ads

loading...

Tuesday, October 9, 2012

Perubahan/ Amandemen UUD 1945 (19 Oktober 1999 - sekarang)


Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk:
1)             Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2)             Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3)             Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4)             Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dilakukan MPR, merupakan bentuk tuntutan reformasi. Terdapat lima kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yaitu:
1)        Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945).
2)        Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)        Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4)        Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5)        Melakukan perubahan dengan cara adendum (artinya perubahan itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sesuai dengan yang terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli).

Amandemen 1 disahkan pada tanggal 19 oktober 1999, terdiri dari 9 pasal yaitu: pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan presiden yang dinilai terlampau kuat. (diantaranya: pasal 7 memuat peraturan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk  satu kali masa jabatan).
Amandemen 2 disahkan 18 agustus 2000, terdiri dari 5 bab dan 25 pasal yaitu: Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A; Ps.22A; Ps.22B; BabIXA, Ps 25E ;BabX, Ps.26; Ps.27; BabXA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I;  Ps.28J; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A; Ps.36B; Ps.36C. inti perubahan tentang Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. (diantaranya pasal 18 dari “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” diamandemen menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”).
Amandemen 3 disahkan 10 november 2001 Perubahan 3 Bab dan 22 Pasal: Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; BabVIIB, Ps. 22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; BabVIIIA, Ps. 23E; Ps. 23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.(diantaranya pasal  1 ayat 2 dari  “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” di amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”).
Amandemen 4 disahkan 10 agustus 2002 Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps. 31; Ps.32; BabXIV, Ps.33; Ps.34; Ps.37. Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.(diantaranya pasal 2 ayat 1 dari “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang” di amandemen menjadi Majelis Permusyawaratan terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”).
a.        Bentuk  Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD 1945 (Pasca Perubahan)
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dan bentuk pemerintahannya ialah republik. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1), dan pasal 37 ayat (5) yang berbunyi:
1) Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
2) Pasal 37 ayat (5): “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,tidak dapat dilakukan perubahan.”
b.        Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
Sistem Pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 (pasca perubahan). Ciri-ciri dari sistem pemerintahan ini, antara lain:
1)        Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
2)        Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3)        Para menteri adalah pembantu presiden dan wakil presiden. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
4)        Masa jabatan presiden adalah lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali sebagai presiden untuk satu kali masa jabatan.
5)        Presiden tidak tunduk kepada parlemen. Presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan/membubarkan.

5 comments:

  1. Terima kasih atas informasinya gan.. Semoga bisa jadi referensi dan bermanfaat buat para pelajar.

    ReplyDelete
  2. Makasih untuk makalanya mas sangat membantu dalam mengerjakan tugas sekolah, jgn lupa kunjungi juga saya di http://belajarblog53.blogspot.co.id

    ReplyDelete
  3. izin melampirkan page ini ke post blog saya ya...
    http://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html?m=1

    ReplyDelete