PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Pancasila
disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur keyakinan
hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup,
sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi.
Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
1.
Pengertian Pancasila
Ditinjau
dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti
lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atau sendi,
dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la)
berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian
Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama,
atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila
ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali
ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab
Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi
dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka,
yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima
pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha,
yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan,
menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang
menyebabkan ketagihan. Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran
Pancasila tersebut.
Pada
masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila
dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku
tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama”
yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu
Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
·
Tidak boleh melakukan kekerasan
·
Tidak boleh mencuri
·
Tidak boleh berwatak dengki
·
Tidak boleh berbohong
·
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke
permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam
pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya
asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut
dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
“Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia
merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan
UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan
Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang.
Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik,
bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda.
Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi
Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping
itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini
dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia
memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata
mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944
Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari.
Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu
Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60
anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota
keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang
BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar
negara Indonesia. Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan
Ir.
Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah
Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk
merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam
sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil
merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/p erw akilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah
BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945.
Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada
tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada
tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang
baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan
langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan
berhasil menetapkan:
a.
Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
b.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita
temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai
berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara
merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala
gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga
bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur. Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh
Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar
negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno
juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu
Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan
Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara
dan tidak ada niatan lainnya. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila
menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara
adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian,
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan
perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di
berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan,
maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala
perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di
samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai
sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkan rumusan
tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, kita yakini bahwa rumusan itu adalah
pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum
di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka
pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum, artinya,
semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan
hukum.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Sebagai
pandangan hidup, Pancasila merupkan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup
dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang
telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika
yang melahirkan pandagan hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa
Indonesia memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup
di segala bidang kehiduppan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di
berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bansa Indonesia
Sebagai
jiwa bangsa, Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi
perjuangan bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai Tujuan Bangsa
Indonesia
Sebagai
tujuan bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, serta materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam
suasana perikehidupan bangsa yang tenteram, tertib, damai, dan dinamis.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Sebagai
perjanjian luhur bangsa, Pancasila di sepakati bersama oleh pembentuk negara.
Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah
bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.
Pancasila sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa
dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada pada
pancasila.
4.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu
menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam
negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan
menutup rapat-rapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi
dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka,
artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan
perkembangan zaman. Menurut Dr. Alfian Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat
ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita,
yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber
dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan
menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri.
Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya.
Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup
dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati
nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme,
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa
akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu
ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan
memberikan optimisme serta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu
harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas,
yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam
mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat,
sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan
pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di
dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka
terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di
dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual
dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
aarigatou ga gosaimastha
ReplyDelete