ads

loading...

Saturday, October 13, 2012

Sistem Politik Indonesia Era Reformasi



A.   
Bagaimana praktek demokrasi parlementer dari infrasruktur dan suprasruktur politik?
Ada 4 point besar yang nampak pada awal pemerintahan orde baru dalam usaha penyelamatan Negara, diantaranya: Nasionalisasi aset-aset asing yang ada di Indonesia, Pembangunan ekonomi, Stabilitas politik (dalam hal pemilu, bertujuan untuk merevisi sistem multipartai yang berlaku pada waktu itu), serta Modernisasi. Pada masa pemerintahannya, orde baru dianggap sebagai pemerintahan yang mampu memperbaiki dan menstabilisasi keadaan politik pasca pergantian dari orde lama, sehingga orde baru mampu dikatakan sebagai titik atau kondisi dimana mampu mengambil alih situasi pada masa orde lama. Namun sejalan dengan perkembangannya ke depan, banyak memunculkan kekurangan yang dirasakan oleh sebagian banyak warga negara Indonesia. Hal inilah yang nantinya memunculkan usulan tentang adanya reformasi.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi. Sistem politik pada era reformasi diuraikan sebagai berikut :
Ø  Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi.
Ø  Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi.
Ø  Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah.
Ø   Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas.
Ø   Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia).
Ø  Gaya politik – pragmatis.
Ø  Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi.
Ø  Partisipasi massa – tinggi.
Ø  Keterlibatan militer – dibatasi.
Ø  Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah.
Ø  Stabilitas – instabil
Era Reformasi atau Era Pasca Soeharto di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
1.      Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
2.      Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000. Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
3.      Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
4.      Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.

v  Peran Partai Politik pada Era Reformasi
Pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya. Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Setelah era reformasi ini peran partai sebagai penyalur aspirasi rakyat bisa dimaksimalkan, dapat dilihat dari partai-partai yang tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun. Walaupun begitu masih banyak yang harus dibenahi partai politik kita, diantaranya adalah masih banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam organisasi partai politik saat ini. Era reformasi benar-benar merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Partai-partai politik diberikan kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999 berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua manusia elemen masyarakat Indonesia ternyata paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
v  Dilihat dari suprastruktur politik pada masa Reformasi 
Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”. Reformasi di bidang politik dan hukum ketatanegaraan, yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali) dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18 Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002). Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.  Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi adalah : 
a.       Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
b.      Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
c.       Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Oleh karena itu maka diselenggarakan pemilihan umum. Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.

B.     Demokratis atau tidak pada masa demokrasi reformasi?
Pada masa Reformasi banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut :
1.      Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan system demokrasi secara konstitusional.
2.      Ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.      Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang PartaiPolitik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan UU No. 4 Tahun 1999tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
4.      Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yangterlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan kekuasaan.
5.      Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasikemasyarakatan secara luas.
6.      Pembebasan sejumlah narapidana politik semasa Orde baru.
7.      Melaksanakan Pemilihan umum 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik.
8.      Kebebasan pers yang luas termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Ijin UsahaPenerbitan Pers).
9.      Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalammelaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
10.  Demontrasi / unjuk rasa diperbolehkan.
11.  Dapat melaksanakan kampanye secara terbuka (2009).
12.  Semoa golongan dapat menjadi caleg.
13.  Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi pada masa Reformasi adalah  amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil PEMILU tahun 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999 – 2002). Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD1945 agar UUD 1945 mampu mengasilkan pemerintahan yang demokratis :
-          Peranan DPR sebagaibadan legislative diperkuat
-          Semua anggota DPR dipilih dalam PEMILU.
-          Pengawasan terhadap presiden lebih diperketat.
-          Hak Asasi Manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat.
Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan PEMILU untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pilpres pertama pada tahun 2004 setelah PEMILU untuk lembaga legislative. Langkah demokratis selanjutnya adalah PEMILU untuk memilih Kepala Daerah secara langsung (PILKADA) yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU mengharuskan semua Kepala Daerah diseluruh Indonesia dipilih melalui PILKADA mulai pertengahan tahun 2005. PILKADA bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untu menentukan Kepala Daerah.

Sumber :
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar – Dasar Ilmu Politik. P.T Gramedia : Jakarta.
Budi, Winarno. 2007. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Media Pressindo :Jakarta.
Kencana,Inu. 2010. Sistem Politik Indonesia. Refika Aditama: Anggota IKAPI.
http//www.peranpartaipolitikdarimasakemasa.com.
http//www.sistempolitikIndonesia.com
http//www.sejarahreformasi.com
http//www.suprastrukturmasareformasi.com






No comments:

Post a Comment