ads

loading...

Tuesday, October 9, 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Pancasila disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur keyakinan hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi.
Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

1.             Pengertian Pancasila
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atau sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan. Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut.
Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
·           Tidak boleh melakukan kekerasan
·           Tidak boleh mencuri
·           Tidak boleh berwatak dengki
·           Tidak boleh berbohong
·           Tidak boleh mabuk minuman keras.

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a.         Ketuhanan Yang Maha Esa
b.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.         Persatuan Indonesia
d.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.             Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia. Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a.         Kebangsaan Indonesia
b.        Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.         Mufakat atau demokrasi
d.        Kesejahteraan sosial
e.         Ketuhanan

Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a.         Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.         Persatuan Indonesia
d.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/p erw akilan
e.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a.         Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b.        Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a.         Ketuhanan Yang Maha Esa
b.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.         Persatuan Indonesia
d.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.             Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkan rumusan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, kita yakini bahwa rumusan itu adalah pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum, artinya, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupkan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang  telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika yang melahirkan pandagan hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa Indonesia memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang kehiduppan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila Sebagai Jiwa Bansa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa, Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.

Pancasila sebagai Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, serta materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tenteram, tertib, damai, dan dinamis.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai perjanjian luhur bangsa, Pancasila di sepakati bersama oleh pembentuk negara. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.
Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada pada pancasila.

4.             Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapat-rapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Menurut Dr. Alfian Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a.       Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b.    Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme serta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.     Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.

1 comment: