ads

loading...

Thursday, October 18, 2012

PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM PERBURUHAN




A.      ISTILAH
Didalam masyarakat berkembang empat istilah yang kadang kadang dikacaukan penggunaanya yaitu buruh, pekerja, karyawan, dan pegawai.kekacauan penggunaan istilah tersebut disebabkan beberapa faktor yang berkembang dalam masyarakat. Dizaman pemerintah kolonial buruh hanya digunakan untuk menunjuk orang orang yang melakukan pekerjaan tangan atau kasar. Menurut hukum keempat istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan penggunaanya karena mempunyai makna yang berlainan. Istilah pekerja berarti setiap orang yang melakukan pekerjaan. Pasal 6 ayat 1 UU NO  33 1947 Menegaskan bahwa buruh ialah setiap orang yang bekerja pada majikan diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapat upah sedangkan pasal 1 ayat 1 UU No 22 tahun 1957 menegaskan bahwa buruh ialah barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah. Sedangkan majikan adalah tiap orang atau badan hukum yang memperkerjakan seorang buruh atau lebih diperusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan.
Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan batasan pengusaha sebagai berikut:
             a.       Orang: Persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
             b.      Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan 
                  miliknya.
            c.       Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana 
                  dimaksud dalam huruf a huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

B.       PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
1.         Menurut NEH van Esveld          
Menengaskan bahwa hukum perburuhan meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri. 
2.         Menurut Molenarr
Mengaskan bahwa hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara bruh dengan majikan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa.
3.         Menurut Soetiksno
Menegaskan bahwa keseluruhan peraturan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang pribadi ditempatkan dibawah pimpinan perintah orang laindan keadaan keadaan penghidupan yang lansung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.
C.      SIFAT  HUKUM  PERBURUHAN
Dilihat dari segi sifatnya hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum imperatif dan hukumfakultatif. Hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dikesampingkan. Dilihat dari segi ini yakni sifatnyasebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif kenyataan ini sesuai dengan tujuan hukum perburuhan , yakni mengadakan perlindungan terhadap buruh tanpa hukum yangbersifat imperatif yang biasanya dinyatakan dengan perkataan harus, wajib, tidak boleh,tidak dapat dilarang,tujuan tersebut sulit dicapai.

D.      SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Ada dua macam sumber hukum perburuhan yaitu sumber hukum formil dan materiil, sumber hukum perburuhan dalam arti formil adalah sebagai berikut
1.         Perundang undangan
2.         Kebiasaan
3.         Keputusan
4.         Traktat
5.         Perjanjian

1.      Perundang Undangan
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945 , semua peraturan yang berlaku sebelum kemerdekaan indonesia masih tetap berlaku sebelum diadakan peraturan yang baru. Karen dalam kenyataanya belum banyak peraturan yang dibuat stelah kemerdekaan , maka masih banyak perturan yang dikeluarkan pada masa kolonial berlaku sampai sekarang. Contohnya Burgerwiljk wetboek dan Wetboek van koophandel, setelah merdeka belum banyak undang undang perburuhan yang dihasilkan.
2.      Kebiasaan
Disamping ada Undang undang yang mengatur tentang perburuhan ada hukum yang berkembang yang mengatur hubungan hubungan tertentu , hubungan yang berkembang , sebagaimana yang disebutkan terkhir itulah yang dinamakan hukum kebiasaan.
3.      Keputusan
Keputusan sebagai sumber hukum perburuhan yang sangat mengedepankan perannya dalam pembentukan hkum perburuhan adalah keputusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, baik tingkat desa maupun tingkat daerah maupun pusat.
4.      Traktat
Kedudukan traktat sebagai sumber hukum sudah jelas , yaitu memuat peraturan peraturan yang mengikat secara umum sesuai dengan azaz pacta sunt servanda maka masing masing negara sebagai Rechtspersoon terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
5.      Perjanjian
Perjanjian merupakan sumber hukum perburuhan baik, perjanjian kerja maupun perjanjian perburuhan. Perjanjian kerja sebagaimana perjajanjian perjanjian lainya hanya mengikat pihak pihak yang ada didalamnya yaitu majikan dan buruh.

E.       PERKEMBANGAN HUKUM PERBURUHAN
1.         Perkembangan Hukum Perburuhan Sebelum Kemerdekaan
Hukum perburuhan pada masa ini adalah hukum perburuhan asli indonesia , dengan demikian disebut hukum perburuhan adat dan hukum perburuhan adat.
Hukum perburuhan adat ada karena bentuknya tidak tertulis , maka sangat sulit perkembangannya diuraikan dengan penandaan tahun tahun atau bulan bulan , kenytaanya sebelum belanda datang ke indonesia sudah ada orang yang memiliki budak artinya ada orang yang memberikan pekerjaan , memimpin pekerjaan , meminta pekerjaan dan ada orang yang melakukan pekerjaan. Meskipun secara hukum budak bukan merupakan subjek hukum tetapi faktanya ia melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya subjek hukum.
Pada Awal abad ke 19 pemerintah kolonial mulai ikut cmapur masalah budak tersebut, meskpiun dalam hal yang sangat terbatas, peraturan tersebut tidak mempebaiki secara langsung keadaan kehidupan budak pada saat itu.
Pada awal tahun 1920 hingga jepang datang keindonesia dikelaukan peraturan yang lebih diilhami pada konvensi konvensi internasional dibidang perburuhan , pendudukan jerman dibelanda pada tahun 1940 menyebabkan banyak perusahaan perusahaan belanda yang berada diindonesia putus hubunganya dengan induk dibelanda dan mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja besar besaran.
2.         Perkembangan Hukum Perburuhan setelah kemerdekaan
Sebelum kemerdekaan arah hukum perburuhan banyak diwarnai oleh politik hukum pemerintah kolonial maka setelah kemerdekaan arah yang mendasarinya jelas yaitu UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi; ‘’Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’’. Meskipun arah dasar yang sangat berlainan tetapi perubahan hukum perburuhan tidak terjadi dengan serta merta. baru pada tahun 1984 lahir UU yakni UU Nomor 12 Tahun 1948 yang disebut undang undang kerja. Dalam UU ini diatur tentang pekerjaan anak dan orang muda, pekerjaan orang wanita, waktu kerja dan waktu istirahat, tanggung jawab majikan dan tempat kerja perumahan buruh.
UU  yang paling Monumental adalah Undang undang Nomor 22 Tahun 1957 didalmnya mengatur mekanisme pelaksanaan perselisihan perburuhan dalam undang undang ini masih berlaku secara efektif hingga kini.
Undang undang yang lahir terkahir adalah undang undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang jaminan sosial tenaga kerja, Undang undang ini diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial tenaga kerja , dalam pasal 54 peraturan pemerintah ini ditegaskn bahwa pada sat mulai berlakunya peraturan pemerintah ini , maka perturan pemerintah nomor 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya perturan kecelakaan tahun 1947 dan peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial tenaga kerja dinyatkan sudah tidak berlaku lagi.

No comments:

Post a Comment