ads

loading...

Thursday, October 18, 2012

Asas-asas Pemungutan Pajak



a.         Asas Menurut Falsafah Hukum artinya Undang-undang perpajakan harus mengabdi kepada keadilan, baik dalam arti perundang-undangan maupun pelaksanaannya. Beberapa teori yang mendasari pembenaran atas pemungutan pajak yaitu :
1) Teori Bakti disebut juga teori kewajiban mutlak, artinya pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk menunjukkan bakti masyarakat kepada Negara, dasar hukumnya terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara.
2) Teori Asuransi artinya pemungutan pajak disamakan dengan pembayaran premi yang tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung
3) Teori Gaya Pikul artinya masyarakat akan membayar pajak berdasarkan pada pemanfaatan jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat.
4) Teori Asas Daya Beli artinya pembayaran pajak tergantung pada daya beli masyarakat, sehingga pemungutan pajak menitikberatkan pada fungsi pajak mengatur.
5) Teori Kepentingan artinya pembebanan pajak kepada masyarakat berdasarkan atas kepentingan masyarakat terhadap keamanan yang diberikan oleh Negara atas harta kekayaannya.

b.        Asas Finansial Sesuai dengan fungsi budgeter, maka biaya pemungutan pajak harus dilakukan seminimal mungkin, dan hasil pemungutan pajak hendaknya cukup untuk menutupi pengeluaran negara. Harus pula diperhatikan saat pengenaan pajak hendaknya sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
c.       Asas Yuridis artinya hukum pajak harus dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi hukum dan warganya. Pemungutan pajak dilandasi oleh hukum pemungutan pajak Pasal 23 ayat (2) UUD’45.
d.    Asas Ekonomis artinya pemungutan pajak harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan, menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju ke kemakmuran dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.

No comments:

Post a Comment