Usaha pembelaan
negara merupakan sikap dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha pembelaan
terhadap negara, selain kewajiban dasar setiap warga negara juga merupakan
suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa
dan negara. Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara. Sebagai
warga negara yang baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha pembelaan terhadap
negara. Misalnya, di lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat dan negara
kamu dapat menunjukkan bentuk partisipasimu mengenai pembelaan terhadap negara.
Di lingkungan
keluarga, setiap anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak harus
melaksanakan perannya sesuai dengan kewajibannya secara bersungguh-sungguh.
Misalnya, ayah sebagai kepala keluarga berkewajiban mencari nafkah untuk
menghidupi seluruh anggota keluarga. Ibu sebagai seorang istri dapat pula membantu
pekerjaan seorang ayah jika ia bekerja. Akan tetapi, istri tidak lupa pula akan
kewajibannya mengurus rumah tangga. Anak dapat menunjukkan peran dalam membantu
pekerjaan orangtua dan melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci piring,
mencuci baju sendiri, menyapu rumah, serta membereskan kamarnya sendiri.
Di lingkungan
sekolah, setiap warga sekolah harus melaksanakan peran sesuai dengan kewajiban
secara bersungguh-sungguh. Misalnya, kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah
selalu memberikan teladan yang baik bagi warga sekolah lain, guru wajib
mendidik siswa dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan,
bagian tata usaha selalu melaksanakan tugas dengan baik, penjaga sekolah selalu
memelihara dan melaksanakan tugas dengan rajin, serta siswa wajib belajar
dengan giat dan selalu mematuhi peraturan sekolah.
Di lingkungan
masyarakat, bentuk partisipasi warga negara dalam wujud pembelaan terhadap
negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kepedulian warga
negara dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, serta lingkungan alam sekitarnya.
Kepedulian warga
negara dalam bidang politik, misalnya selalu melaksanakan dan mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Kepedulian warga
negara dalam bidang ekonomi misalnya, dengan mencintai dan memakai produk hasil
produksi dalam negeri. Kepedulian warga negara dalam bidang hukum, misalnya
berusaha taat dan mematuhi hukum dan norma-norma lain yang berlaku di
masyarakat.
Kepedulian warga
negara dalam bidang sosial budaya, misalnya selalu berusaha menjaga kelestarian
budaya daerah. Kepedulian warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan,
misalnya men jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Kepedulian warga
negara terhadap lingkungan alam sekitarnya misalnya, menjaga lingkung an alam
sekitarnya agar tetap hijau dengan tidak mengotorinya, baik melalui polusi
udara atau tumpukan sampah.
Kondisi bangsa
Indonesia saat ini sedang mengalami keprihatian karena didera berbagai musibah
yang tiada henti, mulai dari bencana alam, kejahatan, korupsi, sampai
mewabahnya berbagai macam penyakit. Kondisi ini setidaknya mengusik hati kita
agar tergerak untuk bangkit dan bersatu dalam menangani berbagai macam permasalahan
bangsa secara bersama-sama.
Dengan demikian,
upaya pemerintah dalam memajukan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat bisa
cepat terlaksana karena ada dukungan yang positif dari masyarakat. Sikap
positif dan partisipasi masyarakat seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh
masyarakat. Hal ini karena usaha untuk memajukan dan membela bangsa dan negara
bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh warga
negara, baik pemerintah maupun masyarakat. Sikap seperti ini perlu terus dibina
dan ditingkatkan.
Pasal 27 Ayat
(3) UUD 1945 Amendemen keempat menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Konsep bela negara dapat
diuraikan, baik secara fisik maupun non-fisik.
Secara fisik,
yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela
negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela
negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk
mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara.”
Pada masa
transisi menuju masyarakat madani (masyarakat beradab) kesadaran bela negara
perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan (AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh adanya
AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari negara lain,
sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis (kelompok yang ingin
memisahkan diri) dan maraknya tindakan kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan
sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi
musuh.” Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya
dengan cara:
a.
meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak,
b.
menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,
c.
berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),
d.
meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/ undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia,
e.
pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing-masing.
Jika seluruh
komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, berbagai potensi konflik (seperti ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan) bagi keamanan negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan
dihilangkan. Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk menangkal
pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21 ketika arus informasi (atau
disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin
canggihnya teknologi komunikasi.
görüntülü show
ReplyDeleteücretlishow
MWQ