A.
ISTILAH
Didalam masyarakat berkembang empat
istilah yang kadang kadang dikacaukan penggunaanya yaitu buruh, pekerja,
karyawan, dan pegawai.kekacauan penggunaan istilah tersebut disebabkan beberapa
faktor yang berkembang dalam masyarakat. Dizaman pemerintah kolonial buruh
hanya digunakan untuk menunjuk orang orang yang melakukan pekerjaan tangan atau
kasar. Menurut hukum keempat istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan
penggunaanya karena mempunyai makna yang berlainan. Istilah pekerja berarti
setiap orang yang melakukan pekerjaan. Pasal 6 ayat 1 UU NO 33 1947 Menegaskan bahwa buruh ialah setiap
orang yang bekerja pada majikan diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan
dengan mendapat upah sedangkan pasal 1 ayat 1 UU No 22 tahun 1957 menegaskan
bahwa buruh ialah barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah.
Sedangkan majikan adalah tiap orang atau badan hukum yang memperkerjakan
seorang buruh atau lebih diperusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan.
Undang-undang No 3 Tahun 1992
tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan batasan pengusaha sebagai
berikut:
a. Orang:
Persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan
miliknya.
c. Orang,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
B.
PENGERTIAN
HUKUM PERBURUHAN
1.
Menurut NEH van
Esveld
Menengaskan bahwa hukum
perburuhan meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang
melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
2.
Menurut Molenarr
Mengaskan bahwa hukum
perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur
hubungan antara bruh dengan majikan antara buruh dengan buruh dan antara buruh
dengan penguasa.
3.
Menurut Soetiksno
Menegaskan bahwa
keseluruhan peraturan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang
mengakibatkan seorang pribadi ditempatkan dibawah pimpinan perintah orang
laindan keadaan keadaan penghidupan yang lansung bersangkut paut dengan
hubungan kerja tersebut.
C.
SIFAT HUKUM
PERBURUHAN
Dilihat dari segi sifatnya hukum dibagi
menjadi dua yaitu hukum imperatif dan hukumfakultatif. Hukum imperatif adalah
hukum yang harus ditaati secara mutlak sedangkan hukum fakultatif adalah hukum
yang dikesampingkan. Dilihat dari segi ini yakni sifatnyasebagian besar hukum
perburuhan bersifat imperatif kenyataan ini sesuai dengan tujuan hukum
perburuhan , yakni mengadakan perlindungan terhadap buruh tanpa hukum
yangbersifat imperatif yang biasanya dinyatakan dengan perkataan harus, wajib,
tidak boleh,tidak dapat dilarang,tujuan tersebut sulit dicapai.
D.
SUMBER
HUKUM PERBURUHAN
Ada
dua macam sumber hukum perburuhan yaitu sumber hukum formil dan materiil,
sumber hukum perburuhan dalam arti formil adalah sebagai berikut
1.
Perundang undangan
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan
4.
Traktat
5.
Perjanjian
1.
Perundang Undangan
Berdasarkan
pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945 , semua peraturan yang
berlaku sebelum kemerdekaan indonesia masih tetap berlaku sebelum diadakan
peraturan yang baru. Karen dalam kenyataanya belum banyak peraturan yang dibuat
stelah kemerdekaan , maka masih banyak perturan yang dikeluarkan pada masa
kolonial berlaku sampai sekarang. Contohnya Burgerwiljk wetboek dan Wetboek van
koophandel, setelah merdeka belum banyak undang undang perburuhan yang
dihasilkan.
2.
Kebiasaan
Disamping
ada Undang undang yang mengatur tentang perburuhan ada hukum yang berkembang
yang mengatur hubungan hubungan tertentu , hubungan yang berkembang ,
sebagaimana yang disebutkan terkhir itulah yang dinamakan hukum kebiasaan.
3.
Keputusan
Keputusan
sebagai sumber hukum perburuhan yang sangat mengedepankan perannya dalam
pembentukan hkum perburuhan adalah keputusan panitia penyelesaian perselisihan
perburuhan, baik tingkat desa maupun tingkat daerah maupun pusat.
4.
Traktat
Kedudukan
traktat sebagai sumber hukum sudah jelas , yaitu memuat peraturan peraturan
yang mengikat secara umum sesuai dengan azaz pacta sunt servanda maka masing
masing negara sebagai Rechtspersoon terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
5.
Perjanjian
Perjanjian
merupakan sumber hukum perburuhan baik, perjanjian kerja maupun perjanjian
perburuhan. Perjanjian kerja sebagaimana perjajanjian perjanjian lainya hanya
mengikat pihak pihak yang ada didalamnya yaitu majikan dan buruh.
E.
PERKEMBANGAN
HUKUM PERBURUHAN
1.
Perkembangan Hukum
Perburuhan Sebelum Kemerdekaan
Hukum perburuhan pada masa ini adalah
hukum perburuhan asli indonesia , dengan demikian disebut hukum perburuhan adat
dan hukum perburuhan adat.
Hukum perburuhan adat ada karena
bentuknya tidak tertulis , maka sangat sulit perkembangannya diuraikan dengan
penandaan tahun tahun atau bulan bulan , kenytaanya sebelum belanda datang ke
indonesia sudah ada orang yang memiliki budak artinya ada orang yang memberikan
pekerjaan , memimpin pekerjaan , meminta pekerjaan dan ada orang yang melakukan
pekerjaan. Meskipun secara hukum budak bukan merupakan subjek hukum tetapi
faktanya ia melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya subjek hukum.
Pada Awal abad ke 19 pemerintah kolonial
mulai ikut cmapur masalah budak tersebut, meskpiun dalam hal yang sangat
terbatas, peraturan tersebut tidak mempebaiki secara langsung keadaan kehidupan
budak pada saat itu.
Pada awal tahun 1920 hingga jepang
datang keindonesia dikelaukan peraturan yang lebih diilhami pada konvensi
konvensi internasional dibidang perburuhan , pendudukan jerman dibelanda pada
tahun 1940 menyebabkan banyak perusahaan perusahaan belanda yang berada
diindonesia putus hubunganya dengan induk dibelanda dan mengakibatkan
terjadinya pemutusan hubungan kerja besar besaran.
2.
Perkembangan Hukum
Perburuhan setelah kemerdekaan
Sebelum kemerdekaan arah hukum
perburuhan banyak diwarnai oleh politik hukum pemerintah kolonial maka setelah
kemerdekaan arah yang mendasarinya jelas yaitu UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang
berbunyi; ‘’Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan’’. Meskipun arah dasar yang sangat berlainan tetapi
perubahan hukum perburuhan tidak terjadi dengan serta merta. baru pada tahun
1984 lahir UU yakni UU Nomor 12 Tahun 1948 yang disebut undang undang kerja.
Dalam UU ini diatur tentang pekerjaan anak dan orang muda, pekerjaan orang
wanita, waktu kerja dan waktu istirahat, tanggung jawab majikan dan tempat
kerja perumahan buruh.
UU yang paling Monumental adalah Undang undang
Nomor 22 Tahun 1957 didalmnya mengatur mekanisme pelaksanaan perselisihan
perburuhan dalam undang undang ini masih berlaku secara efektif hingga kini.
Undang undang yang lahir terkahir adalah
undang undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang jaminan sosial tenaga kerja, Undang
undang ini diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
penyelenggaraan Program jaminan sosial tenaga kerja , dalam pasal 54 peraturan
pemerintah ini ditegaskn bahwa pada sat mulai berlakunya peraturan pemerintah
ini , maka perturan pemerintah nomor 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya
perturan kecelakaan tahun 1947 dan peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 1977
Tentang Asuransi Sosial tenaga kerja dinyatkan sudah tidak berlaku lagi.
No comments:
Post a Comment