a.
Asas
Menurut Falsafah Hukum artinya Undang-undang perpajakan harus mengabdi kepada
keadilan, baik dalam arti perundang-undangan maupun pelaksanaannya. Beberapa
teori yang mendasari pembenaran atas pemungutan pajak yaitu :
1) Teori Bakti disebut juga teori
kewajiban mutlak, artinya pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk
menunjukkan bakti masyarakat kepada Negara, dasar hukumnya terletak pada hubungan
masyarakat dengan Negara.
2) Teori Asuransi artinya pemungutan
pajak disamakan dengan pembayaran premi yang tidak mendapatkan kontraprestasi
secara langsung
3) Teori Gaya Pikul artinya
masyarakat akan membayar pajak berdasarkan pada pemanfaatan jasa-jasa yang
diberikan oleh Negara kepada masyarakat.
4) Teori Asas Daya Beli artinya pembayaran
pajak tergantung pada daya beli masyarakat, sehingga pemungutan pajak
menitikberatkan pada fungsi pajak mengatur.
5) Teori Kepentingan artinya
pembebanan pajak kepada masyarakat berdasarkan atas kepentingan masyarakat
terhadap keamanan yang diberikan oleh Negara atas harta kekayaannya.
b.
Asas
Finansial Sesuai dengan fungsi budgeter, maka biaya pemungutan pajak harus dilakukan
seminimal mungkin, dan hasil pemungutan pajak hendaknya cukup untuk menutupi
pengeluaran negara. Harus pula diperhatikan saat pengenaan pajak hendaknya
sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi
dasar pengenaan pajak.
c. Asas
Yuridis artinya hukum pajak harus dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum
yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi hukum dan warganya. Pemungutan pajak
dilandasi oleh hukum pemungutan pajak Pasal 23 ayat (2) UUD’45.
d. Asas
Ekonomis artinya pemungutan pajak harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat
lancarnya produksi dan perdagangan, menghalang-halangi rakyat dalam usahanya
menuju ke kemakmuran dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment