A. Bagaimana praktek demokrasi parlementer dari infrasruktur dan suprasruktur politik?
Ada 4 point besar yang nampak pada awal pemerintahan orde
baru dalam usaha penyelamatan Negara, diantaranya: Nasionalisasi aset-aset
asing yang ada di Indonesia, Pembangunan ekonomi, Stabilitas politik (dalam hal
pemilu, bertujuan untuk merevisi sistem multipartai yang berlaku pada waktu
itu), serta Modernisasi. Pada masa pemerintahannya, orde baru dianggap sebagai
pemerintahan yang mampu memperbaiki dan menstabilisasi keadaan politik pasca
pergantian dari orde lama, sehingga orde baru mampu dikatakan sebagai titik
atau kondisi dimana mampu mengambil alih situasi pada masa orde lama. Namun
sejalan dengan perkembangannya ke depan, banyak memunculkan kekurangan yang
dirasakan oleh sebagian banyak warga negara Indonesia. Hal inilah yang nantinya
memunculkan usulan tentang adanya reformasi.
Pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan
menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini
menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi. Sistem politik pada era reformasi diuraikan sebagai
berikut :
Ø Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi.
Ø Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi.
Ø Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah.
Ø Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas.
Ø Integrasi
horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia).
Ø Gaya politik – pragmatis.
Ø Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi.
Ø Partisipasi massa – tinggi.
Ø Keterlibatan militer – dibatasi.
Ø Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan
pemerintah.
Ø Stabilitas – instabil
Era
Reformasi atau Era Pasca Soeharto di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan
diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
1. Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas
pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program
pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi
kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
2. Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri
Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan
mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang
pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman
Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5
tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle
kabinetnya pada Agustus 2000. Pemerintahan Presiden
Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi
yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut,
pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama
di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang
ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan
kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan
masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan
tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan
politik yang meluap-luap.
3. Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000,
Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden
agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di
bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam
pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan
negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih
jabatan presiden tak lama kemudian.
4.
Pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai
presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah
menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang
mengguncang Sumatra. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara
pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan
mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.
v Peran Partai Politik pada Era
Reformasi
Pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang
sama masing-masing anggotanya. Era Reformasi yang melahirkan sistem
multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari
kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya. Kondisi yang
demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi
untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada
demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini
dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan
peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang
ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum
2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu
mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan
fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang
stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan
Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat
artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif
dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa
dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai
pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat
menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu
menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional.
Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan
yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Setelah era reformasi ini peran partai sebagai penyalur
aspirasi rakyat bisa dimaksimalkan, dapat dilihat dari partai-partai yang
tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.
Walaupun begitu masih banyak yang harus dibenahi partai politik kita,
diantaranya adalah masih banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam
organisasi partai politik saat ini. Era reformasi
benar-benar merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas
keadilan. Partai-partai politik diberikan kesempatan untuk hidup kembali dan
mengikuti pemilu dengan multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999
berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua manusia
elemen masyarakat Indonesia ternyata paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48
partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500
orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462
orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan
golongan 65 orang. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004
yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni
pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
v Dilihat dari suprastruktur politik
pada masa Reformasi
Suprastruktur
politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998
sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik
dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era
kebangkitan Demokrasi”. Reformasi di bidang politik dan hukum ketatanegaraan,
yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali)
dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18
Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002).
Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia. Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi
berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara
eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai
dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi
nafas baru buat indonesia. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi
adalah :
a. Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik, dan kemasyarakatan.
b. Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
c. Penghormatan
kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Oleh karena itu maka
diselenggarakan pemilihan umum. Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu
sebanyak sembilan kali.
B.
Demokratis
atau tidak pada masa demokrasi reformasi?
Pada masa Reformasi banyak sekali
pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa
pembangunan
ke arah demokrasi, antara lain
sebagai berikut
:
1. Keluarnya
ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998 sebagai
awal perubahan system demokrasi secara konstitusional.
2. Ditetapkannya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Keluarnya
Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang PartaiPolitik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan
UU No. 4 Tahun 1999tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
4. Melakukan proses peradilan
bagi para pejabat negara dan pejabat
lainnya yangterlibat korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan kekuasaan.
5. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasikemasyarakatan secara luas.
6. Pembebasan
sejumlah narapidana politik semasa Orde baru.
7. Melaksanakan Pemilihan
umum 1999 yang
bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik.
8. Kebebasan pers yang luas termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Ijin UsahaPenerbitan
Pers).
9. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk
warga negara dalammelaksanakan demokrasi di berbagai
bidang.
10. Demontrasi
/ unjuk rasa diperbolehkan.
11. Dapat
melaksanakan kampanye secara terbuka (2009).
12. Semoa
golongan dapat menjadi caleg.
13. Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam
proses demokratisasi pada masa Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR
hasil PEMILU tahun 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999 – 2002).
Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD1945 agar UUD 1945 mampu
mengasilkan pemerintahan yang demokratis :
-
Peranan DPR
sebagaibadan legislative diperkuat
-
Semua anggota
DPR dipilih dalam PEMILU.
-
Pengawasan
terhadap presiden lebih diperketat.
-
Hak Asasi
Manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat.
Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan
PEMILU untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pilpres
pertama pada tahun 2004 setelah PEMILU untuk lembaga legislative. Langkah
demokratis selanjutnya adalah PEMILU untuk memilih Kepala Daerah secara
langsung (PILKADA) yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. UU mengharuskan semua Kepala Daerah diseluruh Indonesia dipilih melalui
PILKADA mulai pertengahan tahun 2005. PILKADA bertujuan untuk menjadikan
pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untu
menentukan Kepala Daerah.
Sumber :
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar – Dasar Ilmu Politik. P.T Gramedia : Jakarta.
Budi, Winarno. 2007. Sistem
Politik Indonesia Era Reformasi. Media Pressindo :Jakarta.
Kencana,Inu. 2010. Sistem Politik Indonesia. Refika Aditama: Anggota IKAPI.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.sistempolitikIndonesia.com
http//www.sejarahreformasi.com
http//www.suprastrukturmasareformasi.com
No comments:
Post a Comment