejahatan, korupsi, sampai mewabahnya berbagai macam penyakit. Kondisi ini setidaknya mengusik hati kita agar tergerak untuk bangkit dan bersatu dalam menangani berbagai macam permasalahan bangsa secara bersama-sama.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memajukan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat bisa cepat terlaksana karena ada dukungan yang positif dari masyarakat. Sikap positif dan partisipasi masyarakat seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Hal ini karena usaha untuk memajukan dan membela bangsa dan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, baik pemerintah maupun masyarakat. Sikap seperti ini perlu terus dibina dan ditingkatkan.
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara fisik maupun non-fisik.
Secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.”
Pada masa transisi menuju masyarakat madani (masyarakat beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh adanya AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari negara lain, sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis (kelompok yang ingin memisahkan diri) dan maraknya tindakan kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh.” Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.         meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak,
b.         menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,
c.         berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),
d.        meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/ undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,
e.         pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik (seperti ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21 ketika arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

1 comment: